TUGAS SOFTSKILL EKONOMI
KOPERASI
NAMA : Zefanya Putri Listoro
NPM : 17211727
KELAS: 2 EA27
Dosen :Bpk Nurhadi,SE,AK,MM
FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan
makalah yang berjudul : “PERAN ANGGOTA KOPERASI
MEMEBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI”
Makalah ini ditulis untuk
memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan
Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan
maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya
koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para
pembaca sangat kami
harapkan demi
kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas
bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih
kepada :
1.
Bpk.
Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
2.
Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami
dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami
penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi,06 November 2012
Zefanya Putri Listoro
DAFTAR ISI
Halaman
Cover………………………………………………………………………………………...1
Kata Pengantar………………………………………………………………………………2
Daftar
Isi……………………………………………………………………………………..3
PERAN ANGGOTA KOPERASI MEMEBERIKAN KONTRIBUSI
TERHADAP PERKEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI………………………………………..4
Latar Belakang Masalah……………………………………………………………………...4
Identifikasi
Masalah………………………………………………………………………….4
Kesimpulan………………………………………………………………………………….15
PERAN ANGGOTA KOPERASI
MEMEBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI
Latar Belakang Masalah
Persoalan menyangkut tata
kehidupan koperasi dalam prakteknya menghadapi kendala
terutama pemahaman mendasar
mengenai pemahaman nilai, prinsip, dan manajemen
koperasi, sehingga hal ini ikut
mempengaruhi keberadaan dan tumbuh berkembangnya
koperasi di masyarakat.
Pengenalan perkoperasian kepada khalayak akan en stimulasi
pemahaman dan minat mayarakat
menjadi anggota maupun mendirikan koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi.Praktek berkoperasi masih dihadapkan pada kendala dalam
penyelenggaraan keorganisasian dan usaha koperasi. Buku saku berisi uraian
praktis perkoperasian, yang dapat dijadikan pegangan umum dan bahan bacaan
singkatbagi berbagai kalangan masyarakat, serta dapat membuka wawasan membacanya
mengenai koperasi.Buku saku perkoperasian ini masih terdapat banyak
kekuarangan, sehingga saran, kritik, dan masukan yang bersifat membangun
diperlukan bagi penyempurnaannya. Walau dengan segala kekurangannya, buku saku
ini diharapkan dapat bermanfaat bagi koperasi, anggota, pengurus, pengawas dan
masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Semoga Allah SWT memberkati dan
menempatkan karya ini sebagai amal kebajikan.
Identifikasi
Masalah
Koperasi merupakan badan usaha
bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti
efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi
sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun,
sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai
kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan
mati suri dalam 15 tahun terakhir. Ini karena mengalami masalah
dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki
sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Misalnya
Permodalannya juga sering belum mencukupi. Di sisi lain, produk-produk tersebut
seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri. Terkait kesejahteraan
anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya
sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi
sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian
nasional.
Hal-hal yang perlu di perhatikan
:
1.
Kurangnya
Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau
mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi.
2.
Sosialisasi
Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan
sosialisasi yang belum optimal.
3.
Manajemen Manajemen
koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus
memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai
sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
4.
Permodalan Kurang
berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan
badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan
modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal
dan sumber koperasi itu sendiri.
5.
Sumber
Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang
bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi
berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan
kaidah sebagimana usaha lainnya.
6.
Kurangnya
Kesadaran Masyarakat koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran
masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke
bawah.
7.
Pemanjaan
Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan
kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju.
8.
Demokrasi
ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini
dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan
keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Secara umum permasalahan yang
dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :
·
Permaslahan Internal
1.
Jumlah
anggota yang semakin lama semakin berkurang.
2.
Pengetahuan,
ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai.
3.
Kebanyakan
anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak
berhutang kepada koperasi.
4.
Administrasi
kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data
untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis
kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan.
·
Permasalahan eksternal
1.
Bertambahnya
persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha
yang sedang ditangani oleh koperasi.
2.
Tingkat
harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak
dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
3.
Banyaknya
badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.
Partisipasi anggota koperasi
adalah peran serta anggota koperasi dalam
keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi
hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil.Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi
hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil.Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
Menyatakan bahwa partisipasi
dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan)
seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas tertentu, sedangkan partisipasi
anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi itu dalam
kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.
(Hendar dan Kusnadi )
Dalam koperasi semua program
manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Untuk keperluan tersebut
pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota.
Anggota merupakan titik awal yang menentukan proses partisipasi berlangsung.
Sebagai pemilik anggota koperasi menginginkan koperasi menjadi sumber yang
mampu meningkatkan usaha individualnya. Sebagai pemilik anggota juga
menginginkan koperasi mempunyai kemampuan dalam melayani kepentingannya melalui
usaha-usaha yang dijalankan di koperasi.
Hanel,
Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok,
yaitu:
1.
Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi
ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota
berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan
pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar
simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital
resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam
penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan
keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya
koperasi (control).
2.Partisipasim anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pulapeluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota.
Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selalu terusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi seperti misalnya:
Biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah
mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit
dengan mudah dan ringan.
2.Partisipasim anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pulapeluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota.
Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selalu terusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi seperti misalnya:
Biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah
mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit
dengan mudah dan ringan.
1. Pentingnya Partisipasi
Partisipasi anggota merupakan
kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi
berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mpunyai visi dan misi yang
sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu
memenuhi kebutuhan anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu
memenuhi kebutuhan anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan
layanan perusahaan koperasi, perhatian dan bertanggung jawab terhadap
perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk impanan maupun ikut
menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam
berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.Partisipasi
anggota dilandaskan pada prinsip identitas gandanya (dual identity), yaitu anggota sebagai
pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib
erpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan; edangkan
sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas,
layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat
ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan
menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Semakin
kuat ketergantungan anggota dengan perusahaan koperasi, maka semakin tinggi dan
baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi,sehingga koperasi merasakan
manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin sehat berkembang sebagai badan
usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat (cooperative effect) secara ekonomi langsung maupun tidak langsung
bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi
perkekmbangan usaha koperasi Partisipasi anggota dengan perusahaan koperasi
seringkali juga terjadi konflik atau biasanya terjadi ketimpangan karena
perbedaan kepentingan atau adanya konflik kepentingan antara anggota dengan
koperasi. Perbedaan kepentingan ini dilatarbelakangi juga oleh homogenitas
kepentingan anggota dengan perusahaan koperasi akan semakin harmonis hubungan
keorganisasi maupun keusahaan koperasi, sehingga partisipasi anggota juga semakin
tinggi. Beberapa kepentingan yang berkait dengan hal ini menyangkut tingkat pelayanan,
kepentingan organisasi, serta penentuan dan pembagian sisa hasil usaha.
Koperasi sebagai perusahaan harus mampu memenuhi kebutuhan anggota dengan
berbagai variasinya maupun keterpencaran jarak anggota dalam proses pelayanan
atas kebutuhan anggota.Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada
anggota-anggotanya, mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan
persaingan dari organisasi perusahaan lain (non
koperasi). Koperasi harus layak
dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara social ekonomi oleh
anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan perubahan kebutuhan
atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota berhubungan lurus
dengan perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga hal ini
menentukan pula pola kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun
distribusi. Kondisi ini memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan
prima yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Jika perusahaan koperasi
member pelyanan kepada anggota yang jauh lebih besar, lebih menarik, dan lebih
primadibanding dengan dari perusahaan non koperasi, maka koperasi akan mendapat
partisipasi penuh dari anggota.Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota
yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan
barang, jasa, yang tersedia
dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik
dan prima oleh perusahaan koperasi
2. Bentuk Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan
keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang
mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan
kelompoknya itu dan berbagai tanggung
jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti
anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki
motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas
pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi anggota dalam
koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan
menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah
usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha,
dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi
anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai
bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota
sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini
diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan
keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota,
pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan
oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi
terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali
dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.
Sejalan dengan kedudukan anggota
koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun
pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya. Sebagai
pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan
perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal,
pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam
penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses
pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha
koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi
dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan
menunjang kegiatan usaha koperasi. Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara
generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :
a) Partisipasi dalam pengambilan
keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan
pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
b) Partisipasi dalam kontribusi
modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan
sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
c) Partisipasi dalam pemanfaatan
pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan
layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi
berdasarkan waktu dan unit usaha
yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupu jasa yang
dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu
layanan).
d) Partisipasi dalam pengawasan
koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara
penyampaian kritik, ikut serta
melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi).
3. Rangsangan Partisipasi
Setiap anggota koperasi akan
mengambil keputusan untuk berpartisipasi, terlibat, ikut serta untuk
mempertahankan atau memelihara secara aktif hubungannya dengan organisasi koperasi,
jika insentif yang diperoleh anggta sama besar atau lebih dari kontribusi yang
diberikannya. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan
jasa oleh perusahaan koperasi dapat menjadi rangsangan penting bagi anggota
untuk ikut memberikan kontribusinya bagi pemupukan modal dan pertumbuhan
koperasi. Insentif perangsang yang dikehendaki oleh anggota berkait erat dengan
seberapa besar upaya pemenuhan kebutuhan oleh perusahaan koperasi dapat dirasakan
oleh anggota secara subyektif yang dapat meningkatkan kepentingan ekonomi atau
usaha rumah tangga anggota. Insentif juga dapat dirasakan dalam bentuk layanan
barang dana jasa di perusahaan koperasi sama sekali tidak tersedia di pasar
atau tidak disediakan oleh lembaga lain. Selain itu, insentif rangsangan dapat
berwujud pelayanan barang dan jasa disediakan dengan harga, kualitas, dan
kondisi yang lebih
baik, lebih menguntungkan
dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di pasar atau lembaga lain
non koperasi.Sebaliknya, jika pelayanan barang dan jasa di koperasi yang tidak
memenuhi kebutuhan anggota, harga yang lebih tinggi atau dengan kondisi yang
lebih buruk daripada yang ditawarkan di pasar atau lembaga non koperasi,
menyebabkan partisipasi anggota semakin
menurun. Koperasi sebagai badan
usaha harus memperhatikan kondisi ini sebagai upaya perbaikan layanan, sehingga
perbaikan layanan kepada anggota merupakan keharusan bukan beban usaha, agar
partisipasi anggota semakin besar sehingga anggota semakin memiliki usaha
koperasi dan berkontribusi dalam pemanfaatan pelayanan usaha koperasi secara
terus menerus
4. Upaya Meningkatkan Pertisipasi
Anggota
Terdapat berbagai cara untuk
dapat meningkatkan partisipasi anggota baik menggunakan pendekatan materi
maupun non materi. Pendekatan materi yang dimaksud adalah memberikan komisi dan
insentif, pemberian bonus, atau pun pemberian tunjangan atas aktivitas
keterlibatan anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi
maupun layanan barang/jasa yang dikoperasi. Selanjutnya pendekatan non materi
yaitu memberikan motivasi kepada semua komponen, dengan jalan mengikutsertakan
seluruh anggota dalam proses pengambilan keputusan secara bersama.Terdapat
berbagai macam cara untuk meningkatkan pertisipasi anggota, namun cara mana
yang paling tepat dan baik tidaklah dapat ditetapkan dengan pasti, karena akan
sangatbergantung pada situasi dan kondisinya. Oleh karena itu, pengurusdan
pengelola koperasi sebagai orang yang mengurus dan memelihara organisasi dan
usaha koperasi harus dapat mencari bentuk dan cara yang tepat untuk memastikan
cara yang mana yang cocok, baik, dan tepat guna meningkatkan partisipasi
anggota terhadap koperasi.
Salah satu di antara cara untuk
meningatkan partisipasi anggota adalah melalui upaya
pelibatan secara aktif seluruh
komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan
keputusan. Keterlibatan dan keaktifan anggota dalam perencanaan usaha dan
proses pengambilan keputusan secara langsung bersama segenap angota merupakan
upaya bersama untuk merancang bangun secara bersama pola dan struktur pelayanan
koperasi terhadap anggota, kerangka kerja perusahaan, dan indikasi kinerja
keberhasilan koperasi sebagai badan usaha. Proses perencanaan usaha dan
pengambilan keputusan yang partisipatif dan kolaboratif dari segenap anggota
dan pengurus, pengelola akan meningkatkan kesadaran pemanfaatan pelayanan dan
rasa tanggung jawab semua pihak untuk memperjuangkan kemajuan dan perkembangan
koperasi. Dengan kesadaran, semangat kebersamaan, dan
tanggung jawab segenap anggota
inilah yang meningkatan partisipasi anggota sehingga pada ujung-ujungnya mampu
menumbuhkembangkan koperasi.
Secara praktek dan kenyataan di
lapangan, pelibatan atau keterlibatan perencanaan usaha dan proses pengambilan
keputusan bersama dalam koperasi tidaklah mudah. Tidak dapat dipungkiri bahwa
proses partisipatif dan kolaboratif alam menyususn perencanaan usaha dari
koperasi memerlukan waktu, biaya, dan tenaga. Oleh karena itu, penanaman
kesadaran diri terhadap anggota, pengururs, pengelola, dan pengawas terhadap
upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama haruslah dipahami sebagai
kebutuhan dan tujuan bersama. Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha
yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga harus
menyampaikan secara utuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian rupa hingga
anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya
pencapaian tujuan usaha termaksud. Dengan demikian komunikasi yang efektif dari
interaksi antara anggota dan perusahaan koperasi dalam perencanaan usaha dan
proses pengambilan keputusan secara bersamaan dan bertanggung jawab menjadi
kebutuhan sekaligus prasyarat bagi partisipasi anggota
Kepuasan dan nilai guna juga seringkali
menjadi factor yang mempengaruhi keterlibatan anggota dalam perencanaan usaha
atau proses pengambilan keputusan koperasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa
terdapat sekelompok orang yang masih kurang puas atau kurang menerima sutau
keputusan. Oleh karenanya, ada baiknya bagi pihak yang merasa kurang puas dapat
diminta tanggapan atau sarannya atas perencanaan usaha dan keputusan yang akan
atau telah diambil, tentunya disesuaikan dengan situasi, dan kondisi, dan
tingkat relevansinya. Cara ini berarti membuka peluang dan penghargaan terhadap
ketidakpuasan, sehingga tanggapan dan saran yang diajukan dari yang kurang puas
menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi penyempurnaan keputusan yang akan
atau telah diambil oleh koperasi.
Penghargaan diri atas keberadaan setiap anggota dalam setiap tahapan
perencanaan usaha dan pengambilan keputusan dalam koperasi merupakan sisi
positif atas pengakuan anggota oleh perusahaan koperasi berkesempatan terlibat
dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan perusahaan koperasi.
Penghargaan, pengakuan, dan kesempaan terlibat dari anggota ini menjadi embrio
dan pemacu bagi anggota untuk bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan
usaha koperasi dan merealisasikannya untuk memajukan koperasi, sehingga pada
akhirya anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas dengan penuh sukarela dan
bertanggung jawab atas pelaksanaan usaha dan kemajuan koperasi. Peningkatan
partisipasi anggota berhubungan erat dengan tingkat pelayanan, sementara
pelayanan berhubungan pula dengan beban kerja atau daya dukung yang ada di
koperasi. Salah satu yang berkait dengan ini adalah pengaturan fungsi dan peran
dari pengelola dala memberikan pelayanan prima bagi anggota, sehingga
diperlukan pengaturan atau pendelegasian kewenangan yang jelas dan proporsional.
Semua unsure pengelola koperasi harus memiliki fungsi dan tugas yang jelas dan
merasakan bahwa fungsi tersebut merupakan
kepercayaan dari anggota
koperasi. Demikian pula, anggota haru meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh
pengelola koperasi kepada diri anggota merupakan tugas yang telah didelegasikan
kepada pengurus dan memberikan kepercayaan kepada pengelola koperasi memberikan
pelayanan prima kepada anggota koprasi.
Upaya peningkatan partisipasi
anggota akan berhasil manakala ada kesesuaian antara
anggota, manajemen koperasi, dan
program koperasi. Kesesuaian ini dapat dilihat dari unit, tingkat, kemauan, dan
kemampuan dari pelayanan yang disediakan oleh koperasi. Kompetensi dan motivasi
anggota dalam mengemukakan minat kebutuhanya kepada koperasi terefleksikan
dalam keputusan manajemen koperasi dalam memberikan layanan barang dan jasa
kapada anggota koperasi.Anggota mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang
membangun bagi koperasi, dan selanjutnya manajemen koperasi mampu menindak
lanjuti dan menyelesaikannya secara efektif dan professional hingga dirasakan
manfaatnya oleh anggota koperasi. Misalnya adalah jika unit usaha yang tersedia
di koperasi memiliki kesesuaian yang
tinggi dengan kebutuhan anggota,
manajemen, maupun program
koperasi, maka akan diikuti dengan tingkat partisipasi anggota yang tinggi
pula. Kegiatan usaha utama koperasi yang sesuai misalnya menyangkut penyediaan
sarana produksi, pembelian hasil produksi anggota, penjualan barang
konsumen,penyediaan fasilitas kredit, layanan pembiayaan usaha, layanan jasa
pembayaran listriktelepon-air, dan layanan jasa pendidikan, dan layanan
lainnya.
Kesesuaian antara anggota,
manajemen koperasi, dan program koperasi akan tercapai
pada saat mekanisme pengendalian
partisipasi mencapai optimal dalam mengemukakan berpendapat (voice), dalam
mengambil keputusan (vote), dan hak keluar (exit). Keterkaitan dari ketiga
komponen partisipasi anggota yang kuat dan utuh sehingga menunjang
perkekmbangan usaha koperasi.
Partisipasi yang efektif akan
berujung pada rangkaian kesesuaian antara kemampuan
manajemen koperasi dalam
melaksanakan tugas dari program yang ditetapkan, keputusan program manajemen
mencerminkan minat dari anggota, dan minat anggota akan tercermin dalam
keputusan program manajemen koperasi. Dengan demikian, meningkatkan partisipasi
anggota memerlukan kemauan dan kemampuan segenap komponen organisasi koperasi,
waktu yang cukup dan terus menerus, system imbalan yang adil dan promotif, dan
sinergi kepentingan antar segenap pelaku yang terlibat dalam usaha koperasi.
Jika yang terjadi sebaliknya, maka konflik kepentingan antar anggota, manajemen
koperasi, dan program koperasi,m serta diikuti dengan pertentangan kepentingan
pengelola, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan, anggota, atau lembaga
Pembina koperasi akan mempersulit partisipasi dan memperlemah kedudukan
koperasi dalam memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan lingkungannya
KESIMPULAN
Pentingnya ketrlibatan anggota
koperasi untk kemajuan koperasi Oleh karena itu, penanaman kesadaran diri
terhadap anggota, pengururs, pengelola, dan pengawas terhadap upaya capaian
tujuan usaha koperasi secara bersama haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan
tujuan bersama. Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan
oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga harus menyampaikan secara
utuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian rupa hingga anggota dapat
memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan
usaha termaksud.
Partisipasi anggota koperasi
adalah peran serta anggota koperasi dalam
keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi
hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil.Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi
hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil.Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
Koperasi harus layak dan efisien
memberikan layanan yang dapat dinikmati secara social ekonomi oleh anggota, disamping
juga mampu mengantisipasikan kemungkinan perubahan kebutuhan atau kepentingan
dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota berhubungan lurus dengan perubahan
waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga hal ini menentukan pula pola
kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi. Kondisi ini
memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang disesuaikan
dengan kebutuhan anggota.
DAFTAR
PUSTAKA
DepartemenKoperasidanPembinaanPengusahaKecil, R.I.
1993, Pelatihan Dasar
Perkoperasian Bagi Pengurus
Koperasi/KUD, Jakarta.
Folke Dubell, 1985. Pembangun
Koperasi Suatu Metode Perintisan dan Pengorganisasian
Koperasi Pertanian di Negara
Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : Ikopin.
Hanel, Alfred. 1994. Dual or
Double Nature of Cooperative. Dalam Internasional Handbook of
CooperativeOrganizations. Vandenhoec&Ruprecht. Gottingen.
Herman Soewardi. 1995. Filsafat
Koperasi atau Cooperativism. UPT Penerbitan Ikopin.
Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang
Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah outline), Jakarta : Departemen
Perdagagan dan Koperasi.
Munkner, 1989. Pengantar Hukum
Koperasi, Bandung : Unpad
Ropke, Jochen, 1995. The Economic Theory of Cooperative
Enterprises in Developing
Countries. With Special Reference
to Indonesia. Marburg.
Sagimun, M.D. 1990. Koperasi
Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
Suarny Amran, 1992. Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar
dan Anggaran
Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok
Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi,
Editor Rusidi dan Maman Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin.
Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan
Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bandung : Ikopin
T. Gilarso.1989. Pengelolaan
Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.