Butterfly

Sabtu, 01 Desember 2012

PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI UKM KENAGA ASRI



TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI



NAMA : Zefanya Putri Listoro

NPM : 17211727

KELAS: 2 EA27

Dosen :Bpk Nurhadi,SE,AK,MM





FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA






KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul :

“PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI UKM KENAGA ASRI”

Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugasPengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.

Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.

Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :

1. Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.

2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.

Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kamipenulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



Bekasi,01 Desember 2012





Zefanya Putri Listoro








DAFTAR ISI

Halaman

Cover………………………………………………………………………………………...1

Kata Pengantar………………………………………………………………………………2

Daftar Isi……………………………………………………………………………………..3

PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI UKM KENANGA ASRI…………………………………………………………………………………………4

Pengertian SHU……….……………………………………………………………………...4

Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi…………..………………………………………………………………………….4

Penghitungan SHU bagian anggota…..…………………………………………………………………………………..5

Informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota…………………………………............5

Mekanisme Pembagian SHU…………………………………………………………………6

SHU- Anggota ,SHU-Non Anggota………………………………………………………….7

Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi…………………………………………………...8

Rumus Pembagian SHU………………………………………………………………………8

Daftar Pengurus Koperasi……………………………………………………………………11

Pendapatan Nasional…………………………………………………………………………11

Penjelasan Neraca…………………………………………………………………………….13

Nama Anggota UKM Kenanga Asri…………………………………………………………15

Referensi…………….………………………………………………………………………..19




PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI UKM KENAGA ASRI

PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI

Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.



Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

· Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.




· Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.



Ø INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase

Mekanisme Pembagian SHU

1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART

2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.

3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU

4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.

5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.

6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.

SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:

1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.

3. Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota

· Anggota.

· Cadangan koperasi.

· Dana pengurus.

· Dana pegawai/karyawan.

· Dana pendidikan koperasi.

· Dana pembangunan daerah kerja.

· Dana sosial.

SHU-Non Anggota

· Cadangan koperasi.

· Dana pengurus.

· Dana pegawai/karyawan.

· Dana pendidikan koperasi.

· Dana pembangunan daerah kerja.

· Dana sosial.

· Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.

o Rumus :

b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :




2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :

Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.

· Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi

· SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.

· SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.

· Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.

· SHU anggota dibayar secara tunai

· Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.

· Ø Rumus Pembagian SHU yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

· Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

· Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.









Daftar Pengurus Koperasi

Keanggotaan Koperasi UKM “ KENANGA ASRI” sebanyak 21 orang

Susunan PengurusUKM “KENANGA ASRI” sebagai berikut:

1. Kepengurusan Koperasi

· Ketua : Bpk. Anton

· Sekretaris : Bpk. Fredy

· Bendahara : Bpk.Panji

2.Anggota Koperasi

· Pengurus Merangkap anggota sebanyak 3 Orang

· Anggota Koperasi Sebanyak 18 Orang

PENDAPATAN NASIONAL

· Pendapatan Jasa Simpan Rp 43.837.300

· Pendapatan Jasa Dana Bergulir Rp 1.268.000

· Pendapatan Jasa Administrasi Rp 407.500

· Pendapatan Jasa Kantin Rp 121.163.440

· Pendapatan Jasa Foto Kopi Rp 4.350.000

· Pendapatan Jasa Alfa Mart Rp 54.061.600

Jumlah Pendapatan Jasa Rp 301.175.771.82

· Penjualan Barang Rp 29.762.000

Harga Pokok Penjualan

Persediaan Awal Rp 1.528.000

Pembelian Barang Rp 27.585.300

Barang Siap di Jual Rp 29.113.300

Persediaan Akhir Rp 29.113.300

Harga Pokok Penjualan Rp 558.700.00

Jumlah Pendapatan Operasional Rp 301.734.471.82

Harga Pokok Penjualan Rp 558.700.00







BEBAN OPERASIONAL

A. Beban Usaha

· Beban Honor Karyawan Rp 55.100.000

· Beban Jasa Pinjaman BSM Rp 105.674.995.82

· Beban Administrasi Bank Rp 305.000

· Beban Materai Rp 129.000

· Beban Kirim Rp 51.000

· Beban Temu Solusi Rp 1.348.000

· Beban Perijinan Rp 300.000

· Beban Penagihan Rp 1.160.000

· Beban Lembur Rp 4.172.500

· Beban Pemeliharaan Kantin Rp 4.800.000

· Beban Kistrik Rp 20.703.000

· Beban Air Rp 2.670.000

· Beban Penarikan Gerobak Rp 1.904.000

Jumlah Beban Usaha Rp 198.317.795.82

Beban Administrasi Umum

· Beban Honor Pengurus Rp 7.650.000

· Beban Honor Pengawas Rp 6.000.000

· Beban Administrasi Kantor Rp 13.673.650

· Beban Pemeliharaan Kantor Rp 11.746.500

· Beban R.Pengurus/Pengawas Rp 4.625.000

· Beban Transport Karyawan Rp 4.200.000

· Beban Transport Dinas Rp 1.462.700

· Beban Representasi Rp 590.000

· Beban Keamanan Rp 2.300.000

· Beban Sewa gedung Rp 6.000.000

· Beban Promosi Rp 34.950.000

· Beban Penyusutan Harta Tetap Rp 1.400.000

· Beban Audit Rp 1.800.000

· Beban Rapat Anggota Tahunan Rp 14.612.000

· Jumlah Beban Administrasi dan Umum Rp 111.009.850

Rp 309.327.645.82

LABA OPERASIONAL (Rp 7.593.174)




PENDAPATAN dan BEBAN NON OPERASIONAL

A. Pendapatan Non Operasional

· Pendapatan Jasa Giro Bukopin Rp 56.358.72

Pajak Pendapatan Jasa Giro Bukopin (Rp - ) Rp 56.358.72

· Pendapatan Bagi Hasil BSM Rp 232.047.60

· Pajak Pendapatan Bagi Hasil BSM Rp 45.695.84

· Pendapatan Jasa Giro Bank DKI Rp 186.351.76

Pajak Jasa Giro Bank DKI

· Pendapatan Jasa Penyertaan di PKPRI Rp 3.493.010

· Pendapatan Deviden Pt.Igar Jaya Rp 13.912.500

· Koreksi Hutang Honor Pengurus Rp 3.600.000

· Koreksi Hutang Honor Pengawas Rp 3.000.000

· Koreksi Hutang Honor Pajak Rp 486.397

Jumlah Pendapatan Non Operasional Rp 24.734.617.48

B. Beban Non Operasional

1. Beban Administrasi Bank

Jumlah Beban Non Operasional Rp 24.734.617.48

Pendapatan Non Operasional

V. SHU SEBELUM PAJAK Rp 17.141.443.48

VI PPH 10% -

VII SHU TAHUN 2008 Rp 17.141.443.48



PENJELASAN NERACA

1. Kas sebesar Rp 207.095.663.00

Adalah merupakan saldo kas per 31 Desember yang terdiri dari:

- Kas Pusat Rp 37.510.781

- Kas Unit Simpan Pinjam Rp 140.370.367

- Kas Toko Rp 29.214.315

2. Pety Cash sebesar Rp 3.327.000.00

Adalah Merupakan Saldo Kas yang di pinjam oleh Kantin UKM

3. Giro Bukopin Sebesar Rp 3.682.450.24

Adalah merupakan saldo Bank Koperasi dengan Nomor Rekening yang

ada di Bank Bukopin per 31 Desember 2008

4. Giro Bank Syariah Mandiri Sebesar

Adalah merupakan Saldo Giro Pada Bank Syariah Mandiri per

31 Desember 2008 Rp 4.267.837.24

5. Giro Bank DKI

Adalah merupakan Saldo Giro Bank DKI per 31 Desember 2008 Rp 3.338.000.00

6. Pinjaman Produktif sebesar

Adalah merupakan Saldo pinjaman yang ada di Anggota

per 31 Desember 2008 sesuai dengan daftar terlampir Rp 41.447.500.00

7. Pinjaman Konsumtif sebesar

Adalah merupakan Saldo pinjaman yang ada dianggota

per 31Desember sesuai dengan daftar terlampir Rp 198.731.720.00

8. Piutang Pada Bank Syariah Mandiri sebesar

Adalah Merupakan Piutang Kredit program pada Anggota melalui

Bank Syariah Mandiri per 31 Desember 2008 Rp 615.144.432.04

9. Piutang Pada UKM sebesar

Adalah merupakan kredit program dari pemerintah untuk UKM

Blok A per 31 Desember 2008 Rp 241.200.000.00

10.Piutang Pada Dana Bergulir

Adalah merupakan saldo piutang yang di berikan kepada anggota Rp 7.550.000.00




NAMA ANGGOTA UKM KENANGA ASRI


No

Nama Anggota koperasi

Jenis Kelamin P/L


1

Bpk.Anton Arief Suryana

L


2

Bpk.Fredy Renato

L


3

Bpk.Panji Giri Putra

L


4

Ny.Tria Novriant i

P


5

Bpk.Arfan Haryo Mulyo

L


6

Bpk.Fiky Saelani

L


7

Bpk.Frans Fransisco

L


8

Ny.Lilis Nafisah

P


9

Ny.Sairoh Munawaroh

P


10

Ny.Ching-Ching Selvia

P


11

Ny.Monic Dwi Cahya

P


12

Bpk.Jimmy Toding

L


13

Ny.Ephifania Valerina

P


14

Bpk.Teguh Antoro

L


15

Bpk.Markus Agung Danarto

L


16

Ny.Sheila Latcuba

P


17

Ny.Ainy Sudaryanti

P


18

Ny.Siska Hapsari

P


19

Ny.Firda Angelica

P


20

Ny.Yusni Sinaga

P


21

Bpk.Samuel Rudy

L




Sesuai dengan daftar telampir

11.Piutang Kavling

Adalah merupakan Saldo pinjaman pembelian kavling yang ada

Di anggota per 31 Desember 2008 sesuai dengan daftar terlampir Rp 3.333.820.00

12.Piutang Barang Sekunder sebesar

Adalah merupakan Saldo pinjaman barang sekunder yang ada di

Anggota per 31 Desember 2008 sesuai dengan daftar telampir Rp 10.743.000.00

13.Penyisihan Penghapusan Piutang Tak tertagih

Adalah merupakan dana penyisihan untuk menutupi piutang tak

tertagih yang di ambilkan dari pendapatan operasional setiap Rp 13.930.112.00

Tahun Buku sesuai keputusan RAT dengan besar penyisihan 1%

dari jumlah saldo piutang per 31 Desember 2008

15.Pajak di Bayar di Muka

Adalah merupakan pajak masa tahun 2008 yang telah di bayarkan Rp 305.300.00

16.Simpanan di PKPRI sebesar Rp 18.599.000.42

Adalah merupakan penyertaan koperasi UKM ke PKPRI sampai dengan

31 Desember 2008 sebagai anggota PKPRI dengan rincian sebagai berikut:

-Simpanan Wajib Rp 600.000

-Tabungan Wajib Rp 362.400

-Simpanan Tahun Lalu Rp 17.636.600

17.Simpanan di Koperasi Insani

Adalah merupakan penyertaan Koperasi UKM ke Koperasi Insani Rp 1.150.000.00

18,Penyertaan Saham Bank Bukopin sebesar

Adalah merupakan penyertaan Koperasi UKM ke Bank Bukopin yang Rp 12.328.000.00

Dananya bersumber dari Kementrian Koperasi





19.Penyertaan Saham IKPRI sebesar

Adalah merupakan penyertaan Koperasi pada Bank Kesejahteraan yang Rp 2.000.000.00

Di miliki oleh IKPRI

20.Penyertaan Saham Igar Jaya sebesar

Adalah merupakan penyertaan Koperasi pada PT.Igar Jaya Rp 35.000.000.00

21.Penyertaan Alfa Mart Sebesar

Adalah merupakan Penyertaan Koperasi pada PT.AlfaMart Rp 86.606.495.00

22.Bangunan sebesar

Adalah merupakan Nilai Buku atas bangunan yang dimiliki Rp 24.956.494.00

Koperasi UKM yang terdiri dari:

-Bangunan Kantor Rp 36.733.825

-Peralatan Kantor Rp 19.305.300

-Peralatan Kantin Rp 7.890.000

-Peralatan Toko Rp 5.934.600

-Perlengkapan Kantor Rp 8.052.500

-Perlengkapan Kantin Rp 1.128.000

-Perlengkapan Toko Rp 1.578.000

-Harga Perolehan Rp 79.622.225

-Akumulasi Penyusutan (Rp 54.665.731)

Nilai Buku Rp 24.956.494

23.SHU bagian Anggota sebesar

Adalah merupakan Saldo dana pembagian SHU yang belum di Rp 4.081.596.80

Distribusikan kepada anggota sampai dengan 31 Desember 2008

24.Dana-Dana pembagian SHU sebesar

Adalah merupakan saldo dana Akumulasi atas Pembagian SHU yang

Di peroleh setiap tahun buku berdasar Ketentuan Anggaran Dasar dan Rp 7.495.133.20

ART Koperasi yang terdiri dari:

-Dana Pengurus Rp 28,849.40

-Dana Karyawan (Rp 6.068.80)

-Dana Pendidikan Rp 1.011.632.20

-Dana Sosial Rp 3.001.034.20

-Dana Pembangunan Daerah Rp 3.459.686.20

25.Dana Kematian sebesar

Adalah merupakan sa;do dana kematian yang di pupuk dari penyisihan atas Rp 11.393.078.00

Pendapatan koperasi sampai dengan 31 Desember 2008

26.Hutang Pajak sebesar

Adalah merupakan Hutang Pajak Tahun Buku 2007 yang belum di perhitungkan Rp 4.040.100.00

Dalam tahun buku 2008

27.Hutang pada Bank Syariah Mandiri sebesar

Adalah merupakan Hutang Koperasi UKM pada Bank Syariah Mandiri dalam Rp 1.316.000.00

Rangka meningkatkan pelayanan pinjaman Pada anggota sampai dengan 31

Desember 2008

28.Hutang pada MENEGKOP sebesar

Adalah merupakan Hutang Koperasi UKM pada MENEGKOP dalam rangka Rp 867.328.64

memberikan pinjaman modal bagi UKM Blok S

29.Simpanan Pokok Sebesar

Adalah merupakan Permodalan koperasi yang bersumber dari Simpanan Pokok Rp 694.250.010.63

Anggota sebagai tanda keanggotaan di koperasi sampai dengan 31 Desember 2008

Sesuai daftar terlampir

30.Simpanan Wajib sebesar

Adalah merupakan permodalan koperasi yang tersumber dari Simpanan Wajib

Anggota sebagai kewajiban Anggota setiap bulan sampai dengan 31 Desember 2008 Rp 300.000.000.00

Sesuai dengan daftar terlampir

31.Simpanan Wajib Khusus sebesar

Adalah merupakan permodalan koperasi yang bersumber yang di tarik dari anggota Rp 15.405.000.00

Pada waktu pinjam samapai dengan 31 Desember 2008

32.Simpanan Wajib Pinjam Sebesar

Adalah merupakan permodalan koperasi yang bersumber dari anggota yang pinjam

Di wajibkan menyimpanan sebagaimana diatur dalam peraturan khusus koperasi Rp 196.709.209.00

sampai dengan 31 Desember 2008

33.Simpanan Wajib Khusus Fee sebesar

Adalah merupakan permodalan koperasi yang bersumber dari Fee Bulog Anggota pada Rp 6.049.000.00

Waktu pinjam sampai dengan 31 Desember 2008

34.Donasi sebesar

Adalah merupakan permodalan koperasi yang bersumber dari Dana KCK dan bantuan Rp 23.545.885.00

Menteri Koperasi

35.Cadangan Koperasi sebesar

Adalah merupakan Akumulasi Sumber Permodalan Koperasi yang di himpun dari Rp 38.170.400.00

Pembagian SHU setiap Tahun Buku dan dana atas keuntungan Alfa Mart yang di

konfrrensi menjadi Inventaris Koperasi

36.SHU belum di bagi

Adalah merupakan SHu yang di peroleh dalam Tahun Buku 2008 Rp 20.450.000.00



Referensi

http://diviacumicumi.wordpress.com/2010/01/18/metode-pembagian-shu/