Butterfly

Selasa, 28 Mei 2013

TUGAS I, PendidikanKewarganegaraan, PANCASILA



TUGAS I

PendidikanKewarganegaraan

PANCASILA

NAMA :ZefanyaPutriListoro

Dosen :BPK.SRI WALUYO

NPM : 17211727

KELAS: 2 EA27









FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA








DAFTAR ISI

Halaman

Cover……………………………………………………………………………………….....................................1

Daftar Isi………………………………………………………………………………………...............................2

Kata Pengantar..........................................................................................................................................................4


BAB 1

· PENDAHULUAN

A. Latar Belakang…………………………………………………………………………………………4

B. Rumusan Masalah……………………………………………………………………………………...5

C. Tujuan Penulisan Makalah……………………………………………………………………………..5

D. Sistematika Penulisan………………………………………………………………………………….5


BAB II

· PEMBAHASAN

A.Pengertian Pancasila……………………………………………………………………………….........7

1.Adapun fungsi dari pancasila………………………………………………………………………...7

2.Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PEMBUKAAN………………11

B.Hari Kesaktian Pancasila………………………………………………………………………………….12

C.Butir-butir pengamalan Pancasila………………………………………………………………………12

36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA………………………….........12

1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa…………………………………………………………………....12

2. Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab…………………………………………………….......12

3. Sila Persatuan Indonesia ……………………………………………………………………………13

4. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusaywaratan

/Perwakilan………………………………………………………………………………………………13

5. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat………………………………………………………….13

D. Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila………………………………………………………..16

1. Pewarisan Nilai-nilai Pancasila……………………………………………………………………..16

2. Pelestarian Nilai-nilai Pancasila…………………………………………………………………….17









BAB III

· PENUTUP

A. Kesimpulan…………………………………………………………………………………………18

B. Saran…………………………………………………………………………………………………18

· DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………………19


















KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang MahaEsa, Karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul :

“PendidikanKewarganegaraan”

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada FakultasEkonomi Universitas Gunadarma.

Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak.Untuk itu penulis mengucapkan Terimakasih kepada :

Bpk.Sri Waluyo selaku dosen dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Universitas Gunadarma.

Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.

Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.





Bekasi,09 Mei 2013





Zefanya Putri Listoro









BAB 1

PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Pancasila diyakini sebagai produk kebudayaan bangsa indonesia yang telah menjadi sistem nilai selama berabad-abad lamanya . pancasila bukanlah sublimasi atau penarikan ke atas (hogere optreking) dari declaration of independence (Amerika Serikat) , mnifesto komunis , atau paham lain yang ada di dunia . pancasila tidak bersumber dari berbagai paham tersebut , meskipun di akui bahwa terbentunya dasr negara pancasila memang menghadapi pengaruh bermacam macam ideologi pada mas itu.

Istilah “Pancasila” pertama kali dapat ditemukan dalam buku “sutasoma” karya Mpu Tantular yang di tulis pada zaman Majapahit (abad ke 14) Dalam buku itu istilah pancasila di artikan sebagai perintah kesusilaan yang jumlahnya lima (Pancasila Karma) dan berisi lima larangan untuk

1.Melakukan kekerasan , 2.Mencuri , 3.Berjiwa dengki , 4.Berbohong , dan 5. Mabuk akibat minuman keras. Selanjutnya , istilah “sila” itu sendiri dapat di artikan sebagai aturan yang melatarbelakangi perilaku seseorang atau bangsa , kelakuan atau perbuatan yang menurut abad (sopan santun); dasar abad;akhlak’dan moral.

Pancasila sebagai dasar negara pertama kali di usulkan oleh Ir.Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di hadapan Sidang Badan Penyelidik Usaha usaha persiapan kemerdekaan indonesia (BPUPKI).Menurut beliau istilah pancasila tersebut di peroleh dari sahabatnya yang merupakan ahli bangsa Rumusan Pancasila yang di kemukakan tersebut terdiri atas : 1. Kebangsaan Indonesia , 2.Internasional atau kemanusiaan, 3.Mufakat atau demokrasi , 4.Kesejahteraan sosial , dan 5.Ketuhanan yang berkemanusiaan.

Pada tanggal 22 juni 1945 , tokoh tokoh BPUPKI yang di beri nama panitia sembilan mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul usul mengenai dasr negara yang telah di kemukakan dalam sidang sidang BPUPKI.

Dalam pembahasan tersebut , disusunlah sebuah piagam yang diberi nama piagam jakarta , yang di dalamnya terdapat rumusan dan sitematika pancasila sebagai berikut : 1.Ketuhanan , dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemluknya , 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab , 3. Persatuan Indonesia , 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan , dan 5.keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia

Panitia sembilan tersebut adalah 1. Ir.Soekarno , 2. Drs. Moh Hatta , 3. Mr.A.A Maramis , 4.Abikoesno Tjokrosoejoso ,5. Abdoel Kahr Muzakar , 6.Haji Agus Salim ,7. Mr.Achmad Soebardjo , 8.K.H. Wachid Hasjim dan 9.Mr.Muh Yamin.

Jadi dapat disimpulkan bahwa (1) Secara historis , pancasila lahir tanggal 1 juni 1945 (2) secara yuridis , pancasila lahir tanggal 18 agustus 1945.

Hal ini sesuai Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan – urutan yang bertingkat-tingkat, di mana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat di pindahkan.Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar Negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita pahami akan hakikatnya.

Selain dari pengertian tersebut, Pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :

1. Pancasila sebagai jiwa bangsa,

2. Pancasila sebagai kepribadian bangsa, dan

3. Pancasila sebagai sumber dari segala sunber hukum dll.

B.Rumusan Masalah

Untuk mempersempit lingkup pembahasan dalam penyusunan makalah ini, maka penyusun membatasi masalah-masalah yang akan dibahas diantaranya:

A. Apa pengertian Pancasila itu sendiri?

B.Hari Kesaktian Pancasila

C.Butir-butir pengamalan Pancasila

D. Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila

C. Tujuan Penulisan Makalah

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pendidikan Kewarganegaraan Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

D. Sistematika Penulisan

Karya tulis terdiri dari tiga BAB dengan sistematika penulisan sebagai berikut :

BAB I :

Pendahuluan, Latar Belakang, TujuanPenulisan Makalah, Rumusan Masalah dan Sistematika Penulisan

BAB II :

Pengertian Pancasila, Hari Kesaktian Pancasila,Butir-butir pengamalan Pancasila, Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila

BAB III :

Penutup yang terdiri dari kesimpulan dan saran



BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Pancasila

Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

· Ketuhanan Yang Maha Esa

· Kemanusiaan yang adil dan beradab

· Persatuan Indonesia

· Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan

· Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia



1. Adapun fungsi dari pancasila, antara lain :

Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.Pancasila dalam pengertian ini adalah seperti yang dijelaskan dalam teori Von Savigny artinya bahwa setiap Bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa.Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman Sriwijaya dan Majapahit.Hal ini diperkuat oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila. Beliau mengatakan antara lain bahwa tanggal 1 Juni 1945 adalah Hari Lahir istilah Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta amal perbuatan sikap mental. Sikap mental dan tingkah laku mempunyai ciri khas, artinya dapat dibedakan dengan Bangsa lain. Ciri Khas inilah yang dimaksud dengan kepribadian.

Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Artinya Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia atau Dasar Falsafah Negara atau Philosofis Granslog.Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara, atau pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang sesuai dengan bunyi pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber Hukum.atau sumber tertib hukum bagi Negara Republik Indonesia. Sumber tertib hukum Republik Indonesia adalah pandangan hidup, kesadaran, cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak Bangsa Indonesia.Cita-cita itu meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan Individu, kemerdekaan Bangsa, perikemanusiaan, keadilan sosial dan perdamaian Nasional.Cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan kemasyarakatan dan keagamaan.

Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.Pada saat bangsa Indonesia mendirikan negara atau Proklamasi 17 Agustus 1945.Bangsa Indonesia belum mempunyai Undang-undang Dasar Negara yang tertulis.18 Agustus 1945 disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945 oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).PPKI merupakan penjelmaan atau wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur itu untuk membela Pancasila untuk selama-lamanya.

Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia.Cita-cita luhur Negara Indonesia tegas dimuat dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Karena pembukaan Undang-undang Dasar 1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi yaitu jiwa Pancasila, sehingga Pancasila merupakan cita-cita dan tujuan bangsa indonesia. Cita-cita luhur inilah yang akan disapai oleh Bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai palsafah hidup yang mempersatukan Bangsa.Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.

ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda.Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore.Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang.Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia.Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu.Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari.Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)

Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti.Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3.Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:

1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:

1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3.Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.Sejarah berjalan terus.Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan.Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan.Usul ini oleh Muh.Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH.Wakhid Hasyim dan Teuku Muh.Hasan.Muh.Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:

2. Undang –Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B.Hari Kesaktian Pancasila

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September(G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKImengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesiadan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pada hari itu, enam Jendral dan berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta.Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia.Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

C.Butir-butir pengamalan Pancasila

Ketetapan MPR no.II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.

36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA

1. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA

· Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

· Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

· Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.

· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.

2. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB

· Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

· Saling mencintai sesama manusia.

· Mengembangkan sikap tenggang rasa.

· Tidak semena-mena terhadap orang lain.

· Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

· Berani membela kebenaran dan keadilan.

· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. SILA PERSATUAN INDONESIA

· Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

· Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

· Cinta Tanah Air dan Bangsa.

· Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.

· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

4. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN

· Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.

· Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.

· Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.

· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

5. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA

· Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

· Bersikap adil.

· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

· Menghormati hak-hak orang lain.

· Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

· Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.

· Tidak bersifat boros.

· Tidak bergaya hidup mewah.

· Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

· Suka bekerja keras.

· Menghargai hasil karya orang lain.

· Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

· Ketetapan ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.

Sila pertama



Bintang.

· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

· Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

· Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

· Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.

· Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

Sila kedua



Rantai.

· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

· Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

· Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.

· Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.

· Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

· Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

· Berani membela kebenaran dan keadilan.

· Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

Sila ketiga



Pohon Beringin.

· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

· Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

· Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

· Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

· Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

· Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Sila keempat



Kepala Banteng

· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

· Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

· Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

· Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

· Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

Sila kelima



Padi Dan Kapas.

· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

· Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

· Menghormati hak orang lain.

· Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.

· Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

· Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

· Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

· Suka bekerja keras.

· Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

D. Pewarisan dan Pelestarian Nila-nilai Pancasila

1. Pewarisan Nilai-nilai Pancasila

Pewarisan nilai-nilai Pancasila merupakan penerusan nilai-nilai Pancasila dari generasi tua ke generasi muda (penerus).Jiwa generasi muda tidaklah hampa nilai, tetapi mengandung nilai-nilai luhur seperti semangat kebangsaan yang tercakup dalam Pancasila hanya mungkin belum matang. Mematangkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia dalam jiwa generasi muda inlah yang merupakan kewajiban dan tugas pokok generasi tua dalam pewarisan atau penerusan nilai-nilai luhur itu kepada generasi muda, sehingga generasi muda mampu menghadapi segala arus dunia modern yang serba kompleks dan penuh tantangan, dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila.

Ideologi Pancasila merupakan kebutuhan Indonesia.Teknologi dengan segala dampak dinamikanya merupakan tantangan terhadap pewarisan Pancasila.Tugas kita sebagai warga negara ialah memanfaatkan teknologi itu untuk pewarisan Pancasila.

Dalam membangun masyarakat Indonesia modern kita bukan saja menyerap masuknya teknologi, akan tetapi terbawa masuk pula nilai-nilai sosial dan politik yang berasal dari kebudayaan yang lain. Masuknya hal tersebut makin deras mengalir sejalan dengan kebebasan yang sadar kita buka.Yang penting bagi kita adalah mampu menyaring nilai-nilai dari luar itu yang dapat merusak kepribadian kita. Karena itu salah satu persoalan pokok bangsa kita yaitu bagaimana kita memelihara nilai-nilai yang kita anggap luhur dan meneruskannya dari generasi ke generasi berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat modern.

Proses penyesuaian tidak selamanya berjalan dengan mudah, karena ada kemungkinan-kemungkinan goncangan sosial dan psikologis. Ia memerlukan ketabahan dan kesabaran. Dalam proses ini keadan masyarakat umumnya rawan, karena nilai-nilai lama mulai ditinggalkan sedangkan nilai baru yang kita perlukan dalam membangun masyarakat baru belum melembaga. Di sinilah pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila, agar nilai-nilai baru diperlukan untuk membangun masyarakat modern itu tetap berkembang di atas kepribadian sendiri.

2. Pelestarian Nilai-nilai Pancasila

Pelestarian nilai-nilai Pancasila adalah upaya menjadikan nilai-nilai Pancasila lestari, tetap selama-lamanya. Dengan kata lain, bangsa Indonesia menghendaki agar untuk selama-lamanya Pancasila menjadi pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia. Hal ini bukan khayalan, sepanjang nilai-nilai Pancasila tetap berakar pada kehidupan budaya bangsa Indonesia.Karena itu, nilai-nilai Pancasila haruslah diamalkan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan seperangkat usaha yang berpola, dengan mempertimbangkan faktor yang mempengaruhi kelestarian nilai-nilai Pancasila. Faktor-faktor itu antara lain ideologi lain yang berkembang dewasa ini; perkembangan teknologi mutakhir di bidang komunikasi massa; transportasi dan sebagainya.

Pelestarian Pancasila sebagai ideologi dapat ditempuh melalui berbagai cara, dan cara yang terbaik adalah melalui pengamalan sehari-hari. Prinsip ini berarti bahwa nilai-nilai Pancasila itu seharusnya menjadi motivasi semua tingkah laku rakyat Indonesia, diamalkan sebagai bagian integral dalam kebudayaan bangsa.

Secara formal menjadikan Pancasila sebagai Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dalam kurikulum di sekolah dan pemantapan Pancasila dalam penataran-penataran, lokakarya-lokakarya serta penelitian adalah juga usaha pelestarian Pancasila.Pelestarian seperti ini merupakan usaha pelestarian secara preventif, melalui pembinaan yang berkesinambungan.Dalam hubungan ini tidak kurang pentingnya adalah pengarahan dalam hal amaliahnya, sebagai perwujudan dari penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.Di sinilah pentingnya Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4).

Menjadikan P-4 sebagai bagian yang integral dalam tata budaya bangsa Indonesia, dan dapat menjelma sebagai tata laku yang hidup dalam masyarakat secara wajar, akan menjadi faktor yang menentukan dalam usaha pelestarian nilai-nilai Pancasila. Apabila Pancasila diamalkan dalam kehidupan masyarakat sebagai pola berpikir dan bertindak, maka usaha pelestarian dapat dikatakan sesuai dengan tujuannya.







BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Pancasila artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Prapanca dan buku Sutasoma karangan Tantular. Pancasila ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif dibelakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok reliji terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.

Pewarisan nilai-nilai Pancasila merupakan penerusan nilai-nilai Pancasila dari generasi tua ke generasi muda (penerus).Jiwa generasi muda tidaklah hampa nilai, tetapi mengandung nilai-nilai luhur seperti semangat kebangsaan yang tercakup dalam Pancasila hanya mungkin belum matang. Mematangkan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Indonesia dalam jiwa generasi muda inlah yang merupakan kewajiban dan tugas pokok generasi tua dalam pewarisan atau penerusan nilai-nilai luhur itu kepada generasi muda, sehingga generasi muda mampu menghadapi segala arus dunia modern yang serba kompleks dan penuh tantangan, dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila.



B.Saran

Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang mana setiap warga negara Indonesia harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Agar pancasila tidak terbatas pada coretan tinta belaka tanpa makna.



DAFTAR PUSTAKA

1. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa

Oleh : Srijanti , A. Rahman H.I , Purwanto S.K

Edisi Pertama-Yogyakarta- Cetakan Pertama , 2009

ISBN: 978-979-756-481-0

GRAHA ILMU

Candi gebang permai blok R/6

Yogyakarta 55511

kerja sama

Universitas Mercubuana

Jl.Meruya Selatan kembangan , Jakrta Barat 11650