Butterfly
Jumat, 25 Januari 2013
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
NAMA : Zefanya Putri Listoro
NPM : 17211727
KELAS: 2 EA27
Dosen :Bpk Nurhadi,SE,AK,MM
FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul :
“Tata Cara Mendirikan Koperasi”
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :
1. Bpk.Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi,14 Januari 2013
Zefanya Putri Listoro
DAFTAR ISI
Halaman
Cover………………………………………………………………………………………............................1
Kata Pengantar………………………………………………………………………………….....................2
Daftar Isi……………………………………………………………………………………….......................3
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................................6
1. LATAR BELAKANG………………………………………………………………………...................6
1.1. DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA…………………………………………....................8
1.2. PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UUD NO 25 TAHUN 1992……………........................9
1.3. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI…………………………………………..................9
1.4. PENGURUS KOPERASI……………………………………………………………….................10
1.5. PENYUSUNAN PANITIA RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI ………………....................13
1.6. TEKNIK PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR …………………………………....................13
1.7. PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 25 Thn 1992……………………………....................14
1.8. TAHAP PERSIAPAN PENDIRIAN KOPERASI...........................................................................18
1.9. TAHAP RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI...........................................................................19
1.10. PENGESAHAN BADAN HUKUM...............................................................................................21
1.11. RAPAT PEMBENTUKAN.............................................................................................................22
1.12. PENDIRI KOPERASI DAN STATUS BADAN HUKUM............................................................22
1.13. MODAL DASAR PENDIRI............................................................................................................23
1.14. NAMA dan DOMISILI KOPERASI...............................................................................................24
1.15. JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI...........................................................................24
1.16. PENGESAHAN DANPENOLAKAN AKTA PENDIRIAN OLEH OTORITAS PERKOPERASIAN..........................................................................................................................24
1.17. PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM..................................................................................24
1.18. ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MERUPAKAN ATURAN
MAIN DALAM SEBUAHKOPERASI..........................................................................................25
1.19. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI......................................................................25
1.20. PENGAJUAN PERMOHONAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI..................28
1.21. POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI..............................28
1.22. TAMBAHAN PERSYARATAN PENDIRIAN KOPERASI APABILA MEMILIKI USAHA UNIT PINJAM (USP).......................................................................................................................30
2. BAB II CONTOH AKTA PENDIRIAN KOPERASI KENCANA ASRI........................................31
I. ANGGARAN DASAR...........................................................................................................32
II. LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP....................................................................................32
III. FUNGSI, PERAN DAN USAHA..........................................................................................33
IV. KEANGGOTAAN.................................................................................................................34
V. RAPAT ANGGOTA..............................................................................................................38
VI. PENGURUS...........................................................................................................................41
VII. PENGAWAS..........................................................................................................................44
VIII. PENGELOLAAN KOPERASI..............................................................................................44
IX. DEWAN PENASEHAT.........................................................................................................46
X. PEMBUKUAN KOPERASI..................................................................................................47
XI. KEADAAN KOPERASI TIDAK DI RAHASIAKAN..........................................................47
XII. MODAL BADAN USAHA KOPERASI...............................................................................47
XIII. SIMPANAN ANGGOTA......................................................................................................48
XIV. SISA HASIL USAHA (SHU)................................................................................................49
XV. TANGGUNGAN ANGGOTA...............................................................................................50
XVI. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR.................................................................................50
XVII. PERSELISIHAN....................................................................................................................51
XVIII. PEMBUBARAN....................................................................................................................51
XIX. PEMBINAAN KOPERASI....................................................................................................53
XX. SANKSI-SANKSI.................................................................................................................54
XXI. PENUTUP..............................................................................................................................55
3. BAB III CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA
I. ANGGARAN RUMAH TANGGA..........................................................................................58
II. USAHA KOPERASI................................................................................................................58
III. KEANGGOTAAN....................................................................................................................59
IV. RAPAT RAPAT.......................................................................................................................61
V. PENGURUS.............................................................................................................................62
VI. PENGAWAS............................................................................................................................63
VII. PENGETAHUAN PERKOPERASIAN...................................................................................64
VIII. MODAL BADAN USAHA KOPEASI....................................................................................64
IX. PEMBUKUAN KOPERASI.....................................................................................................65
X. SIMPANAN ANGGOTA.........................................................................................................66
XI. SISA HASIL USAHA (SHU)..................................................................................................67
XII. TAMBAHAN...........................................................................................................................67
4. BAB IV LAMPIRAN LAMPIRAN.......................................................................................................68
· SURAT PERMOHONAN BADAN HUKUM..................................................................................68
· PETIKAN BERITA ACARA RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI KENCANA ASRI............70
· NOTULEN RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI KENCANA ASRI.........................................72
· NERACA AWAL KOPERASI KENCANA ASRI PER-31 DESEMBER 2001..............................75
· PROGRAM KERJA KOPERASI KENCANA ASRI........................................................................76
· DAFTAR PENDIRI KOPERASI KENCANA ASRI........................................................................78
· DAFTAR BUKTI PEMBAYARAN SIMPANAN POKOK ANGGOTA KOPERASI KENCANA ASRI...................................................................................................................................................81
· DAFTAR HADIR PEMBENTUKAN KOPERASI..........................................................................83
· DAFTAR ANGGOTA KOPERASI KENCANA ASRI...................................................................86
· SUSUNAN NAMA NAMA ANGGOTA PENGURUS KOPERASI KENCANA ASRI..............89
· SUSUNAN NAMA NAMA ANGGOTA PENGAWAS KOPERASI KENCANA ASRI.............90
REFERENSI……………………………………………………………………………..……….................91
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
Koperasi memiliki peranan yang cukup mempengaruhi terhadap perekonomian suatu Negara secara umum.Secara khusus kopeasi memiliki peranan yang berbeda disetiap pasar persaingan.
koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia ini,koperasi cukup berkembang di negara kita, namun koperasi masih tertinggal dengan bentuk badan usaha lainnya. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang kurang memahami tentang usaha koperasi, sehingga banyak masyarakat yang memilih bentuk usaha perseorangan. Padahal, bentuk usaha ini memerlukan modal yang akan terasa jauh lebih besar dibandingkan dengan usaha koperasi yang dimodali bersama.
Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh dan berkembang secara wajar dan proporsional.Komitmen tersebut dilakonkan dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, terutama pengusaha kecil dan pengusaha menengah.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang koperasi, perlu terus diinformasikan dan di sosialisasikan kepada masyarakat luas. Sehingga, koperasi sebagai salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat ekonomi lemah.
Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi.Sebagai wadah pengembangan usaha, koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor 4 Tahun 1984 dengan Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota, tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu, pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten/Kodya.
Oleh karena itu, penulis membuat makalah ini yang akan membahas tentang langkah-langkah pendirian koperasi, anggaran dasar koperasi, keanggotaan koperasi, sampai pada pembubaran koperasi.
Dengan demikian diharapkan banyak masyarakat yang mengetahui tata cara pendirian koperasi, sehingga banyak masyarakat yang akan membentuk usaha koperasi. Kemudian, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup dan kedudukan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat lainnya. Dengan demikian, perekonomian nasional akan berkembang lebih maju dan stabil.
1.1DASAR HUKUM KOPERASI INDONESIA
Dasar hukum Pembentukan dan Pengelolaan Koperasi :
1. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992,
2. ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto,
3. dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
4. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku
5. UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian,
6. Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
7. Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832
8. UUNo. 25/1992 tentang Perkoperasian
Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] )
9. UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
· Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasal 1, ayat [1] )
· Calon anggota koperasi sebagaimanadimaksud dalam waktu palig lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] )
10. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 15/Per/M.KUKM /XII/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara operasi dan UKM Nomor 19/Per/M.KUKM/XI/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam .
· Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001.
· Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas,Fungsi
· Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara.
· Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi
· Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departeme
· Terbentuknya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan :
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara.
12. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Tata Kerja, dan Susunan Organisasi Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
13. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
1.2PENGERTIAN KOPERASI MENURUT UUD NO 25 TAHUN 1992
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
1.3SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa h
10. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian asil usaha
11. ketentuan mengenai sanksi koperasi dari notaris (NPAK).
12. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
13. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
14. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
15. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
16. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
17. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
18. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
19. Daftar Sarana Kerja Koperasi
20. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
21. Struktur Organisasi Koperasi.
22. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
23. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
1.4PENGURUS KOPERASI
1. Pengurus adalah pelaksana dari amanah para anggota yang
2. diputuskan dalam Rapat Anggota.
3. Pengaturan pengurus meliputi: persyaratan, tugas, kewajiban
4. dan wewenang serta masa jabatan pengurus.
5. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam RA.
6. Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus lain dan
7. pengawas.
8. Pengurus gasal.
Mempunyai wewenang :
· mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
· menerima atau menolak anggota sesuai AD.
· mengangkat dan memberhentikan pengelola usaha.
· Bertanggungjawab atas kegiatan pengelolaan kelembagaan dan
· usaha koperasi kepada anggota melalui RA.
· Kualitas pengurus sangat mempengaruhi keberhasilan koperasi
A. Persyaratan Sebagai Anggota Pengurus
· Mempunyai sifat kejujuran dan keterampilan kerja
· Syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
B. Tugas Pengurus Koperasi
· Mengelola organisasi dan usaha Koperasi
· Memelihara buku daftar anggota, pengurus dan pengawas
· Menyelengarakan Rapat Anggota
· Mengajukan laporan pelaksanaan dan laporan keuangan Koperasi
· Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja Koperasi
C. Wewenag Pengurus
· Mewakili Koperasi dihadapan dan diluar Pengadilan
· Memutuskan kelayakan penerimaan/penolakan seorang sebagai anggota Koperasi berdasarkan anggaran dasar Koperasi.
· Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnnya sebaagi pengurus
D. Tanggungan Pengurus
Pengurus Koperasi berkewajiban menanggung kerugian yang diderita oleh Koperasi bila hal itu terjadi karena adanya unsur kesengajaan dan atau kelalaian pengurus. Penerapan pasal 34 UU No. 25/1992 tersebut tentu harus dilakukan melalui proses pembuktian. Sehubungan dengan itu, jika seorang anggota atau pengurus dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita Koperasi tidak disebabkan oleh kelalaian dan atau kesengajaannya, atau setidak-tidaknya ia dapat membuktikan bahwa ia telah melakukan upaya yang cukup untuk mencegah dilakukannya tindakan yang menimbulkan kerugian tersebut, maka yang bersangkutan dapat dibebaskan dari tanggung jawab itu. Sebaliknya, jika seorang anggota pengurus yang dituntut untuk menanggung kerugian Koperasi dapat membuktikan bahwa kerugian yang diderita oleh Koperasi hanya sebagian kecil disebabkan oleh kelalaian dan atau kesengajaannya, maka hakim dalam hal ini dapat menentukan ketetapan lain.
E. Rapat-rapat Pengurus
Hal-hal yang penting untuk dibicarakan dalam rapat rutin pengurus ini adalah”
1) Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan rapat
anggota, sehingga berbagai keputusan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan cara sebaik-baiknya.
2) Membicarakan pembagian tugas antara sesame anggota pengurus, sehingga setiap anggota
mengetahui batas-batas wewenang dan tanggung jawabnya masing-masing
3) Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan
4) Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.
F. Tata Tertib Rapat Pengurus
· Maksud dan tujuan rapat
· Peserta rapat
· Hak-hak anggota pengurus
· Dasar-dasar untuk mengambil keputusan
· Pimpinan rapat dan kewajiban pimpinan rapat
· Daftar hadir
· Kuorum rapat Berita acara
· Usul-usul yang dibicarakan dalam rapat
· Hal lain yang dipandang perlu
G. Notulen Rapat Pengurus
Semua rapat pengurus yang telah diselenggarakan oleh Koperasi harus diagendakan dan dicatat dalam Notulen rapat.Dengan demikian setiap keputusan yang diambil dalam rapat dapat diketahui oleh semua anggota pengurus, baik yang sedang menduduki jabatannya, maupun oleh mereka yang menggantikannya dikemudian hari.Notulen rapat pengurus juga dapat ditelusuri kembali untuk mengetahui alasan-alasan yang menyebabkan diambilnya sebuah keputusan oleh pengurus.Selain itu juga dapat diketahui perbandingan antara jumlah suara yang menyetujui dan yang menolak usulan keputusan tersebut.Catatan yang tercantum dalam notulen biasanya tidak langsung ditetapkan sebagai catatan yang sesungguhnya mengenai rapat pengurus.
Koperasi mempunyai landasan :
a. Landasan Idiil/iddiolodi/dasar adalah : Pancasila
b. Landasan Struktural UUD 45 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan"
c. Landasan Operasional adalah : GBHN temtang arah pembangunan koperasi
d. Landasan Mental adalah : setia kawan dan kesadaran pribadi
1.5PENYUSUNAN PANITIA RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Susunan acara rapat pembentukan koperasi
1. Pembukaan oleh ketua panitia
2. Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3. Sambutan dari pejabat koperasi
4. Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
5. Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6. Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7. Pengesahan anggaran dasar
8. Pengesahan rencana kerja koperasi
9. Penutup/Doa
1.6 TEKNIK PENYUSUNAN ANGGARAN DASAR
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:
Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
Nama dan tempat kedudukan koperasi
· Persyaratan menjadi anggota
· Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
· Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
· Kegiatan usaha
· Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi
Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan koperasi
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sangsi.
Hal-Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
· Tujuan mendirikan koperasi
· Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
· Persyaratan menjadi anggota
· Menetapkan modal yang akan disetor kpd koperasi diantaranya dari simpanan pokok & simpananwajib
· Memilih nama-nama pendiri koperasi
· Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
· Menyusun anggaran dasar
· penyusutan modal dasar
· penetapan modal awal
1.7PRINSIP KOPERASI MENURUT UU NO 25 Thn 1992
Prinsip-prinsip menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokratis
· Pembagian sisa hasil usaha (SHU) di lakukan scara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
· Pemberianbalas jasa terhadap modal terbatas
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerjasama antar koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dilihat bahwa esensi dasar kerja koperasi sebagai badah usaha tidaklah berbeda secara nyata.Hanya saja dalam undang-undang No.25 thn 1992 ada penambahan mengenai prinsip kerjasama antara koperasi. Dapat dipahami bahwa,untuk mengantisipasi tren globalisasi ekonomi,koperasi perlu meningkatkan kekuatan tawar-menawarnya dengan menjalin kerjasama antar koperasi. Lima prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja adalah :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. pemberian balas jasa terhadap modal terbatas.
5. kemandirian.
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah :
1. Pendidikan perkoperasian.
2. Kerjasama antar koperasi.
Kurangnya Modal Dalam menjalankan usahanya, Koperasi membutuhkan modal. Sumber modal yang ada di Koperasi berasal dari :
1) Modal sendiri dari anggotaa
· Simpanan Pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkanoleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok tidak dapat diambil selama yang bersangkutanmasih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok sesuai denganyang ditetapkan dalam Anggaran Dasar per anggota.
· Simpanan Wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang wajibdibayar oleh anggota kepada koperasi. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggotakoperasi. Besarnya simpanan wajib sesuai dengan yangditetapkan dalam Anggaran Dasar per anggota yang dibayarkan setiap satu bulan sekali
· Simpanan Sukarela, adalah simpanan yang dilakukan olehpemilik dimana dia secara sukarela menitipkan sejumlah uangkepada koperasi untuk digunakan atau membantu anggotalainnya yang sangat membutuhkan.
· Simpanan Wajib Pinjam, adalah sejumlah simpanan tertentuyang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota yangmengalami transaksi pinjaman dan dibayarkan kepada koperasidalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib pinjamtidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
· Simpanan Hari Raya, adalah simpanan yang dibayarkan anggotaberdasarkan permohonan sendiri (Sukarela), dan simpanan hariraya ini di bagikan sebelum hari raya)
· Dana Cadangan, dana cadangan koperasi merupakan kekayaankoperasi yang disediakan untuk menutup kerugian usaha. Danaini diperoleh dari pengisian Sisa Hasil Usaha koperasi.
· Sisa Hasil Usaha, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yangdiperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biayapenyusutan dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun bukuyang bersangkutan)
· Dana Bantuan Donasi, Donasi merupakan kekayaan koperasiyang berasal dari sumbangan Apegeti, berupa gudang simpanpinjam, Waserda dan pagar halaman
Berikut ini aadalah contoh perkembangan permodalan modal sendiri KUD Mekar Ungaran
Periode2002-2006
Sumber : Dokumen profil perkembangan KUD Mekar UngaranDari tabel di atas, jumlah modal simpanan
Koperasi Unit Desa MekarUngaran, antara tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 mengalami peningkatan.Dimana pada tahun 2002 modal koperasi yang besarnya Rp 901.854.770, pada tahun2004 mengalami peningkatan yaitu Rp 1.025.234.010, naik sekitar Rp 123.379.240
Namun pada tahun 2005 sampai dengan 2006 modal simpanan Koperasi UnitDesa Mekar Ungaran mengalami penurunan, yaitu dimana pada tahun 2004 modalkoperasi sebesar Rp 1.025.234.010, pada tahun 2006turunmenjadi Rp1.005.664.170, turun sekitar Rp 19.569.840 yang disebabkanoleh menurunyapendapatan Sisa hasil Usaha Koperasi Unit Desa Mekar Ungaran yang disebabkanmenurunya pendapatan dari penjualan unit usaha pertokoan/ waserda dan unitpersusuan
1.8 Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c. Mempersiapkan tempat acara.
d. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.
1.9 Tahap Rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
1. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
2. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
3. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
4. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
5. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
6. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
7. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
· Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
8. Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
9. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
10. Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
11. Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
12. Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
13. Adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota koperasi.
14. Merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi.
15. Dalam rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama yaitu, satu anggota satu suara.
16. Harus diselenggarakan minimal satu tahun sekali.
17. Ditentukan jumlah quorum, fungsi dan wewenang rapat anggota.
18. Perlu diatur ketentuan yang membedakan antara rapat anggota dan rapat anggota luar biasa.
19. Rapat Anggota merupakan perwujudan dari karakteristik koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi.
1.10Pengesahan badan hukum
Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara
tertulis kepada diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan melampirkan :
· Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
· Berita acara rapat pendirian koperasi.
· Surat undangan rapat pembentukan koperasi
· Daftar hadir rapat.
· Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
· Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
· Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
· Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
· Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
· Mengisi formulir isian data koperasi.
· Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
· Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
· Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu:
1.11 Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelummenanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1.12 Pendirian Koperasi dan Status Badan Hukum
A. KOPERASI ADALAH SUBJEK HUKUM: PERSOONRECHT
Salah satu dasar hukum yang perlu dipahami dengan baik selain UUD 1945, UU, PP/Keppres/Kepmen adalah pengertian tentang subjek hukum dan aspek hukum perikatan. Dari sudut pandang hukum, yang dapat diklasifikasikan sebagai orang (persoonrecht) adalah manusia dan badan hukum. Badan hukum diklasifikasikan sebagai orang karena bdan hukum itu sengaja dibuat untuk maksud tertentu, dibuat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku untuk itudan
karena itu hukum kedudukannya disamakan denganorang.
Suatu badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
B. ASPEK HUKUM PERIKATAN DALAM PENDIRIAN KOPERASI
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatuyang disebut dengan prestasi. Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena adanya suatu persetujuan maupun disebabkan oleh undang-undang (pasal 1233). Perikatanyang dilahirkan karena persetujuan inilah yang sering disebut sebagai persetujuan atau perjanjian atau kontrak. Agar persetujuan ini menjadi sah, maka harus memenuhi beberapa syarat : adanya kata sepakat; kesepakatanyang dibuat oleh mereka yang cakap dan ingin mengikatkan diri; adanya suatu hal tertentu; dan dengan maksud yang halal (pasal 1320).
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum; dengan keanggotaan yang terbuka dan sukarela.Menjalankan usaha bersama berdasarkan UU, mempunyai ciri khas dalam keanggotaan.Anggota koperasi jumlahnya relatif besar dan mempunyai kebebasan dalam keluar masuk.Dalam peraturan koperasi Indonesia koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi.Hal yang paling utama yang harus dipenuhi oleh semua calon anggota pendiri sebelum membuat ata pendirian koperasi adalah adanya kesepakatan antara calon pendiri untuk secara bersama-sama mengikatkan diri untuk mendirikan suatu koperasi.
C. TUJUAN PENDIRIAN, RENCANA USAHA, BENTUK, DAN JENIS KOPERASI
Tujuan mendirikan sebuah koperasi alah untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi. Sebagai organisasi usaha, penerapan asas ekonomi dan asas hukum menjadi jelas. Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilahyang menjadi kekhususan koperasi.
Prinsip dasar koperasi dalam UU Perkoperasian adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa; usaha masing-masing anggota;
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
5. Kemandirian.
Sedangkan untu mengembangkan usaha koperasi; ditambahkan prinsip :
6. Pendidikan perkoperasian;
7. Kerja sama antarkoperasi.
Maksud dan tujuan pendirian koperasi juga merupakan ketentuan yang harus dimasukan ke dalam Anggaran Dasar, secara formal dan umum dapat dirumuskan untuk mewujudkan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan anggota masyarakat non-anggota pada umumnya.
Dalam UU No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian, pengaturan mengenai pembagian jenis-jenis koperasi lebih terasa bebas jika dibanding pengaturan operasiyang ada di dalam UU No. 25 Tahun 1992. UU No. 12 tahun 1967 lebih terbuka dan luwes dalam menyikapi kemungkinan penggolongan jenis-jenis koperasi, hal ini memberi peluang kepada para pendiri koperasi untuk memilih jenis koperasiyang dikehendaki.
1.13 MODAL DASAR PENDIRIAN
Aturan mengenai permodalan koperasi ini memang tidak diatur secara detail, namun secara prinsip sangat jelas asal usul pengumpulan modal dalam sebuah koperasi sepertiyang ditentukan dalam UU Perkoperasian,antara lain terdiri atas :
1. Modal sendiri yang dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
2. Modal pinjaman yang dapat berasal dari pinjaman dari anggota, pinjaman dari anggota koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau sumber-sumber pinjaman lain yang sah
1.14 NAMA DAN DOMISILI KOPERASI
Ketentuan mengenai nama dan tempat kedudukan koperasi merupakan salah satu dari ketentuan minimal yang harus dicantumkan dalam Anggaran Dasar koperasi. UU Perkoperasian harus memberikan aturan yang jelas mengenai nama yang bagaimana yang dapat dipergunakan atau dipakai oleh suatu koperasi; seperti yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan terhadap nama yang dapat dipakai oleh Perseroan Terbatas.
Ketentuan mengenai tempat kedudukan atau domisili merupakan hal yang penting bagi pihak ketiga, pengadilan maupun anggota koperasi sendiri harus dapat mengetahui di mana sebuah badan hukum koperasi tersebut dapat dihubungi.
1.15 JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Jangka waktu berdirinya koperasi ditetapkan terbatas dalam jangka waktu tertentu atau untuk jangka waktu yang tidak terbatas sesuai dengan tujuan dan dengan kehendak para pendiri. Penentuan batas jangka waktu berdirinya koperasi akan ber[engaruh langsung pada proses dan tata cara pembubaran koperasiyang bersangkutan di akhir masa yang telah ditentukan.
1.16 PENGESAHAN DAN PENOLAKAN AKTA PENDIRIAN OLEH OTORITAS PERKOPERASIAN
Pengesahan akta pendirian akan diperoleh dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah pengajuan tersebut dan diumumkan pada Berita Negara RI. Dalam hal permohonan permintaan pengesahan tersebut ditola, alasan penolakan akan diberitahukan epada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 bulan setelah pengajuan.
Apabila terjadi penolakan dari yang berwenang, maka para pendiri dapat mengajukan kembali permintaan untuk pengesahan setelah semua alasan penolakan tersebut dipenuhi baik berupa : perbaikan, penambahan, pengurangan ataupun penyempurnaan.
1.17. PEROLEHAN STATUS BADAN HUKUM
Dengan diperolehnya pengesahan terhadap Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar koperasi tersebut, maa kperasi tersebut telah resmi memperoleh status Badan Hukum. Dengan status itu makaantara koperasi sebagai suatu organisasi dan status hukum para pendirinya telah terpisah secara tegas.
Badan hukum koperasi merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri seperti layaknya manusia yang dapat memiliki harta kekayaan dan kewajiban. Jadi, apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang menyangkut pertanggungjawaban hukum, maka harta milik pribadi-pribadi anggotanya tidak menjadi objek tuntutan untuk suatu tanggung jawab badan.
1.18 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA MERUPAKAN ATURAN MAIN DALAM SEBUAH KOPERASI
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga berlaku sebagai dokumen persetujuan/kontrak/pejanjian antara para pendiri. Dengan demikian, karena suatu perjanjian wajib ditaati dan berlaku sebagai undang-undang yang mengikat para pembuatnya. Kekuatan pengikat dari suatu Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga koperasi yang dibuat oleh para pendiri mempunyai kekuatan mengikat sebagai derivatif dari hukum perikatan.
1.19 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
1. Perubahan anggaran dasar (AD) koperasi dilakukan berdasarkan keputusan RA perubahan AD koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar (AD) koperasi ybs dan wajib dituangkan dalam:
· berita acara rapat anggota (RA) perubahan AD yang dibuat dan ditandatangani notaris,
jika RA dihadiri notaris;
· notulen RA perubahan AD koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan
· sekretaris rapat atau salah seorang peserta RA perubahan apabila RA perubahan AD tidak
dihadiri notaris.
2. Perubahan AD koperasi tidak dapat dilakukan apabila koperasi sedang dinyatakan failit berdasarkan perpu yang berlaku, kecuali atas persetujuan dari pengadilan.
3. Materi perubahan AD koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan koperasi.
4. Perubahan AD koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
5. Permintaan pengesahan perubahan AD koperasi diajukan secara tertulis oleh pengurus kepada pejabat berwenang.
6. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut perubahan bidang usaha koperasi yang dibuat notaris harus melampirkan :
· satu salinan Akta Anggaran Dasar (AD) koperasi yang telah diubah dan bermaterai;
· berita acara rapat atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai mengenai perubahan
anggaran dasar yang ditandatangani notaris;
· notulen rapat perubahan anggaran dasar;
· data akta perubahan anggaran dasar yang ditandatangani notaris;
· foto copy akta pendirian dan anggaran dasar lama (sebelum diubah) yang dilegalisir notaris;
dokumen lain;
7. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut perubahan usaha
Koperasi yang dibuat pengurus koperasi, harus melampirkan:
· dua rangkap AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
· notulen rapat anggota perubahan AD;
· daftar hadir RA perubahan AD koperasi;
· foto copy akta pendirian dan AD koperasi yang lama;
· foto copy buku daftar anggota;
· NPWP;
· data akta pendirian koperasi dan data perubahan AD koperasi;
· dokumen lain yang dibutuhkan.
8. Pengajuan pengesahan perubahan AD koperasi menyangkut penggabungan
koperasi yang dibuat notaris, harus melampirkan:
· satu salinan akta perubahan AD koperasi yang telah diubah dan bermaterai;
· data akta pendirian dan perubahan AD koperasi hasil penggabungan;
· berita acara atau pernyataan keputusan RA perubahan AD koperasi yang menerimapenggabungan;
· berita acara atau pernyataan keputusan RA dari masing-masing koperasi yang bergabung;
· neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung;
· neraca awal koperasi hasil penggabungan;dokumen lain.
9. Pengajuan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi menyangkut
penggabungan koperasi yang dibuat oleh pengurus, harus melampirkan:
· dua bh akta AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
· data akta pendirian dan perubahan AD koperasi hasil penggabungan;
· notulen rapat dan daftar hadir rapat RA perubahan AD koperasi yang menerima penggabungan;
· notulen rapat dan daftar hadir RA dari koperasi yg bergabung;
· neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung;
· neraca awal koperasi hasil penggabungan;
· foto copy akta pendirian dan AD yang lama;
· NPWP koperasi hasil pengabungan;
· Dokumen lain
10. Pengajuan pengesahan perubahan AD menyangkut pembagian/pemisahan koperasi
yang dibuat notaris, harus melampirkan:
· satu salinan akta AD yang telah diubah dan bermaterai;
· data akta pendirian dan perubahan AD koperasi yang dibagi;
· berita acara rapat atau akta pernyataan keputusan rapat perubahan AD koperasi yang menerima penggabungan;
· neraca baru dari koperasi yang dibagi;
· foto copy AD yang lama yang dilegalisir notaris;
· foto copy tanda daftar perusahaan;
· dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku
11. Pengajuan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi menyangkut
Pembagian/pemisahan koperasi yang dibuat pengurus, harus melampirkan:
· dua rangkap akta AD koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai;
· data akta pendirian dan perubahan AD koperasi yang dibagi;
· notulen RA perubahan AD koperasi yang dibagi;
· neraca baru dari koperasi yang telah dibagi;
· daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi;
· foto copy akta pendirian dan AD yang lama;
· NPWP;
· Dokumen lain
12. Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha,
penggabungan, pembagian/pemisahan koperasi, diatur sbb:
· Perubahan anggaran dasar tsb tidak perlu mendapat pengesahan dari pejabat berwenang, tetapi ditetapkan dalam keputusan rapat anggota;
· Berita acara rapat anggota perubahan AD atau pernyataan keputusan rapat dan notulen rapat perubahan anggaran dasar serta akta perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kepada pejabat oleh pengurus koperasi paling lambat satu bulan sejak ada perubahan anggaran dasar;
· Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar koperasi tsb dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan dan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu maksimal empat puluh lima hari sejak perubahan dilakukan;
· Jika butir b dan c tidak dilakukan, maka perubahan anggaran dasar tsb tidak mengikat pihak lain dan akibat yang ditinbulkan, ditanggung pengurus.
Sumber: Buku Tata Cara Pendirian Koperasi, Kemenkop UKM RI
1.20 Pengajuan Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi:
Permohonan disampaikan kepada :
Kepala Dinas Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota yaitu:
· Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
· Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
· Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
· Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
· Rencana awal kegiatan usaha meliputi :Rencana penghimpunan dana simpanan,
· Rencana pemberian pinjaman,Rencana penghimpunan modal sendiri, Rencana modal pinjaman,
· Rencana pendapatan dan beban,Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
· Daftar hadir rapat pembentukan
· Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran:Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam, Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang, Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
· Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
· Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri
1.21 POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
1. Dasar Hukum antara lain : - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
- Nama dan tempat kedudukan
- Maksud dan tujuan
- Jenis koperasi dan Bidang usaha
- Keanggotaan
- Rapat Anggota
- Pengurus, Pengawas dan Pengelola
- Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
· 2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
· Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
· Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
· Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
· Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 1
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
1.22 Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2. Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4. Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5. Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
8. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
9. Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
BAB II
CONTOH AKTA PENDIRIAN KOPERASI
AKTA PENDIRIAN
KOPERASI KENCANA ASRI
Yang bertanda tangan di bawah ini : -------------------------------------------------------------------------------------
(1) N a m a :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) N a m a :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) N a m a :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) N a m a :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(5) N a m a :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atas kuasa rapat pembentukan tanggal :---------------------------------------------------------------------------------
ditunjuk oleh pendiri selaku kuasa pendiri dan sekaligus untuk pertama kali sebagai pengurus dengan susunan seperti yang tercantum pada pasal 20 ayat 9, kuasa pendiri menyatakan mendirikan koperasi serta menandatanganianggaran dasar koperasi dengan ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Koperasi ini bernama : KOPERASI KENCANA ASRI
Dengan nama singkatan : KOPKERI
Dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut koperasi
(2) Koperasi berkedudukan di
Jalan : JL.KENCANA V , BLOK G , PERUMAHAN BEKASI GRIYA ASRI II TAMBUN BEKASI
Nomor : . RT004 RW. 26 Telp. 021-89983682
Kelurahan : SUMBER JAYA
Kecamatan : TAMBUN SELATAN
Kotamadya : BEKASI
Koperasi ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas sesuai dengan tujuan terhitung mulai di sahkan sebagai Badan Hukum------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Koperasi ini berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
serta berdasarkan atas azas kekeluargaan -------------------------------------------------------------------------------
(2) Koperasi melaksanakan prinsip sbb :
a. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka--------------------------------------------------------------------
b. Pengelolaan di lakukan secara demokrati---------------------------------------------------------------------
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha di lakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing masing anggota---------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal---------------------------------------------------------
e. Kemandirian-------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Pendidikan Perkoperasian---------------------------------------------------------------------------------------
g. Kerjasama antar koperasi----------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
FUNGSI, PERAN PRINSIP DAN USAHA
Pasal 3
(1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
(2) Koperasi berperan :
a. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat----------------------
b. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian Nasional dan koperasi sebagai soko gurunya
c. Berusaha untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha barsama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokasi Ekonomi--------------------------------------------
(3) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Untuk mencapai tujuan , maka koperasi menyelenggarakan Usaha sebagai berikut:
a. Mengadakan usaha barang barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat--------------------
b. Mengadakan usaha jasa di bidang:
1. Perdagangan umum
2. Pelayanan Umum (Pembayaran listrik, PAM, telephone dll)
3. Simpan pinjam
4. Pekreditan barang kebutuhan rumah tangga
5. konsultan dan kontraktor
6. Transportasi
7. Konveksi
8. Penyelenggara keramaian (bazaar, pameran dll)
9. Catering
10. Bengkel
11. Distribusi (Agen)
12. Agrobisnis
13. Percetakan
14. Pendidikan
c. Mengusahakan kerja sama antar koperasi dengan pihak lain, perusahaan swasta , BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha /permodalan yang saling menguntungkan-----------------------------------------------
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa-------------------------------------------------
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat di pindahtangankan----------------------------------------------------------
(3) Yang dapat di terima menjadi anggota koperasi ini adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa , tidak dalam perwalian dan sebagainya )----------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Bertempat tinggal : Wilayah Jabotabek ------------------------------------------------------------------------
c. Mata pencaharian--------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang di maksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (3)----------------------------------------------
e. Telah menetujui isi anggaran dasar dan peraturan –peraturan perkoperasian berlaku------------------
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi anggaran dasar , anggaran rumah tangga , dan keputusan –keputusan rapat anggota------
b. Membayar simpanan pokok , simpanan wajib dan simpanan lainnya yang di putuskan oleh rapat anggota--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh koperasi------------------------------
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan-----------------------
e. Menanggung kerugiam sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1)-----------------------------------------
(5) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri , menyatakan pendapat dan memberikan suar dalam rapat anggota------------------------
b. Memilih dan /atau di pilih menjadi anggota pengurus atau pengawas-------------------------------------
c. Meminta di adakan rapat anggota menurut ketentuan pasal 6-----------------------------------------------
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik di minta maupun tidak di minta-------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota--------------------------------------------------
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi-----------------------------------------------------
g. Mendapatkan bagian sisa hasil usaha sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian pembubaran koperasi--------------------------------------
(6) Keanggotaan koperasi mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota koperasi harus :
a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus-------------------------------------------------------------
b. Bilamana pengurus menolak permintaan di maksud pada point (a) , maka pengurus segera memberikan surat penolakan paling lambat 2 (dua) minggu setelah di terimanya surat permintaan tersebut ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(8) Keanggotaan berakhir , bilamana anggota :
a. Meninggal dunia----------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Meminta berhenti atas permintaannya sendiri------------------------------------------------------------------
c. Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan---------------------------------
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengidahkan kewajibannya sebagai anggota , atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi----------------------------------------------------------------------
(9) Berakhirnya keanggotaan muali berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(10) Permintaan berhenti sebagai anggota harus di ajukan tertulis kepada pengurus----------------------------
(11) Seseorang yang di berhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota berikutnya--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5
(1) Di samping anggota di maksud dalam pasal 4 ayat (3) , koperasi dapat menerima anggota luar biasa ---
(2) Keanggotaan luar biasa tidak dapat di pindahtangankan----------------------------------------------------------
(3) yang dapat di terima menjadi anggota luar biasa adalah penduduk indonesia warga negara indonesia dan penduduk indonesia bukan warga negara indonesia yang memenuhi syarat syarat berikut :
a. Memenuhi kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum ( dewasa, tidak dalam perwakilan)
b. Bertempat tinggal di : Bekasi
c. Mata pencaharian : Orang orang yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dengan koperasi--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang di maksud dalam pasal 28 ayat (1) dan ayat (2)-----------------------------------------
e. Telah menyetujui isi anggaran dasar dan peraturan peraturan perkoperasian yang berlaku-----------
(4) Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi anggaran dasar , anggaran rumah tangga dan keputusan keputusan rapat anggota--------
b. Membayar simpanan pokok , simpanan wajib dan simpanan lainnya yang di putuskan oleh rapat anggota-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh koperasi------------------------------
d. Mengembangkan danmemelihara kebersamaan berdasarkan azaz kekeluargaan------------------------
e. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1)----------------------------------------
(5) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
a. Menghadiri . menyatakan pendapat dan memeberikan suara dalam rapat anggota---------------------
b. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik di minta maupun tidak di minta------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota-------------------------------------------------
d. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi----------------------------------------------------
e. Mendapatkan bagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota terhadap koperasi-------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian pembubaran koperasi---------------------------------------
(6) Keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam daftar anggota luar biasa---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Luar biasa koperasi harus :
a. Mengajukan surat permintaan kepada pengurus---------------------------------------------------------------
b. Bilamana pengurus menolak permintaan di maksud pada point (a), maka yang berkepenting dapat meminta pertimbangan rapat anggota berikutnya--------------------------------------------------------------
(8) Keanggotaan luar biasa berakhir bilamana anggota luar biasa :
a. Meninggal dunia----------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Meminta berhenti atas permintaannya sendiri------------------------------------------------------------------
c. Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan--------------------------------
d. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengidahkan kewajibannya sebagai anggota , atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi----------------------------------------------------------------------
(9) Berakhirnya keanggotaan muali berlaku dan hanya dapat di buktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(10) Permintaan berhenti sebagai anggota harus di ajukan tertulis kepada pengurus---------------------------
(11) Seseorang yang di berhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam rapat anggota berikutnya--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 6
(1) Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi----------------------------------
(2) Rapat anggota di selenggarakan pailing sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang di sebut rapat anggota tahunan-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Rapat anggota tahunan di selenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaanya pailing lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau-----------------------
Rapat anggota terdiri dari :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan kekuasaan tertinggi dan forum
Resmidemokrasi ekonomi berdasar azas kekeluargaan dalam tata kehidupan
Rapat anggota tahunan , di selenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau
koperasi dengan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Pengesahan quorum Rapat Anggota Tahunan. ----------------------------------------------------------
3. Pembacaan,pembahasan dan pengesahan tata tertib rapat. ---------------------------------------------
4. Pembacaan dan pengesahan berita acara Rapat Anggota Tahunan yang lampau -----------------
5. Laporan pengurus tentang pertanggung jawaban organisasi dan usaha dengan melampirkan neraca dan perhitungan rugi/laba serta bukti - bukti yang diperlukan. ------------------------------
6. Laporan pertanggung jawaban hasil pengawasan oleh badan pengawas tentang organisasi dan usaha tahun buku yang baru lalu. --------------------------------------------------------------------------
7. Pembacaan rancangan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun berjalan. ------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Tanggapan anggota terhadap laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas serta rancangan rencana kerja dan anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun berjalan. -------
9. Pemilihan pengurus dan badan pengawas dan pengucapan sumpah /janji sesuai dengan kepercayaannya. ---------------------------------------------------------------------------------------------
10. Usul pengangkatan dan pemberhentian pengelola, direksi/manajer, dan karyawan. -------------
11. Tanya jawab, usul dan saran dari anggota dan pembacaan keputusan Rapat Anggota Tahunan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. P e n u t u p. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Bahan-bahan Rapat Anggota Tahunan dan undangan selambat-lambatnya dalam tempo lima (5) hari sebelum Rapat Anggota Tahunan ----------------------------------------------------------------
14. Neraca dan perhitungan rugi/laba disampaikan pengurus kepada pejabat selambat-lambatnya dalam tempo satu (1) bulan sesudah disahkan oleh Rapat Anggota Tahunan. ---------------------
b. Rapat anggota membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi---------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Rapat anggota pengesahan perubahan akta koperasi , dilaksanakan sesuai kebutuhan-------------
d. Rapat anggota luar biasa , di laksanakan apabila keadan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota--------------------------------------------------------------------
1. Anggota telah menerimakan surat undangan yang dilengkapi bahan dan acara tiga (3) hari sebelum Rapat Anggota Luar Biasa. --------------------------------------------------------------------
2. Minimal dihadiri oleh dua puluh persen (20%) dari jumlah anggota dalam buku daftar anggota. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Rapat anggota Khusus: -------------------------------------------------------------------------------------------
1. Undangan Rapat Anggota Khusus dilengkapi dengan bahan dan acara telah diterimakan oleh anggota selambat-lambatnya lima (5) hari sebelum Rapat Anggota Khusus. ------------------------
2. Minimal anggota yang hadir dua per tiga (2/3) dari buku daftar anggota----------------------------
3. Sahnya Keputusan untuk Perubahan Anggaran Dasar, Amalgamasi, ataupun Pembubaran disetujui oleh dua per tiga (2/3) dari anggota yang hadir. --------------------------------------------
4. Rapat Anggota Khusus dihadiri oleh pejabat. -----------------------------------------------------------
f. Rapat pleno adalah rapat yang di hadiri oleh seluruh pengurus dan pengawas koperasi , di laksanakan minimal satu kali dalam 3 (tiga) bulan
Pasal 7
(1) Selain rapat anggota tahunan sebagaimana di maksud dalam pasal 6 ayat (3) koperasi dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa apabila keadaanya mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota----------------------------------------------------------------------------
(2) Rapat anggota luar biasa dapat di selenggarakan atas kehendak :
a. Pengurus-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Pengawas------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Atas permintaan tertulin dari minimal lebih dari 10m% jumlah anggota
(5) Pelaksanaan rapat anggota luar biasa di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga-------------------
Wewenang Rapat anggota Tahunan Anggota sebagai pemilik koperasi dengan musyawarah mufakat berdasar azas kekeluargaan berwenang : ----------------------------------------------------------------------------
a. Menerima dan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus dan atau pengawas. ----------
b. Memberhentikan, memilih pengurus dan atau pengawas yang telah habis masa jabatannya. -------
c. Memberhentikan anggota dari keangotaan koperasi yang telah sah melanggar ketentuan pasal 38 ayat (1) tentang sanksi anggota. --------------------------------------------------------------------------------
d. Memberhentikan pengurus dan pengawas yang telah sah dan terbukti melanggar ketentuan pasal 38 ayat (2 dan 3) tentang sanksi pengurus dan pengawas. -----------------------------------------------------
e. Mengesahkan atau menolak Anggaran Rumah tangga, Program kerja,Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. -------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Menyetujui atau menolak pengangkatan pengelola dan karyawan koperasi.----------------------------
g. Menetapkan penugasan pemeriksaan oleh badan pengawas. ----------------------------------------------
h. Menetapkan pengaturan pembagian sisa hasil usaha, baik keuntungan maupun kerugian. -----------
Pasal 8
(1) Pada dasarnya rapat anggota sah bila di hadiri lebih dari separuh jumlah anggota--------------------------
(2) Jika rapat anggota tidak memenuhi ketentuan dalam ayat (1) , maka di adakan penundaan rapat anggota untuk berupa waktu , dan bila rapat ke 2 tidak juga memenuhi syarat tersebut , maka rapat anggota dapat di laksanakan dan sah bila di hadiri 20 % dari jumlah anggota koperasi ----------------------------------------------
Pasal 9
Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggung jawaban pengurus serta pengawas tentang pengelolaan koperasi-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 10
Hari , tanggal , waktu dan tempat serta acara rapat anggota di beritahukan sekurang –kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum nya kepada anggota-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 11
(1) Keputusan rapat anggota di ambil berdasarkan musyawarah ---------------------------------------------------
(2) Apabila tidak di peroleh keputusan dengan cara musyawarah , maka pengambilan keputusan di lakukan berdasarkan suara terbanyak-----------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara setiap anggota mempunyai hak satu suara ------------------------
BAB VI
PENGURUS
Pasal 12
(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat perilaku jujur dan baik , di dalam maupun di luar koperasi--------------------------
b. Mempunyai wawasan yang luas , pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik--------------------
(3) Pengurus di pilih untuk masa jabatan 3 tahun-----------------------------------------------------------------------
(4) Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat di pilih kembali-----------------------------
(5) Bilamana seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir , maka rapat anggota pengurus lainnya dapat menggangkat penggantinya , namun pengangkatan itu harus di sahkan oleh rapat anggota berikutnya---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 13
(1) Pengurus terdiri atas sekurang kurangnya 3 (tiga) orang----------------------------------------------------------
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota pengurus hanyalah mereka yang di catat selaku itu dalam daftar pengurus-----------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 14
(1) Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola koperasi dan usahanya-------------------------------------------------------------------------------
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi --------------------------------------
c. Mewakili koperasi di hadapan dan di luar pengadilan--------------------------------------------------------
d. Menyelengarakan dan memelihara buku daftar anggota , daftar pengurus dan buku buku lainnya yang di perlukan ------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secera tertib dan teratur----------------------
f. Menyelenggarakan rapat anggota-------------------------------------------------------------------------------
g. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya--------------------
h. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus atas persetujuan rapat anggota dapat mengangkat manager dan karyawan sebagai pengelola usaha koperasi
(3) Tugas pokok masing masing anggota pengurus di tetapkan dalam rapat pengurus--------------------------
Pasal 15
(1) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya dalam daftar anggota tentang masuk dan berhentinya anggota-------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus harus segera mengadakan catatan pada waktunya tentang di mulai dan berhentinya jabatan pengurus---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengurus harus berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan dalam daftar anggota-------------
(4) Setiap anggota pengurus harus memberikan bantuan kepada pengawas dan pemeriksa yang di beri tugas untuk itu guna melaksanakan tugasnya, dan ia di wajibkan untuk memberikan keterangan yang di perlukan serta memperlihatkan segela buku warkat , persediaan barang , alat alat perlengkapab /inventaris dan uang yang ada pada koperasi-----------------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Tiap anggota pengurus harus berusaha agar pengawasan dan / atau pemeriksaan sebagaimana tersebut dalam pasal 19 ayat (5) baik di sengaja atau tidak di sengaja oleh anggota pengurus , manager maupun karyawan
Pasal 16
(1) Pengurus wajib memberikan laporan kepada pemerintah tentang keadaan serta perkembangan organisasi serta usaha koperasi sekurang kurangnya 3(tiga) bulan sekali
(2) Pengurus di wajibkan berusaha agar segala laporan pemeriksaan koperasi dapat di ketahui oleh setiap anggota pengawas dan pemerintah---------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengurus di wajibkan berusaha agar supaya ketentuan dalam anggaran dasar , anggaran rumah tangga , peraturan khusus dan keputusan rapat anggota lainnya di ketahui dan di pahami oleh anggota-------------
(4) Pengurus di wajibkan untuk memelihara kerukunan di antara para anggota dan mencegah hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham--------------------------------------------------------------------------
(5) Peselisihan yang timbul hanya karena menyangkut kepentingan koperasiatau dalam hubungan nya sebagai anggota harus di selesaikan oleh pengurus dengan jalan damai tanpa memihak salah satu pihak----
(6) Pengurus harus melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar , anggaran rumah tangga , peraturan khusus dan keputusan rapat anggota-----------------------------------------------------------------------
Pasal 17
(1) Pengurus menanggung kerugian yang di derita koperasi sebagai akibat kelalaian dalam melaksanakan tugas kewajibannya---------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Jika kelalaian itu mengenai sesuatu yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus , maka karena itu mereka bersama menaggung kerugian tadi untuk seluruhnya , akan tetapi anggota pengurus bebas dari tanggungannya jika ia dapat membuktikan bahwa kerugian tadi bukan karena kesalahannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya mencegah kelalaian tadi------------------------------------
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengurus berwenang untuk menggunakan fasilitas , sarana maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat anggota rapat---------------------------------------
(2) Pengurus berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan rapat anggota---------------------------
(3) Pengurus berhak menerima bagian sisa hasil usaha sesuai dengan keputusan rapat anggota--------------
BAB VII
PENGAWAS
Pasal 20
(1) Pengawas di pilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota --------------------------------------------------
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota--------------------------------------------------------------
(3) yang dapat di pilih menjadi pengawas adalah angota yang memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi---------------------------
b. Mempunyai wasan yang luas , pengetahuan , serta keterampilan yang baik terutama di bidang pengawasan---------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Pengawas di pilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun -------------------------------------------------------------
(5) Pengawas bertugas untuk :
a. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi , sekurang kurangnya 3 (tiga ) bulan sekali---------------------------------------------------------------------
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan di sampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah
Pasal 21
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk menggunakan fasilitas, sarana , maupun dana yang tersedia sesuai dengan keputusan rapat anggota----------------------------------------------
(2) Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan , berkas barang barang , uang serta bukti bukti lainnya yang ada pada koperasi ------------------------------------------
BAB VIII
PENGELOLAAN KOPERASI
Pasal 22
(1) Pengelola koperasi diangkat dan di berhentikan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat pleno------
(2) Tugas , wewenang , tanggung jawab , gaji serta pendapatan lainnya atas pengelola di tetepkan dalam suatu kontrak kerja--------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Pengelola wajib memenuhi persyaratan minimal :
a. Tidak pernah melalukan tindakan tercela di bidang keunagna dan atau di hukum karena terbukti melakukan tindakan pidana bidang keuangan----------------------------------------------------------------
b. Memiliki akhlak dan moral yang baik-------------------------------------------------------------------------
TUGAS DAN KEWAJIBAN
(1)Pengelola dan karyawan harus menghayati Undang-Undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan peraturan pelaksanaannya untuk diamalkan dalam pelaksanaan kegiatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Diangkat oleh pengurus dan bertanggung jawab kepada pengurus. -------------------------------------------
(3) Melaksanakan usaha dengan mempedomani Rencana Kerja Koperasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja, dan kebijaksanaan yang diberikan olehpengurus. -----------------------------------------------------------
(4) Menginventaris dan mendata semua peraturan-peraturan pelaksanaan usaha. -------------------------------
(5) Menyusun Rencana Kerja dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi ini, untuk tahun berikutnya dan mempertanggung jawabkannya pada pengurus. -----------------------------------------------------
(6) Terhitung satu bulan setelah menandatangani surat kontrak,direksi/manager harus menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara rutin perbulan setiap tanggal satu (1). ------------------------------------HAK PENGELOLA
(1) Pengelola : direksi / manager dan karyawan, dapat menerimakan gaji,biaya transport, biaya kesehatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja yang untuk selanjutnya diuraikan pada Anggaran Rumah Tangga. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2)Bila menderita sakit dan atau halangan yang sifatnya mendesak, pengelola secara tertulis dapat meminta izin tidak masuk kantor pada pengurus. --------------------------------------------------------------------------------
K A R Y A W A N
Koperasi sebagai Badan Usaha untuk mencapai tujuannya mengangkatkaryawan yang terbagi : ------------
(1)Karyawan bulanan tetap. ---------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Karyawan harian lepas. ----------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Syarat-syarat pengangkatan karyawan berdasarkan kebutuhan dan tenaga teknis yang dibutuhkan yang kaitannya pada usaha koperasi. -------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Penempatan tugas karyawan atas wewenang pengurus dengan usul pengelola / direksi / manager. -----
(5) Penerimaan dan pengangkatan karyawan wewenang pengurus koperasi. -------------------------------------
(6) Karyawan menerima gaji dari koperasi. -----------------------------------------------------------------------------
(7)Pemberhentian karyawan atau pemutusan hubungan kerja, besarnya gaji,tunjangan dan lain-lain diatur lebih lanjut dalam ART. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 23
(1) Untuk kepentingan koperasi rapat anggota dapat mengangkat dewan penasehat--------------------------
(2) Rapat anggota dapat mengangkat anggota atau orang bukan anggota yang mempunyai keahlian sesuai dengan kepentingan koperasi untuk menjadi dewan penasehat-----------------------------------------------------
(3) Anggota dewan penasehat tidak menerima gaji , akan tetapi dapat di berikan uang jasa atau honorarium sesuai dengan keputusan rapat anggota---------------------------------------------------------------------------------
(4) Anggota dewan penasehat tidak mempunyai hak suara dalam rapat anggota maupun rapat pengurus----
(5) Dewan penasehat dapat memberikan saran atau pendapat kepada pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta maupun tidak diminta-------------------------------------------------------------------------------------
BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 24
(1) Tahun buku koperasi dimulai 1 Januari sampai dengan 31 Desembersetiap tahun. ------------------------ (2) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan tentang badan usahanya-----------------------------------
(3)Koperasi wajib pada tutup tahun buku Setiap tanggal 31 Desember dan mengadakan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan perhitungan rugi/labaditanda tangani oleh pengurus lengkap. ------------------------
(4) Laporan keuangan dalam bentuk neraca dan perhitungan rugi/laba , koperasi tersebut dapat meminta jasa audit oleh kantor akuntan publik atau koperasi jasa audit--------------------------------------------------------
BAB XI
KEADAAN KOPERASI TIDAK DI RAHASIAKAN
Pasal 25
Pada waktu kantor di buka , maka pengurus rapat memeberi kesempatan kepada :
a. Setiap orang untuk menelaah akta pendirian dan akta perubahan tanpa biaya , dan untuk mendapatkan salinananya atau petikannya dengan ongkos membayar ongkos menyalin seperlunya--
b. Anggota dan pejabat instansi yang berwenang untuk menelaah buku , catatan catatan dan perhitungan keuangan serta laporan pemeriksaan tanpa biaya dan untuk mendapatkan salinananya atau petikannya dengan memebayar ongkos menyalin seperlunya-----------------------------------------
BAB XII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 26
(1) Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal ---------------------------------------------------------- (2) Modal sendiri yang berasal dari : ------------------------------------------------------------------------------------
a. Simpanan pokok. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Simpanan wajib. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Simpanan sukarela. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Simpanan khusus. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Simpanan hari koperasi. ------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Hibah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Cadangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3). Modal pinjaman yang berasal dari : -------------------------------------------------------------------------------
a. Anggota. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Bank dan Lembaga Keuangan non Bank dlm dan atau luar negeri. ----------------------------------------------
c. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. -----------------------------------------------------------------------
d. Modal yang bersumber lainnya yang sah. ----------------------------------------------------------------------------
e. Koperasi lain--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4). Modal koperasi ini baik yang bersumber dari anggota maupun modal
pinjaman diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. ------------------------------------------------------
BAB XIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 27
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya kepada koperasi simpanan pokok sejumlah Rp.50.000--
(2) Uang simpanan pokok dapat di bayar sekaligus , akan tetapi pengurus dapat mengijinkan anggotauntuk membayar dalam 3 kali angsuran bulan---------------------------------------------------------------------------------
(3) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi simpanan wajib sejumlah yang di tetapkan anggaran rumah tangga ---------------------------------------------------------------------------------------
(4) Setiap anggota di giatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan rapat anggota-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(5) Pada waktu keanggotaan berakhir, simpanan pokok dan simpanan wajib merupakan suatu tagihan atas koperasi sebesar sejumlahnya secara kumulatif , jika perlu di kurangi dengan bagian tanggungan kerugian--
Pasal 28
(1) Uang simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat di minta kembali selama anggota belum berhenti sebagai anggota -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Uang simpanan dalam bentuk atau jenis lainnya selain simpanan pokok dan simpanan wajib dapat di minta kembali sesuai dengan keputusan rapat anggota----------------------------------------------------------------
Pasal 29
Apabila keanggotaan berakhir menurut pasal 4 ayat 8 maka uang simpanan pokok dan simpanan wajib setelah di potong dengan bagian tanggungan kerugian yang di tetapkan , kembalikan kepada yang berhak dengan segera dan selambat lambatnya dalam 1 bulan kemudian---------------------------------------------------
BAB XIV
SISA HASIL USAHA
Pasal 30
(1) Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan yang di peroleh dalam 1 tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan-----------
(2) Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usahayang dilakukan masing-masing anggota koperasi serta digunakan untuk dana pendidikan, pengurus atau pengawas , karyawan , sosial dan pembangunan daerah kerja sesuai dengan keputusan rapat anggota-
(3) Presentase pembangunan SHU atau sisa hasil usaha di atur lebih lanjut adalam anggaran rumah tangga
(1) Sisa hasil usaha koperasi ini adalah pendapatan yang diperoleh dalam satutahun buku setelah dikurangi dengan biaya-biaya, penyusutan, pajak dan kewajiban lainnya dalam tahun buku yang bersangkutan. -------
(2) Pembagian sisa hasil usaha disepakati dan diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan dengan pembagian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
a. Dana cadangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Dana anggota. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Dana pengurus. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Dana pegawai / karyawan. ---------------------------------------------------------------------------------------------
e. Dana pendidikan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Dana pembangunan daerah kerja. -------------------------------------------------------------------------------------
(3). Dana cadangan digunakan untuk pemupukan modal dan menutupi kerugian-------------------------------
f. Dana socialkoperasi. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 31
(1) Bilamana koperasi di bubarkan dan pada penyelesaiaanya ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya , maka sekalian anggota di wajibkan menanggung kerugian masing masing terbatas kepada simpanan pokok dan simpanan wajib yang seharusnya telah di setor oleh anggota yang bersangkutan pada koperasi , serta modal peyertaan yang di milikinya---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Kerugian yang di derita oleh koperasi pada akhir suatu tahun buku di tutup dengan uang cadangan-----
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat 2 tidak dapat di penuhi maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebaskan bagian kerugian yang belum terpenuhi di tutup atau di perhitungkan dengan SHU tahun tahun yang akan datang--------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 32
(1) Perubahan anggaran dasar koperasi dapat di lakukan apabila mempunyai alasan yang kuat dan di butuhkan oleh anggota dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha koperasi dan kepentingan anggota-----
(2) Perubahan dasar koperasi di lakukan berdasarkan keputusan rapat anggota dan di tuangkan dalam berita acara rapat anggota perubahan angaran dasar koperasi----------------------------------------------------------------
(3) Perubahan angaran dasar koperasi yang tidak menyangkut ayat 3 tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari mentri koperasi pengusaha kecil dan menengah, tetapi harus di tetapkan dalam keputusan rapat anggota koperasi
BAB XVII
PERSELISIHAN
Pasal 33
(1) Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan koperasi ini diupayakan / diselesaikan secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat melalui pengurus, pengawas, dan anggota. ---------------
(2)Apabila tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan ayat (1) pasal ini, maka untuk menyelesaikan dapat dimintakan bantuan pejabat. ---------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Dalam hal tidak dapat diselesaikan menurut ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini, maka untuk penyelesaiannya dilakukan melalui saluran hukum yang berlaku. --------------------------------------------------
BAB XVIII
PEMBUBARAN
Pasal 34
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan : ------------------------------------------------------------------
a. Keputusan Rapat Anggota Khusus, sebagaimana bunyi pasal 15 ayat (3) danpasal 16 ayat (3). ---------b. Keputusan Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. -----------------------------
Pasal 35
PEMBUBARAN KOPERASI OLEH ANGGOTA
(1)Keputusan Rapat Anggota Khusus, yang mengambil keputusan membubarkan koperasi ini dengan membentuk panitia pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesai. -------------------------------------------(2) Tugas penyelesai dalam upaya penyelesaian pembubaran koperasisebagai berikut : ----------------------
a. Menyampaikan keputusan pembubaran koperasi oleh Rapat Anggota Khusus kepada semua kreditur dan pemerintah. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasidalam penyelesaian. -------------------
c. Mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan dengan caramemanggil pengurus, pengawas, anggota maupun pihak lain. -----------------------------------------------------------------------------------------------
d. Mendapatkan hak, wewenang dan kewajiban untuk meneliti, memeriksasegala catatan dan arsip untuk mendapatkan kepastian hukum. ----------------------------------------------------------------------------------------
e. Menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dan pembayaran hutang lainnya. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Menggunakan sisa kekayaan koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban koperasi. ----------------------
g. Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota. -------------------------------------------------------------
h. Membuat berita acara penyelesaian pembubaran dan menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada pejabat. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 36
PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH
(1). Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dilakukan apabila :
a. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhiketentuan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. ------------------------------------------------
b. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan. ------------------------------------
c. Kelangsungan hidupnya tidak dapat dipertahankan lagi. ---------------------------------------------------------
(2). Keputusan pembubaran koperasi oleh pemerintah dikeluarkan dalam waktupaling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. ----------------------------------------------------
(3). Penyelesai yang diangkat dengan surat keputusan oleh pejabat mempunyai hak, wewenang sama dengan bunyi pasal 42 ayat (2). ----------------------------------------------------------------------------------------(4). Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi ini diatur lebih lanjut daalam Anggaran Rumah Tangga. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB XIX
PEMBINAAN KOPERASI
Pasal 40
(1) Melaksanakan pendidikan perkoperasian dan teknik usaha bagi anggota --------------------------------------
(2) Melakasanakan pendidikan perkoperasian bagi pengurus dan karyawan koperasi--------------------------
(3) Pembinaan tersebut dilaksanakan sendiri maupun melalui kesempatan /kerja sama dengan lembaga /instasi lainnya------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4) Untuk memantapkan perkembangan organisasi koperasi agar dapat tumbuh mengakar di kalangan masyarakat dan untuk mengkoperasikanmasyarakat serta memasyarakatkan koperasi, pengurus dapat meminta penerangan penyuluhan perkoperasian kepada pejabat.----------------------------------------------------
(5)Untuk terciptanya kemandirian yang semakin kokoh dan kuat, pengurus dapat meminta pembinaan, perlindungan dan kemudahan kepada pejabat dan pemerintah. ---------------------------------------------------- (6) Untuk terwujudnya administrasi organisasi dan administrasi usaha dengan Sistim Akuntansi Koperasi Indonesia yang benar, tepat waktu dan tertib, pengurus dapat meminta pembinaan dan bimbingan kepada pejabat. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(7) Mengupayakan bimbingan, perlindungan dan kemudahan dari Dinas Instansi terkait dengan mengadakan rapat konsultasi dan pembinaan koperasi di bawah bimbingan pejabat. --------------------------(8) Menyampaikan laporan rutin pada tanggal 1 setiap bulan kepada pejabat------------------------------------
(9) Menyampaikan hasil pemeriksaan setiap kali diadakan pemeriksaan oleh badan pengawas dan atau oleh KJA/KAP kepada pejabat. ------------------------------------------------------------------------------------------------
(10) Mengadakan konsultasi kegiatan usaha kepada pejabat. --------------------------------------------------------
BAB XX
SANKSI - SANKSI
Pasal 41
Dengan tidak mengurangi hak penuntut umum atas suatu tindak pidana menurutUndang-Undang yang berlaku, maka terhadap perangkat perangkat organisasi koperasi ini dapat dikenakan ancaman hukuman sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(1). Anggota tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya tersebut pada pasal 12 dan pasal 30 dapat diancam dengan hukuman skorsing, pemberhentian atau dipecat dari keanggotaan koperasi. ----------------
(2). Anggota pengurus yang lalai dari kewajibannya tersebut pada pasal 21 dan pasal 27 ayat (2) dapat diancam dengan pembebasan sementara atas tugas dan jabatannya sebagai pengurus dan sejak itu segala haknya dicabut ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3). Anggota pengawas yang lalai atas tugas dan kewajibannya tersebut pada pasal 24 dapat diancam dengan pemberhentian sementara atas tugas dan jabatannya sebagai pengawas dan sejak itu segala haknya dicabut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(4). Pengelola : direksi/manager yang lalai atas tugas dan kewajibannya tersebut pada pasal 26 dan pasal 27 dapat diancam pemberhentian sementara dan segala tugasnya dicabut, sedangkan haknya disesuaikandengan perjanjian kerja. -------------------------------------------------------------------------------------
(5). Ketentuan-ketentuan sanksi terhadap perangkat organisasi, anggota,pengelola koperasi ini, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga. ----------------------------------------------------------------------------------------
BAB XXI
PENUTUP
(1) Hal hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan peraturan khusus yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar ini----------------------
(2) Badan usaha koperasi ini di dirikan pada tanggal 12 bulan april tahun 2001di jakarta selatan oleh kami selaku pendiri , yang alamat dan pekerjaan tersebut di bawah ini-------------------------------------------DAFTAR PENDIRI
KOPERASI KENCANA ASRI
No
Nama
Alamat
Pekerjaan
1
Markus Agung
Jl.Nipah VI No.10 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
2
Tria Novrianti
Jl.Batan no 22 Pasar Jumat Lebak Bulus Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
3
Boyke Ricardo
Jl. Kusuma Timur blok c5/12 rt.001/020 kel Aren Jaya Kec. Bekasi timur
Karyawan Swasta
4
Arfan Haryo Mulyuno
Komplek Migas 55 Jl.Perintis no.40A Joglo , Kembangan , Jakarta Barat
Karyawan Swasta
5
Lidwina Ajeng
Komplek Bukit Cipageran Indah Blok B no 2 Jl.Tegal Kawung Cimahi Jawa Barat
Karyawan Swasta
6
Fiky Saelani
Villa Bintaro Regensi Jl.Flores I Blok E1 no.22 Tangerang
Karyawan Swasta
7
Yuniar Zahra
Villa Nusa Indah blok P12 no.10 Pondok Gede Bekasi
Karyawan Swasta
8
St. Panji Giri Putra
Jl.Mampang Prapatan X No 37A Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
9
Teguh Wiyono
Kom.Tambang Timah (Persero) Rt.03/12 Blok AA 47 Kelapa Dua Cimanggis Bogor
Karyawan Swasta
10
Jimmy Toding
Jl.Tebet Barat X F No.7 Rt.006/005 Tebet Jakarta Selatan 12810
Karyawan Swasta
11
Fredy Renato
Jl.Tebet Dalam II B/9 Jakarta Selatan 12810
Karyawan Swasta
12
Antonius Arief Suryana
Wisma Sumur Jl.H. Amat III/I Kukusan Rt.07/01 Depok
Karyawan Swasta
13
F.X Prasetya Tedja.S
Jl.Pertanian II/9 Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
14
Riva Zakaria
Jl.Kawi III No.166 Depok Timur 16417
Karyawan Swasta
15
Tommy Maulana
Jl.Kawi III No.166 Depok Timur 16417
Karyawan Swasta
16
Annatasia
Jl. Abdul Muis No.44 Jak-Pus
Karyawan Swasta
17
Sheila Laftuba
Perum Kembang Ifi Graha Jl.Blitar Blok B3 No.3 Jatiasih Bekasi
Karyawan Swasta
18
Bangkit Erlangga
Jl,Tebet Timur Dalam VIII R No.5 Tebet Timur Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
19
Iming Naptali
Jl.Koman Muin Rt.1/4 No.1 Limo Kodya Bogor Limo 16515
Karyawan Swasta
20
Qurrotulainy
Jl.Lap Roos II Gg.Roos Barat III Rt.00/05 No. 20 Tebet Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
21
Lilis Napisah
Jl.Salak Raya No.47 Rt.09/01 Mampang Depok
Karyawan Swasta
22
Sairoh Munawaroh
Jl.Puri Cempaka VI Rt 08/16 No.18 Kemandoran Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
23
Ching Ching Selvia
Tambun-Bekasi-Jabar 17510
Karyawan Swasta
24
Siska Christi Hapsari
Pondok Cipta Blok A II No.17/18 Bintara Bekasi Barat
Karyawan Swasta
25
Firda Annisa
Jl.Cilobak II No.79 Rt.004/01 Pangkalan Jati Pondok Labu Jak-Sel 12450
Karyawan Swasta
26
Monic Julianti
Jl.Cikatomas I/31 Keb.Baru Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
27
Yusni Sinaga
Kembang Kuning 25/07 Cileungsi Bogor 16820
Karyawan Swasta
28
Lilis Hariningsih
Jl.Wijaya I Gg. Langgar Rt.006/03 No.38 Kebayoran Baru Jak-Sel
Karyawan Swasta
29
Teguh Antoro
Jl.Serbet No.I D, D-6 Pasar Minggu Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
30
Epifania Valerina Listoro
Kampung Kadu Peureup Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten Jawa Barat
Karyawan Swasta
31
Samuel Rudi Hartanto
Kampung Cibogo Rt 01/Rw 12 Desa Janoman Kec.Cibeber-Kab. Cianjur Jawabarat
Karyawan Swasta
32
Zefanya Putri Listoro
Jl.Ciranjang No. 17 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
Yang selanjutnya memberikan kuasa kepada pengurus selaku kuasa pendiri untuk menandatangani akta pendiri koperasi------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(3) Demikian anggaran dasar koperasi KENCANA ASRI ini di tetapkan dan di tandatangani oleh kami yang di berikan kuasa-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Tanda tangan Nama Jabatan
1. Zefanya Putri Listoro Ketua
2. ......................................Epifania Valerina Listoro Wakil Ketua
3. ....................................... Sheila Laftuba Sekretaris
4. ...................................... Lidwina Ajeng Bendahara
BAB III
CONTOH ANGGARAN RUMAH TANGGA
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI KENCANA ASRI
BAB I
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Koperasi berkedudukan di : Jl.kencana v, Blok G , Perum Bekasi Griya Asri II Tambun Bekasi
Kelurahan : SUMBER JAYA
Kecamatan : TAMBUN SELATAN
Kabupaten : BEKASI
Pasal 2
Apabila dalam perjalanana terjadi perubahan terhadap kebutuhan dan perkembangan koperasi , maka koperasi ini akan berpindah kependudukann , namun tetap akan di usahakan untuk masih dalam wilayah JABOTABEK
BAB II
USAHA KOPERASI
Pasal 3
Untuk mencapai tujuan , maka koperasi menyelenggarakan Usaha sebagai berikut:
a. Mengadakan usaha barang barang primer dan sekunder untuk anggota dan masyarakat--------------------
b. Mengadakan usaha jasa di bidang:
1. Perdagangan umum
2. Pelayanan Umum (Pembayaran listrik, PAM, telephone dll)
3. Simpan pinjam
4. Pekreditan barang kebutuhan rumah tangga
5. konsultan dan kontraktor
6. Transportasi
7. Konveksi
8. Penyelenggara keramaian (bazaar, pameran dll)
9. Catering
10. Bengkel
11. Distribusi (Agen)
12. Agrobisnis
13. Percetakan
14. Pendidikan
c. Mengusahakan kerja sama antar koperasi dengan pihak lain, perusahaan swasta , BUMN/BUMD dan pemerintah dalam usaha /permodalan yang saling menguntungkan-----------------------------------------------
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Persyaratan yang harus di penuhi untuk di terima menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa , tidak dalam perwalian dan sebagainya )------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang di maksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (3)--------------------------------------------------
c. Telah menetujui isi anggaran dasar dan peraturan –peraturan perkoperasian berlaku-----------------------
(2) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Mematuhi anggaran dasar , anggaran rumah tangga , dan keputusan –keputusan rapat anggota---------
b. Membayar simpanan pokok , simpanan wajib dan simpanan lainnya yang di putuskan oleh rapat anggota------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh koperasi------------------------------------
d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan----------------------------
e. Menanggung kerugiam sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1)--------------------------------------------
(3) Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri , menyatakan pendapat dan memberikan suar dalam rapat anggota---------------------------
b. Memilih dan /atau di pilih menjadi anggota pengurus atau pengawas-----------------------------------------
c. Meminta di adakan rapat anggota menurut ketentuan pasal 6--------------------------------------------------
d. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik di minta maupun tidak di minta----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota-----------------------------------------------------
f. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi--------------------------------------------------------
g. Mendapatkan bagian sisa hasil usaha sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap koperasi----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian pembubaran koperasi-----------------------------------------
Pasal 5
(1) Persyaratan yang harus di penuhi untuk di terima menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut:
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa , tidak dalam perwalian dan sebagainya )------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang di maksud dalam pasal 28 ayat (1) dan (3)-----------------------------------------------
c. Telah menetujui isi anggaran dasar dan peraturan –peraturan perkoperasian berlaku------------------
(2) Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
f. Mematuhi anggaran dasar , anggaran rumah tangga dan keputusan keputusan rapat anggota--------
g. Membayar simpanan pokok , simpanan wajib dan simpanan lainnya yang di putuskan oleh rapat anggota--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh koperasi-------------------------------
i. Mengembangkan danmemelihara kebersamaan berdasarkan azaz kekeluargaan-------------------------
j. Menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1)-----------------------------------------
(3) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
g. Menghadiri . menyatakan pendapat dan memeberikan suara dalam rapat anggota---------------------
h. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik di minta maupun tidak di minta------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. Mendapatkan pelayanan yang sama antar sesama anggota-------------------------------------------------
j. Meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi----------------------------------------------------
k. Mendapatkan bagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota terhadap koperasi--------------------------------------------------------------------------------------------------
l. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian pembubaran koperasi---------------------------------------
BAB IV
RAPAT RAPAT
Pasal 6
(1) Rapat rapat yang di selenggarakan oleh koperasi seperti yang di maksud pada anggaran dasar pasl 6 adalah :
· Rapat anggota
· Rapat Pleno
· Rapat Anggota luar biasa
(2) Untuk kelancaran operasionalnya koperasi mengadakan rapat pengurus minimal 1 (satu) bulan sekali yang di hadiri sekurang kurangnya 2/3 anggota pengurus dan badan pekerja
(3) Bila keadaan memaksa , pengurus dapat berinisiatif untuk mengadakan rapat pengurus dengan mengundang dewan penasehat dan dewan pengawas
Rapat Anggota
Pasal 7
Rapat Anggota terdiri dari :
a. Rapat anggota tahunan di selenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dan pelaksanaanya pailing lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau----------------
b. Rapat anggota membahas dan mengesahkan rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi----------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Rapat anggota pengesahan perubahan akta koperasi , dilaksanakan sesuai kebutuhan--------------
d. Rapat anggota luar biasa , di laksanakan apabila keadan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota--------------------------------------------------------------------
Pleno
Pasal 8
(1) Rapat pleno yang di maksud dalam anggaran dasar pasl 6 ayat (3) di utamakan ubtuk membahas hasil pemeriksaan dewan pengawas---------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Hasil Pembahasan dewan pengawas dengan pengurus akandi informasikan kepada anggota paling lambat satu minggu setelah rapat pleno----------------------------------------------------------------------------------
Rapat Anggota Luar Biasa
Pasal 9
(1) Yang di maksud rapat anggota luar biasa adalah rapat anggota di luar rapat anggota tahunan---------
(2) Pelaksanaan rapat anggota luar biasa seperti yang di maksud pada anggaran dasar pasal 6 ayat (5) adalah :
a. Terjadinya keadaan darurat yang tidak dapat di putuskan oleh rapat rapat lainnya--------------------
b. Pengurus membutuhkan masukan dan keputusan yang bersifat insedentil dari anggota dengan persetujuan dewan pengawas dan dewan penasehat-----------------------------------------------------------
(3) Penentuan keadaan darurat di putuskan oleh sekurang kurangnya 2/3 anggota pengurus dengan persetujuan dewan pengawas----------------------------------------------------------------------------------------------
BAB V
PENGURUS
Pasal 10
Jumlah pengurus yang di maksud dalam anggarta dasar pasal 12 ayat (1) terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Bendahara
e. Badan badan pekerja
Pasal 11
(1) Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat perilaku jujur dan baik , di dalam maupun di luar koperasi---------------------------
b. Mempunyai wawasan yang luas , pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik--------------------
(2) Tugas dan tanggung jawab pengurus adalah :
a. Mengelola koperasi dan usahanya--------------------------------------------------------------------------------
b. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi ----------------------------------------
c. Mewakili koperasi di hadapan dan di luar pengadilan---------------------------------------------------------
d. Menyelengarakan dan memelihara buku daftar anggota , daftar pengurus dan buku buku lainnya yang di perlukan -----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan investasi secera tertib dan teratur--------------------------
f. Menyelenggarakan rapat anggota----------------------------------------------------------------------------------
g. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya--------------------------
a. Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB VI
PENGAWAS
Pasal 12
(1) yang dapat di pilih menjadi pengawas adalah angota yang memenuhi syarat syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai sifat dan perilaku yang baik, di dalam maupun di luar koperasi----------------------------
b. Mempunyai wasan yang luas , pengetahuan , serta keterampilan yang baik terutama di bidang
pengawasan---------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Adapun tugas dan tanggung jawab pengawas adalah :
a. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi sekurang kurangnya 3(tiga ) bulan sekali
b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan di sampaikan kepada pengurus dengan tembusan kepada pemerintah
BAB VII
PENGETAHUAN PERKOPERASIAN
Pasal 13
Anggota pengurus dan pengawas adalah personil yang terlibat aktif dalam koperasi sehingga mereka memerlukan bimbingan , pembinaan . pendidikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi------------
Pasal 14
Peningkatan pengetahuan yang di maksud pasal 7 dapat di lakukan dengan jalan :
· Diskusi
· Seminar
· Ceramah
· Tugas belajar
· Studi banding
BAB VIII
MODAL BADAN USAHA KOPERASI
Pasal 15
(1) Modal sendiridfapat berasal dari: ------------------------------------------------------------------------------------
a. Simpanan pokok. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Simpanan wajib. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Simpanan sukarela. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Simpanan khusus. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Simpanan hari koperasi. ------------------------------------------------------------------------------------------------
f. Hibah. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Cadangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2). Modal pinjaman dapat yang berasal dari : ------------------------------------------------------------------------
a. Anggota. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Bank dan Lembaga Keuangan non Bank dlm dan atau luar negeri. ----------------------------------------------
c. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya. -----------------------------------------------------------------------
d. Modal yang bersumber lainnya yang sah. ----------------------------------------------------------------------------
e. Koperasi lain--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan pembukuan koperasi seperti yang dimaksud anggaran dasar pasal 24 ayat (2) dan (3) merupakan kewajiban pengurus.------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Pengurus bekewajiban menyelenggarakan pembukuan yang baik dan tertib;
a. Setiap kejadian yang harus dubukukan pada waktunya
b. Setiap tanda bukti harus tersimpan dan tersusun dengan rapi
c. Sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali harus mencocokan angka di buku dengan jumblah uang dan atau barang yang ada.
d. Pada akhir tahun harus sudah siap untuk menutup buku dan membuat neraca dan perhitungan laba rugi yang kemudian di susun laporan untuk rapat anggota.
Pasal 17
(1) Pekerjaan yang dimaksud pada pasal 16 di atas ditugaskan terutama kepada bendahara dengan pengawasan ketua.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB X
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 18
(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya kepada koperasi simpanan pokok sejumlah Rp.50.000-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
(2) Uang simpanan pokok dapat di bayar sekaligus , akan tetapi pengurus dapat mengijinkan anggotauntuk membayar dalam 3 kali angsuran bulan----------------------------------------------------------------------------------
Simpanan Wajib
Pasal 19
(1) Simpanan wajib yang di maksud dalam anggaran dasar pasal 28 ayat (3) terdiri atas :
· Simpanan wajib biasa
· Simpanan wajib khusus , yang di bayar anggota ketika menangsur pinjaman , besarnya 1% dari sisa pinjaman
(2) Setiap anggota wajib menyimpan atas namanya pada koperasi simpanan wajib sejumlah Rp.10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
(3) Uang simpanan wajib di bayar anggota sekaligus setiap bulannya
(4) Setiap anggota bebas untuk membayar simpanan wajib lebih dari jumlah yang di tetapkan dalam pasal 9 ayat (2) di atas
Simpanan Sukarela
Pasal 20
(1) Simpanan sukarela yang di maksud dalam anggaran dasar pasal 28 ayat (5) terdiri atas :
· Simpanan sukarela berupa tabungan
· Simpanan sukarela untuk hari koperasi
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 21
Persentase pembagian SHU (SISA HASIL USAHA) adalah sebagai berikut :
a. Dana Cadangan : 5%
b. Dana Pendidikan : 5%
c. Pengurus /Pengawas : 30%
d. Sosial : 5%
e. Pembagunan daerah kerja : 5%
f. Dana yng di berikan ke anggota : 50%
(2) Perhitungan besarnya jasa usaha sebagai dasar dalam perhitungan pembagian SHU adalah :
a. Simpanan Pinjam /Kredit Barang : 30%
b. Simpanan Wajib : 20%
c. Simpanan Sukarela : 50%
(3) Besarnya persentase pembagian SHU kepada anggota yakni jumlah jasa usaha seperti ayat (2) dalam ribuan terhadap seluruh jasa usaha anggota
(4) Besarnya persentase SHU untuk simpan pinjam /Kredit barang di hitung berdasarkan besarnya angsyuran yang telah di bayarkan
(5) Besarnya persentase pembagian SHU untuk simpanan sukarela di hitung berdasarkan lamanya waktu penyimpanan
(6) SHU akan di bagikan setelah tutup tahun buku koperasi
BAB XII
TAMBAHAN
Pasal 22
Hal hal yang belum di sebutkan dalam anggaran rumah tangga ini akan di atur lehih lanjut dalam peraturan khusus-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB IV
LAMPIRAN LAMPIRAN
SURAT PERMOHONAN BADAN HUKUM
KOPERASI KENCANA ASRI
Jl.Kencana V , blok G8
Kel. Sumber Jaya Kec. Tambun Selatan
Telp. 021-89983682 , Bekasi
Bekasi, 15 April 2001
Nomor : 001/kka/pbh/2001
Lampiran : 1(satu) berkas.
Perihal : Permohonan Badan Hukum.
Kepada Yth.
Bapak Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kota Bekasi
di
Bekasi
Bersama ini kami mengajukan permohonan agar koperasi kami dicatat untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum.
Berikut ini kami lampirkan :
1. 2 (dua) rangkap akta pendirian satu diantaranya bermeterai cukup.
2. 2 (dua) rangkap petikan berita acara
3. 2 (dua) rangkap neraca
4. 2 (dua) rangkap daftar pengurus dan pengawas
5. 2 (dua) rangkap daftar anggota
6. 2 (dua) rangkap daftar simpanan pokok
7. 2 (dua) rangkap daftar pendiri
8. 2 (dua) rangkap daftar hadir rapat pembentukan
9. 2 (dua) rangkap riwayat hidup pengurus dan pengawas
10. 2 (dua) rangkap notulen rapat
11. 2 (dua) rangkap program kerja
12. 2 (dua) rangkap photo copy KTP pengurus dan pengawas.
Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian, maka kami mengharapkan agar dalam waktu selambat
lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung dari tanggal penerimaan surat ini oleh saudara,
koperasi kami diakui sebagai badan hukum.
Demikian kiranya mendapat perhatian saudara.
Ketua, Sekretaris
.............................. ....................................
Materai
PETIKAN BERITA ACARA
RAPAT PEMBENTUKAN KOPERASI KENCANA ASRI
Rapat Pembentukan : KOPERASI KENCANA ASRI
Diselenggarakan di : Aula RT 004
Hari dan tanggal : Minggu , 17 April 2001
J a m : 10.00 Wib- 01.30 Wib
Hadir dalam rapat : 32 orang, yang kesemuanya menyetujui membentuk
dan menjadi anggota koperasi.
Rapat memutuskan :
1. Mengesahkan Anggaran Dasar.
2. Menunjuk orang–orang tersebut dibawah ini untuk menandatangani Akta
Pendirian Koperasi :
1. Zefanya Putri Listoro
2. Epifania Valerina Listoro
3. Tria Novrianti
4. Sheila Laftuba
5. Lidwina Ajeng
3. Memberi kuasa pada orang – orang tersebut diatas untuk memaraf kesalahan
dalam akta dan memberikan kuasa kepada mereka untuk mengurus lebih lanjut
pengesahan koperasi sebagai badan hukum.
4. Menetapkan nama dan alamat koperasi sebagai berikut :
a. Nama : Koperasi Kencana Asri
b. Alamat : Perum Bekasi Griya Asri II
5. Menetapkan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai
berikut :
a. Simpanan pokok : Rp. ...................,- / anggota.
b. Simpanan wajib : Rp. ...................,- / anggota / bulan.
Bekasi, 17 April 2001
Ketua Sekretsaris
........................... ............................
NOTULEN RAPAT PEMBENTUKAN
KOPERASI KENCANA ASRI
Hari dan tanggal : Minggu , 17 April 2001
Jam : 10.000 Wib-01.30 Wib
Hadir dalam rapat : 32 orang.
Pejabat Koperasi : Boyke Ricardo
Pimpinan Rapat : Jimmy Toding
1. Acara Rapat.
2. Pembukaan.
3. Sambutan – Sambutan.
· Pimpinan rapat
· Pembina
4. Rapat Inti Pembentukan Koperasi.
a. Pengesahan Quorum.
b. Pembehasan Anggaran Dasar.
· Penetapkan Nama damn Alamat Koperasi.
· Menetapkan Permodalan Koperasi.
· Menetapkan Usaha Koperasi.
· Menetapkan Keanggotaan Koperasi.
· Menetapkan Jenis Koperasi.
· dan lain-lain.
5. Pengesahan Anggaran Dasar.
6. Memilih 5 (Lima) orang untuk menandatangani Akta.
7. Memilih Pengurus dan Pengawas.
8. Penutup Do’a.
Kesimpulan / Jalannya Rapat.
1. Rapat dibuka oleh protokol dengan membacakan acara rapat.
2. Sambutan pimpinan rapat.
· Perlunya dibentuk koperasi untuk menampung hasil usaha anggota.
· Untuk mempererat tali silaturahmi antara wanita dalam organisasi
· Menciptakan jiwa enteprement diantara anggota organisasi wanita.
3. Sambutan dan Pengarahan Pembina
· Menyambut baik antusiasme dan keinginan anggota untuk membentuk koperasi.
· Pengurus/pengawas koperasi jangan bosan untuk berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi.
· Usaha yang akan dikembangkan disesuaikan dengan kondisi serta peluang usaha yang ada.
4. Rapat Inti.
Rapat inti dimulai jam 10.00 Wib. Dipimpin langsung oleh pimpinan rapat
yang diawalai dengan penentuan quorum rapat.
5. Pembahasan Anggaran Dasar .
5.1. Nama dan Alamat Koperasi.
- Nama Koperasi : Koperasi Kencana Asri
- Alamat Koperasi : Perum Bekasi Griya Asri II
5.2. Permodalan Koperasi.
- Simpanan Pokok : Rp. .................. / orang.
- Simpanan Wajib : Rp. .................. / oang / bulan.
5.3. Usaha Koperasi : Sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Koperasi.
5.4. Jenis Koperasi : Konsumen
5.5. Keanggotaan Koperasi : 32 orang
6. Rapat memutuskan (5) orang yang dikuasakan untuk
menandatangani Akta sekaligus untuk mengurus lebih lanjut usulan pengesahan
koperasi sebagai badan hukum sebagai berikut :
1. Zefanya Putri Listoro
2. Epifania Valerina Listoro
3. Tria Novrianti
4. Sheila Laftuba
5. Lidwina Ajeng
7. Memilih Pengurus dan Pengawas.
PENGURUS.
1. Zefanya Putri Listoro : Ketua
2. Epifania Valerina Listoro : Wakil Ketua
3. Tria Novrianti : Sekretaris
4. Sheila Laftuba : Wakil Sekretaris
5. Lidwina Ajeng : Bendahara
PENGAWAS.
1. Fredy Renato : Ketua
2. St.Panji Giri Putra : Anggota I
3. Fiky Saelani : Anggota II
Masa jabatan Pengurus dan Pengawas ditetapkan di dalam Anggaran Dasar.
8. Penutup.
Rapat ditutup pada jam 01.30 Wib dengan pembacaan do’a.
Bekasi, 17 April 2001
Ketua, Sekretaris
............................ ............................
NERACA AWAL
KOPERASI KENCANA ASRI
PER 31 DESEMBER 2001
No
Aktiva
Jumlah
No
Pasiva
Jumlah
1
Kas
Rp.
1
Simpanan Pokok
Rp.
2
Bank
Rp.
2
Simpanan Wajib
Rp.
3
Piutang
Rp.
3
Simpanan Sukarela
Rp.
4
Inventaris
Rp.
4
Simpanan Lain Lain
Rp.
5
Persediaan
Rp.
5
Hutang
Rp.
6
Lain Lain
Rp.
6
Cadangan
Rp.
7
Dana dana
Rp.
8
Dana Cadangan
Rp.
9
Lain Lain
Rp.
10
SHU tahun berlalu
Rp.
11
SHU berjalan
Rp.
Jumlah
Rp.
Jumlah
Rp.
Bekasi, 17 April 2001
Ketua, Sekretaris
............................ ............................
PROGRAM KERJA
KOPERASI KENCANA ASRI
D a s a r.
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Anggaran dasar KOPERASIKencana Asri
3. Keputusan rapat pembentukan tanggal ................................
T u j u a n.
1. Untuk memberikan landasan yang mantap serta pedoman kerja yang jelas bagi pengurus didalam melaksanakan tugasnya.
2. Memberikan arah bagi pengurus untuk pelaksanaan kegiatan selama masa baktinya, sekaligus untuk menetukan sasaran koperasi.
Rencana Kegiatan.
A. Bidang Organisasi dan Manajemen
1. Melengkapi buku-buku koperasi yang diperlukan dalam rangka menertibkan administrasi sesuai dengan petunjuk.
2. Membuat stempel dan papan nama koperasi.
3. Mengurus segera pengesahan koperasi sebagai badan hukum ke pejabat yang berwenang.
4. Menginformasikan kepada anggota koperasi dan pejabat serta pihak lainnya yang berkepentingan tentang pembentukan koperasi.
5. Menambah anggota baru sesuai dengan potensinya.
6. Membuat langkah-langkah kebijaksanaan untuk pelaksanaan kegiatan koperasi.
B. Bidang Usaha.
1. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai anggran dasar.
2. Menyusun peraturan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.
C. Bidang Permodalan.
1. Melaksanakan penarikan simpanan pokok secara penuh kepada seluruh anggota sesuai dengan anggaran dasar.
2. Menarik simpanan wajib dari anggota sesuai ketentuan.
3. Menggiatkan simpanan sukarela dan tabungan koperasi.
4. Mengusahakan bantuan / pinjaman kepada pihak ke-3 (bank).
D. Bidang Keuangan.
1. Rencana Penarikan Modal
a. Simpanan pokok Rp. ……………,-
b. Simpanan wajib Rp. ……………,-
c. Simpanan sukarela Rp. ……………,-
d. Tabungan Rp. ……………,-
e. Bantuan / Donasi Rp. ……………,-
f. Lain – lain / Pinjaman Pihak ke 3 Rp. ……………,,-
g. Pinjaman Bank Rp. ……………,,-
Jumlah Rp. ……………,-
2. Rencana Anggaran Pendapatan
a. Jasa Pinjaman Rp. ……………,-
b. Lain – lain Rp. ……………,-
Jumlah Rp. ……………,-
3. Rencana Pengeluaran
a. Biaya administrasi dan umum Rp. ……………,-
b. Biaya organisasi Rp. ……………,-
c. Biaya operasional usaha Rp. ……………,-
d. Biaya lain – lain Rp. ……………,-
Jumlah Rp. ……………,-
4. SHU yang diharapkan ( 2 – 3 ) Rp. ……………,-
Bekasi, ............................
Ketua, Sekretaris
............................ ............................
DAFTAR PENDIRI
KOPERASI KENCANA ASRI
No
Nama
Alamat
Pekerjaan
1
Markus Agung
Jl.Nipah VI No.10 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
2
Tria Novrianti
Jl.Batan no 22 Pasar Jumat Lebak Bulus Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
3
Boyke Ricardo
Jl. Kusuma Timur blok c5/12 rt.001/020 kel Aren Jaya Kec. Bekasi timur
Karyawan Swasta
4
Arfan Haryo Mulyuno
Komplek Migas 55 Jl.Perintis no.40A Joglo , Kembangan , Jakarta Barat
Karyawan Swasta
5
Lidwina Ajeng
Komplek Bukit Cipageran Indah Blok B no 2 Jl.Tegal Kawung Cimahi Jawa Barat
Karyawan Swasta
6
Fiky Saelani
Villa Bintaro Regensi Jl.Flores I Blok E1 no.22 Tangerang
Karyawan Swasta
7
Yuniar Zahra
Villa Nusa Indah blok P12 no.10 Pondok Gede Bekasi
Karyawan Swasta
8
St. Panji Giri Putra
Jl.Mampang Prapatan X No 37A Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
9
Teguh Wiyono
Kom.Tambang Timah (Persero) Rt.03/12 Blok AA 47 Kelapa Dua Cimanggis Bogor
Karyawan Swasta
10
Jimmy Toding
Jl.Tebet Barat X F No.7 Rt.006/005 Tebet Jakarta Selatan 12810
Karyawan Swasta
11
Fredy Renato
Jl.Tebet Dalam II B/9 Jakarta Selatan 12810
Karyawan Swasta
12
Antonius Arief Suryana
Wisma Sumur Jl.H. Amat III/I Kukusan Rt.07/01 Depok
Karyawan Swasta
13
F.X Prasetya Tedja.S
Jl.Pertanian II/9 Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
14
Riva Zakaria
Jl.Kawi III No.166 Depok Timur 16417
Karyawan Swasta
15
Tommy Maulana
Jl.Kawi III No.166 Depok Timur 16417
Karyawan Swasta
16
Annatasia
Jl. Abdul Muis No.44 Jak-Pus
Karyawan Swasta
17
Sheila Laftuba
Perum Kembang Ifi Graha Jl.Blitar Blok B3 No.3 Jatiasih Bekasi
Karyawan Swasta
18
Bangkit Erlangga
Jl,Tebet Timur Dalam VIII R No.5 Tebet Timur Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
19
Iming Naptali
Jl.Koman Muin Rt.1/4 No.1 Limo Kodya Bogor Limo 16515
Karyawan Swasta
20
Qurrotulainy
Jl.Lap Roos II Gg.Roos Barat III Rt.00/05 No. 20 Tebet Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
21
Lilis Napisah
Jl.Salak Raya No.47 Rt.09/01 Mampang Depok
Karyawan Swasta
22
Sairoh Munawaroh
Jl.Puri Cempaka VI Rt 08/16 No.18 Kemandoran Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
23
Ching Ching Selvia
Tambun-Bekasi-Jabar 17510
Karyawan Swasta
24
Siska Christi Hapsari
Pondok Cipta Blok A II No.17/18 Bintara Bekasi Barat
Karyawan Swasta
25
Firda Annisa
Jl.Cilobak II No.79 Rt.004/01 Pangkalan Jati Pondok Labu Jak-Sel 12450
Karyawan Swasta
26
Monic Juliani
Jl.Cikatomas I/31 Keb.Baru Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
27
Yusni Sinaga
Kembang Kuning 25/07 Cileungsi Bogor 16820
Karyawan Swasta
28
Lilis Hariningsih
Jl.Wijaya I Gg. Langgar Rt.006/03 No.38 Kebayoran Baru Jak-Sel
Karyawan Swasta
29
Teguh Antoro
Jl.Serbet No.I D, D-6 Pasar Minggu Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
30
Epifania Valerina Listoro
Kampung Kadu Peureup Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten Jawa Barat
Karyawan Swasta
31
Samuel Rudi Hartanto
Kampung Cibogo Rt 01/Rw 12 Desa Janoman Kec.Cibeber-Kab. Cianjur Jawabarat
Karyawan Swasta
32
Zefanya Putri Listoro
Jl.Ciranjang No. 17 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Karyawan Swasta
Bekasi, 17 April 2001
Ketua, Sekretaris
............................ ............................
DAFTAR : BUKTI PEMBAYARAN SIMPANAN POKOK ANGGOTA
KOPERASI KENCANA ASRI
No
Nama
Nomor Anggota
Bukti Kwitansi
Jumlah Rp.
Tanggal
Nomor
1
2
3
4
5
6
1
Markus Agung
001
001
2
Tria Novrianti
002
002
3
Boyke Ricardo
003
003
4
Arfan Haryo Mulyuno
004
004
5
Lidwina Ajeng
005
005
6
Fiky Saelani
006
006
7
Yuniar Zahra
007
007
8
St. Panji Giri Putra
008
008
9
Teguh Wiyono
009
009
10
Jimmy Toding
010
010
11
Fredy Renato
011
011
12
Antonius Arief Suryana
012
012
13
F.X Prasetya Tedja.S
013
013
14
Riva Zakaria
014
014
15
Tommy Maulana
015
015
16
Annatasia
016
016
17
Sheila Laftuba
017
017
18
Bangkit Erlangga
018
018
19
Iming Naptali
019
019
20
Qurrotulainy
020
020
21
Lilis Napisah
021
021
22
Sairoh Munawaroh
022
022
23
Ching Ching Selvia
023
023
24
Siska Christi Hapsari
024
024
25
Firda Annisa
025
025
26
Monica Juliani
026
026
27
Yusni Sinaga
027
027
28
Lilis Hariningsih
028
028
29
Teguh Antoro
029
029
30
Epifania Valerina Listoro
030
030
31
Samuel Rudi Hartanto
031
031
32
Zefanya Putri Listoro
032
032
Bekasi, 17 April 2001
Ketua, Sekretaris
............................ ...........................
DAFTAR HADIR PEMBENTUKAN
KOPERASIKENCANA ASRI
No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
Markus Agung
Jl.Nipah VI No.10 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
2
Tria Novrianti
Jl.Batan no 22 Pasar Jumat Lebak Bulus Jakarta Selatan
3
Boyke Ricardo
Jl. Kusuma Timur blok c5/12 rt.001/020 kel Aren Jaya Kec. Bekasi timur
4
Arfan Haryo Mulyuno
Komplek Migas 55 Jl.Perintis no.40A Joglo , Kembangan , Jakarta Barat
5
Lidwina Ajeng
Komplek Bukit Cipageran Indah Blok B no 2 Jl.Tegal Kawung Cimahi Jawa Barat
6
Fiky Saelani
Villa Bintaro Regensi Jl.Flores I Blok E1 no.22 Tangerang
7
Yuniar Zahra
Villa Nusa Indah blok P12 no.10 Pondok Gede Bekasi
8
St. Panji Giri Putra
Jl.Mampang Prapatan X No 37A Jakarta Selatan
9
Teguh Wiyono
Kom.Tambang Timah (Persero) Rt.03/12 Blok AA 47 Kelapa Dua Cimanggis Bogor
10
Jimmy Toding
Jl.Tebet Barat X F No.7 Rt.006/005 Tebet Jakarta Selatan 12810
11
Fredy Renato
Jl.Tebet Dalam II B/9 Jakarta Selatan 12810
12
Antonius Arief Suryana
Wisma Sumur Jl.H. Amat III/I Kukusan Rt.07/01 Depok
13
F.X Prasetya Tedja.S
Jl.Pertanian II/9 Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan
14
Riva Zakaria
Jl.Kawi III No.166 Depok Timur 16417
15
Tommy Maulana
Jl.Kawi III No.166 Depok Timur 16417
16
Annatasia
Jl. Abdul Muis No.44 Jak-Pus
17
Sheila Laftuba
Perum Kembang Ifi Graha Jl.Blitar Blok B3 No.3 Jatiasih Bekasi
18
Bangkit Erlangga
Jl,Tebet Timur Dalam VIII R No.5 Tebet Timur Jakarta Selatan
19
Iming Naptali
Jl.Koman Muin Rt.1/4 No.1 Limo Kodya Bogor Limo 16515
20
Qurrotulainy
Jl.Lap Roos II Gg.Roos Barat III Rt.00/05 No. 20 Tebet Jakarta Selatan
21
Lilis Napisah
Jl.Salak Raya No.47 Rt.09/01 Mampang Depok
22
Sairoh Munawaroh
Jl.Puri Cempaka VI Rt 08/16 No.18 Kemandoran Jakarta Selatan
23
Ching Ching Selvia
Tambun-Bekasi-Jabar 17510
24
Siska Christi Hapsari
Pondok Cipta Blok A II No.17/18 Bintara Bekasi Barat
25
Firda Annisa
Jl.Cilobak II No.79 Rt.004/01 Pangkalan Jati Pondok Labu Jak-Sel 12450
26
Monica Juliani
Jl.Cikatomas I/31 Keb.Baru Jakarta Selatan
27
Yusni Sinaga
Kembang Kuning 25/07 Cileungsi Bogor 16820
28
Lilis Hariningsih
Jl.Wijaya I Gg. Langgar Rt.006/03 No.38 Kebayoran Baru Jak-Sel
29
Teguh Antoro
Jl.Serbet No.I D, D-6 Pasar Minggu Jakarta Selatan
30
Epifania Valerina Listoro
Kampung Kadu Peureup Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten Jawa Barat
31
Samuel Rudi Hartanto
Kampung Cibogo Rt 01/Rw 12 Desa Janoman Kec.Cibeber-Kab. Cianjur Jawabarat
32
Zefanya Putri Listoro
Jl.Ciranjang No. 17 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Bekasi, ............................
Ketua, Sekretaris
............................ ............................
DAFTAR ANGGOTA
KOPERASI KENCANA ASRI
No
Nama
Alamat
Tanda Tangan
1
Markus Agung
Jl.Nipah VI No.10 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
2
Tria Novrianti
Jl.Batan no 22 Pasar Jumat Lebak Bulus Jakarta Selatan
3
Boyke Ricardo
Jl. Kusuma Timur blok c5/12 rt.001/020 kel Aren Jaya Kec. Bekasi timur
4
Arfan Haryo Mulyuno
Komplek Migas 55 Jl.Perintis no.40A Joglo , Kembangan , Jakarta Barat
5
Lidwina Ajeng
Komplek Bukit Cipageran Indah Blok B no 2 Jl.Tegal Kawung Cimahi Jawa Barat
6
Fiky Saelani
Villa Bintaro Regensi Jl.Flores I Blok E1 no.22 Tangerang
7
Yuniar Zahra
Villa Nusa Indah blok P12 no.10 Pondok Gede Bekasi
8
St. Panji Giri Putra
Jl.Mampang Prapatan X No 37A Jakarta Selatan
9
Teguh Wiyono
Kom.Tambang Timah (Persero) Rt.03/12 Blok AA 47 Kelapa Dua Cimanggis Bogor
10
Jimmy Toding
Jl.Tebet Barat X F No.7 Rt.006/005 Tebet Jakarta Selatan 12810
11
Fredy Renato
Jl.Tebet Dalam II B/9 Jakarta Selatan 12810
12
Antonius Arief Suryana
Wisma Sumur Jl.H. Amat III/I Kukusan Rt.07/01 Depok
13
F.X Prasetya Tedja.S
Jl.Pertanian II/9 Karang Tengah Lebak Bulus Jakarta Selatan
14
Riva Zakaria
Jl.Kawi III No.166 Depok Timur 16417
15
Tommy Maulana
Jl.Kawi III No.166 Depok Timur 16417
16
Annatasia
Jl. Abdul Muis No.44 Jak-Pus
17
Sheila Laftuba
Perum Kembang Ifi Graha Jl.Blitar Blok B3 No.3 Jatiasih Bekasi
18
Bangkit Erlangga
Jl,Tebet Timur Dalam VIII R No.5 Tebet Timur Jakarta Selatan
19
Iming Naptali
Jl.Koman Muin Rt.1/4 No.1 Limo Kodya Bogor Limo 16515
20
Qurrotulainy
Jl.Lap Roos II Gg.Roos Barat III Rt.00/05 No. 20 Tebet Jakarta Selatan
21
Lilis Napisah
Jl.Salak Raya No.47 Rt.09/01 Mampang Depok
22
Sairoh Munawaroh
Jl.Puri Cempaka VI Rt 08/16 No.18 Kemandoran Jakarta Selatan
23
Ching Ching Selvia
Tambun-Bekasi-Jabar 17510
24
Siska Christi Hapsari
Pondok Cipta Blok A II No.17/18 Bintara Bekasi Barat
25
Firda Annisa
Jl.Cilobak II No.79 Rt.004/01 Pangkalan Jati Pondok Labu Jak-Sel 12450
26
Monica Juliani
Jl.Cikatomas I/31 Keb.Baru Jakarta Selatan
27
Yusni Sinaga
Kembang Kuning 25/07 Cileungsi Bogor 16820
28
Lilis Hariningsih
Jl.Wijaya I Gg. Langgar Rt.006/03 No.38 Kebayoran Baru Jak-Sel
29
Teguh Antoro
Jl.Serbet No.I D, D-6 Pasar Minggu Jakarta Selatan
30
Epifania Valerina Listoro
Kampung Kadu Peureup Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten Jawa Barat
31
Samuel Rudi Hartanto
Kampung Cibogo Rt 01/Rw 12 Desa Janoman Kec.Cibeber-Kab. Cianjur Jawabarat
32
Zefanya Putri Listoro
Jl.Ciranjang No. 17 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
Bekasi, ............................
Ketua, Sekretaris
............................ ............................
DAFTAR : SUSUNAN NAMA – NAMA ANGGOTA PENGURUS
KOPERASI KENCANA ASRI
No
Nama
Umur
Jabatan
Pendidikan
Alamat
Tanda Tangan
1
Zefanya Putri Listoro
35 Thn
Ketua
S2
Jl.Ciranjang No. 17 Kebayoran Baru Jakarta Selatan
2
Epifania Valerina Listoro
20 Thn
Wakil Ketua
S1
Kampung Kadu Peureup Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten Jawa Barat
3
Tria Novrianti
23 Thn
Sekretaris
SI
Jl.Batan no 22 Pasar Jumat Lebak Bulus Jakarta Selatan
4
Sheila Laftuba
20 Thn
Wakil Sekretaris
SI
Perum Kembang Ifi Graha Jl.Blitar Blok B3 No.3 Jatiasih Bekasi
5
Lidwina Ajeng
25 Thn
Bendahara
SI
Komplek Bukit Cipageran Indah Blok B no 2 Jl.Tegal Kawung Cimahi Jawa Barat
Bekasi, 17 April 2001
Ketua, Sekretaris
............................ ............................
DAFTAR : SUSUNAN NAMA – NAMA ANGGOTA PENGAWAS
KOPERASI KENCANA ASRI
No
Nama
Umur
Jabatan
Pendidikan
Alamat
Tanda Tangan
1
Fredy Renato
35 thn
Ketua
S1
Jl.Tebet Dalam II B/9 Jakarta Selatan 12810
2
St.Panji Giri Putra
30 thn
Anggota I
S1
Jl.Mampang Prapatan X No 37A Jakarta Selatan
3
Fiky Saelani
32 thn
Anggota II
S1
Villa Bintaro Regensi Jl.Flores I Blok E1 no.22 Tangerang
Bekasi, 17 April 2001
Ketua, Sekretaris
............................ ............................
REFERENSI
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=95:tata-cara-pendirian-koperasi&Itemid=93
http://dhariyanto.wordpress.com/2010/12/22/pengertian-koperasi-menurut-uud-no-25-tahun-1992/
http://indah-fajar.blogspot.com/2011/10/dasar-hukum-koperasi.html
http://diskoperindagprob.com/node/46
http://asharrumi21.blogspot.com/2012/10/tata-cara-pendirian-koperasi.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/11/9-pengurus-koperasi/
http://nugrahagalih.wordpress.com/2012/09/10/prosedur-pendirian-koperasi/
http://datacenter.diskopjatim.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=77&Itemid=63
http://id.scribd.com/doc/72037084/Contoh-Skripsi-Koperasi