Ya tuhan ku di kecewakan oleh 2 orang yang ku anggap baik....
Butterfly
Kamis, 06 Desember 2012
Rabu, 05 Desember 2012
UTS Manajemen keuangan
Yaa tuhan makasih bgt , engkau mau mengerti perjuangan ku...
Meakipun gak seluruhnya sempurna jawabanku...tapi semua adalah usahaku sendri...
Tuhan amat baik..tuhan tahu batas kemampuan kita...ya tuhan ku berharap mudah mudahan dengan jawabanku yg kurang sempurna itu bisa mendapatkan nilai yg cukup ya tuhan...putri berharapp bgt....
-amin-
Sabtu, 01 Desember 2012
“MENGAPA KOPERASI TIDAK BERKEMBANG SECARA SIGNIFIKAN”
TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
NAMA : Zefanya Putri Listoro
NPM : 17211727
KELAS: 2 EA27
Dosen :Bpk Nurhadi,SE,AK,MM
FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul : “MENGAPA KOPERASI TIDAK BERKEMBANG SECARA SIGNIFIKAN”
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :
1. Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi,22 November 2012
Zefanya Putri Listoro
DAFTAR ISI
Halaman
Cover………………………………………………………………………………………...1
Kata Pengantar………………………………………………………………………………2
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..3
MENGAPA KOPERASI TIDAK BERKEMBANG SECARA SIGNIFIKAN……………………………………...………………………………………..4
REFERENSI………………………………………………………………………………………8
MENGAPA KOPERASI TIDAK BERKEMBANG SECARA SIGNIFIKAN
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospektif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Koperasi Indonesia yang berjalan di tempat atau justru malah mengalami kemunduran.
problem-problem ekonomi dengan menggalang kekuatan mereka sendiri. Berdirinya koperasi buruh tersebut berfungsi membeli barang kebutuhan pokok secara bersama-sama dan memang ternyata bahwa harga di toko koperasi lebih murah jika dibandingkan dengan toko-toko yang bukan koperasi. Ide koperasi ini kemudian menjalar ke AS dan negara-negara lainnya di dunia. Di Indonesia, baru koperasi diperkenalkan pada awal abad 20. Sejak munculnya ide tersebut hingga saat ini, banyak koperasi di negara-negara maju (NM) seperti di Uni Eropa (UE) dan AS sudah menjadi perusahaan-perusahaan besar termasuk di sektor pertanian, industri manufaktur, dan perbankan yang mampu bersaing dengan korporat-korporat kapitalis.
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asas kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang pesat .Tidak hanya di Indonesia tetapi juga di dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dulu sampai sekarang telah banyak berperan dalam pembangunan khususnya di Indonesia dan umumnya di dunia.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menyatukan kaum ekonomi lemah ,koperasi telah membantu membangun ekonomi negara negara di dunia baik negara maju maupun negara berkembang. Bahkan sekarang koperasi di negara negara maju tidak hanya sebagai unit ekonomi kecil lagi tetapi sudah berkembang menjadi unit ekonomi yang besar, strategis dan punya daya saing dengan perusahaan perusahaan skala besar.
Permasalahan yang dihadapi koperasi pun beragam pada era globalisasi ini dari masalah internal koperasi atau masalah eksternal koperasi,dan bukan hanya itu saja masalah yang dihadapi perkoperasian di Indonesia, masalah permodalan koperasi, dan masalah Re-generasi dalam pengurusan koperasi tersebut.
Ø Permasalahan Internal :
1. Terlalu banyak pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas
2. Pengurus koperasi merupakan tokoh dalam masyarakat, sehingga “rangkap jabatan” ini menimbulkan akibat bahwa fokus perhatiannya terhadap pengelolaan koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan lingkungan;
3. Adanya ketidakpercayaan anggota koperasi menimbulkan kesulitan dalam memulihkannya
4. Terbatasnya dana mengakibatkan tidak dilakukan usaha pemeliharaan fasilitas (mesin-mesin), padahal teknologi berkembang pesat hal ini mengakibatkan harga pokok yang relative tinggi sehingga mengurangi kekuatan bersaing koperasi
5. Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap, demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan
6. Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi
7. Dengan modal usaha yang relative kecil maka volume usaha terbatas, akan tetapi bila ingin memperbesar volume kegiatan, keterampilan yang dimiliki tidak mampu menanggulangi usaha besar-besaran; juga karena insentif rendah sehingga orang tidak tergerak hatinya menjalankan usaha besar yang kompleks
Ø Permasalahan Eksternal
1. Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi;
2. Karena dicabutnya fasilitas-fasilitas tertentu koperasi tidak dapat lagi menjalankan usahanya dengan baik, misalnya usaha penyaluran pupuk yang pada waktu lalu disalurkan oleh koperasi melalui koperta sekarang tidak lagi sehingga terpaksa mencari sendiri.
3. Tanggapan masyarakat sendiri terhadap koperasi; karena kegagalan koperasi pada waktu yang lalu tanpa adanya pertanggungjawaban kepada masyarakat yang menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat tentang pengelolaan koperasi;
4. Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarangtidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
Selain itu Koperasi sulit berkembang diantara lain disebabkan oleh :
1. Kurangnya Promosi dan Sosialisasi
Promosi diperlukan agar masyarakat tahu tentang koperasi tersebut. Pemerintah dengan gencarnya melalui media massa mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat namun jika sosialisasi hanya dilakukan dengan media massa mungkin hanya akan “numpang lewat” saja. Memang benar dengan mensosialisasikan melalui media massa akan lebih efektif untuk masyarakat mengetahuinya, namun dengan sosialisasi secara langsung untuk terjun kelapangan akan lebih efektif karena penyampaian yang lebih mudah dipahami. Dalam masalah promosi barang yang dijual di suatu koperasi juga mengalami kendala seperti kurangnya promo yang ditawarkan dan kurang kreatifnya koperasi untuk mempromosikan sehingga minat masyarakat juga berkurang untuk dapat ikut serta dalam koperasi.
2. Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Lemah
Masyarakat masih sulit untuk sadar berkoperasi, terutama anak-anak muda. Kesadaran yang masih lemah tersebut bias disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk dijadikan sebagai suatu usaha bersama. Selain itu para pemuda-pemudi lebih sukamenghabiskan waktu di luar daripada melakukan kegiatan didalam koperasi karena bagi pemuda terkesan “Kuno”.
3. Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan Harga Pasar
Masyarakat jadi enggan untuk membeli barang dikoperasi karena harganya yang lebih mahal dibandingkan harga pasar. Bagi masyarakat Indonesia konsumen akan memilih untuk membeli suatu barang dengan harga yang murah dengan kualitas yang sama atau bahkan lebih baik dibandingkan dengan koperasi. Dengan enggannya masyarakat untuk bertransaksi di koperasi sudah pasti laba yang dihasilkan oleh koperasi-pun sedikit bahkan merugi sehingga perkembangan koperasi berjalan lamban bahkan tidak berjalan sama sekali.
4. Sulitnya Anggota Untuk Keluar dari Koperasi
Seorang anggota koperasi maupun pemilik koperasi akan sulit untuk melepaskan koperasi tersebut, kenapa ? Karena sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi. Dengan sulitnya regenerasi maka seseorang akan merasa jenuh saat terlalu dalam posisi yang ia tempati namun saat ingin melepaskan jabatannya sulit untuk mendapatkan pengganti yang cocok yang bias mengembangkan koperasi tersebut lebih lanjut.
5. Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi
Dengan kurang adanya keterpaduan dan Konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, maka program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
6. Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi Anggota dan Masyarakat
Peran dan Manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakat karena Koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Hal-hal tersebut merupakan factor yang mempengaruhi mengapa Koperasi sulit untuk berkembang, maka setiap koperasi dibutuhkan untuk mengelola koperasi tersebut dengan benar yang sesuai dengan fungsinya sebagai koperasi agar dapat berjalan dengan baik.
Referensi
http://ardihendrawan07.blogspot.com/2012/11/mengapa-koperasi-tidak-berkembang-dan.html
http://fitrisulistyandiani.blogspot.com/2012/01/masalah-koperasi-di-indonesia-yang.html
PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI UKM KENAGA ASRI
TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI
NAMA : Zefanya Putri Listoro
NPM : 17211727
KELAS: 2 EA27
Dosen :Bpk Nurhadi,SE,AK,MM
FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul :
“PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI UKM KENAGA ASRI”
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugasPengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :
1. Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
2. Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kamipenulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi,01 Desember 2012
Zefanya Putri Listoro
DAFTAR ISI
Halaman
Cover………………………………………………………………………………………...1
Kata Pengantar………………………………………………………………………………2
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..3
PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI UKM KENANGA ASRI…………………………………………………………………………………………4
Pengertian SHU……….……………………………………………………………………...4
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi…………..………………………………………………………………………….4
Penghitungan SHU bagian anggota…..…………………………………………………………………………………..5
Informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota…………………………………............5
Mekanisme Pembagian SHU…………………………………………………………………6
SHU- Anggota ,SHU-Non Anggota………………………………………………………….7
Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi…………………………………………………...8
Rumus Pembagian SHU………………………………………………………………………8
Daftar Pengurus Koperasi……………………………………………………………………11
Pendapatan Nasional…………………………………………………………………………11
Penjelasan Neraca…………………………………………………………………………….13
Nama Anggota UKM Kenanga Asri…………………………………………………………15
Referensi…………….………………………………………………………………………..19
PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI UKM KENAGA ASRI
PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
· Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
· Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Ø INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase
Mekanisme Pembagian SHU
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosial
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
3. Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
· Anggota.
· Cadangan koperasi.
· Dana pengurus.
· Dana pegawai/karyawan.
· Dana pendidikan koperasi.
· Dana pembangunan daerah kerja.
· Dana sosial.
SHU-Non Anggota
· Cadangan koperasi.
· Dana pengurus.
· Dana pegawai/karyawan.
· Dana pendidikan koperasi.
· Dana pembangunan daerah kerja.
· Dana sosial.
· Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
o Rumus :
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
· Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi
· SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
· SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
· Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
· SHU anggota dibayar secara tunai
· Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
· Ø Rumus Pembagian SHU yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
· Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
· Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.
Daftar Pengurus Koperasi
Keanggotaan Koperasi UKM “ KENANGA ASRI” sebanyak 21 orang
Susunan PengurusUKM “KENANGA ASRI” sebagai berikut:
1. Kepengurusan Koperasi
· Ketua : Bpk. Anton
· Sekretaris : Bpk. Fredy
· Bendahara : Bpk.Panji
2.Anggota Koperasi
· Pengurus Merangkap anggota sebanyak 3 Orang
· Anggota Koperasi Sebanyak 18 Orang
PENDAPATAN NASIONAL
· Pendapatan Jasa Simpan Rp 43.837.300
· Pendapatan Jasa Dana Bergulir Rp 1.268.000
· Pendapatan Jasa Administrasi Rp 407.500
· Pendapatan Jasa Kantin Rp 121.163.440
· Pendapatan Jasa Foto Kopi Rp 4.350.000
· Pendapatan Jasa Alfa Mart Rp 54.061.600
Jumlah Pendapatan Jasa Rp 301.175.771.82
· Penjualan Barang Rp 29.762.000
Harga Pokok Penjualan
Persediaan Awal Rp 1.528.000
Pembelian Barang Rp 27.585.300
Barang Siap di Jual Rp 29.113.300
Persediaan Akhir Rp 29.113.300
Harga Pokok Penjualan Rp 558.700.00
Jumlah Pendapatan Operasional Rp 301.734.471.82
Harga Pokok Penjualan Rp 558.700.00
BEBAN OPERASIONAL
A. Beban Usaha
· Beban Honor Karyawan Rp 55.100.000
· Beban Jasa Pinjaman BSM Rp 105.674.995.82
· Beban Administrasi Bank Rp 305.000
· Beban Materai Rp 129.000
· Beban Kirim Rp 51.000
· Beban Temu Solusi Rp 1.348.000
· Beban Perijinan Rp 300.000
· Beban Penagihan Rp 1.160.000
· Beban Lembur Rp 4.172.500
· Beban Pemeliharaan Kantin Rp 4.800.000
· Beban Kistrik Rp 20.703.000
· Beban Air Rp 2.670.000
· Beban Penarikan Gerobak Rp 1.904.000
Jumlah Beban Usaha Rp 198.317.795.82
Beban Administrasi Umum
· Beban Honor Pengurus Rp 7.650.000
· Beban Honor Pengawas Rp 6.000.000
· Beban Administrasi Kantor Rp 13.673.650
· Beban Pemeliharaan Kantor Rp 11.746.500
· Beban R.Pengurus/Pengawas Rp 4.625.000
· Beban Transport Karyawan Rp 4.200.000
· Beban Transport Dinas Rp 1.462.700
· Beban Representasi Rp 590.000
· Beban Keamanan Rp 2.300.000
· Beban Sewa gedung Rp 6.000.000
· Beban Promosi Rp 34.950.000
· Beban Penyusutan Harta Tetap Rp 1.400.000
· Beban Audit Rp 1.800.000
· Beban Rapat Anggota Tahunan Rp 14.612.000
· Jumlah Beban Administrasi dan Umum Rp 111.009.850
Rp 309.327.645.82
LABA OPERASIONAL (Rp 7.593.174)
PENDAPATAN dan BEBAN NON OPERASIONAL
A. Pendapatan Non Operasional
· Pendapatan Jasa Giro Bukopin Rp 56.358.72
Pajak Pendapatan Jasa Giro Bukopin (Rp - ) Rp 56.358.72
· Pendapatan Bagi Hasil BSM Rp 232.047.60
· Pajak Pendapatan Bagi Hasil BSM Rp 45.695.84
· Pendapatan Jasa Giro Bank DKI Rp 186.351.76
Pajak Jasa Giro Bank DKI
· Pendapatan Jasa Penyertaan di PKPRI Rp 3.493.010
· Pendapatan Deviden Pt.Igar Jaya Rp 13.912.500
· Koreksi Hutang Honor Pengurus Rp 3.600.000
· Koreksi Hutang Honor Pengawas Rp 3.000.000
· Koreksi Hutang Honor Pajak Rp 486.397
Jumlah Pendapatan Non Operasional Rp 24.734.617.48
B. Beban Non Operasional
1. Beban Administrasi Bank
Jumlah Beban Non Operasional Rp 24.734.617.48
Pendapatan Non Operasional
V. SHU SEBELUM PAJAK Rp 17.141.443.48
VI PPH 10% -
VII SHU TAHUN 2008 Rp 17.141.443.48
PENJELASAN NERACA
1. Kas sebesar Rp 207.095.663.00
Adalah merupakan saldo kas per 31 Desember yang terdiri dari:
- Kas Pusat Rp 37.510.781
- Kas Unit Simpan Pinjam Rp 140.370.367
- Kas Toko Rp 29.214.315
2. Pety Cash sebesar Rp 3.327.000.00
Adalah Merupakan Saldo Kas yang di pinjam oleh Kantin UKM
3. Giro Bukopin Sebesar Rp 3.682.450.24
Adalah merupakan saldo Bank Koperasi dengan Nomor Rekening yang
ada di Bank Bukopin per 31 Desember 2008
4. Giro Bank Syariah Mandiri Sebesar
Adalah merupakan Saldo Giro Pada Bank Syariah Mandiri per
31 Desember 2008 Rp 4.267.837.24
5. Giro Bank DKI
Adalah merupakan Saldo Giro Bank DKI per 31 Desember 2008 Rp 3.338.000.00
6. Pinjaman Produktif sebesar
Adalah merupakan Saldo pinjaman yang ada di Anggota
per 31 Desember 2008 sesuai dengan daftar terlampir Rp 41.447.500.00
7. Pinjaman Konsumtif sebesar
Adalah merupakan Saldo pinjaman yang ada dianggota
per 31Desember sesuai dengan daftar terlampir Rp 198.731.720.00
8. Piutang Pada Bank Syariah Mandiri sebesar
Adalah Merupakan Piutang Kredit program pada Anggota melalui
Bank Syariah Mandiri per 31 Desember 2008 Rp 615.144.432.04
9. Piutang Pada UKM sebesar
Adalah merupakan kredit program dari pemerintah untuk UKM
Blok A per 31 Desember 2008 Rp 241.200.000.00
10.Piutang Pada Dana Bergulir
Adalah merupakan saldo piutang yang di berikan kepada anggota Rp 7.550.000.00
NAMA ANGGOTA UKM KENANGA ASRI
No
Nama Anggota koperasi
Jenis Kelamin P/L
1
Bpk.Anton Arief Suryana
L
2
Bpk.Fredy Renato
L
3
Bpk.Panji Giri Putra
L
4
Ny.Tria Novriant i
P
5
Bpk.Arfan Haryo Mulyo
L
6
Bpk.Fiky Saelani
L
7
Bpk.Frans Fransisco
L
8
Ny.Lilis Nafisah
P
9
Ny.Sairoh Munawaroh
P
10
Ny.Ching-Ching Selvia
P
11
Ny.Monic Dwi Cahya
P
12
Bpk.Jimmy Toding
L
13
Ny.Ephifania Valerina
P
14
Bpk.Teguh Antoro
L
15
Bpk.Markus Agung Danarto
L
16
Ny.Sheila Latcuba
P
17
Ny.Ainy Sudaryanti
P
18
Ny.Siska Hapsari
P
19
Ny.Firda Angelica
P
20
Ny.Yusni Sinaga
P
21
Bpk.Samuel Rudy
L
Sesuai dengan daftar telampir
11.Piutang Kavling
Adalah merupakan Saldo pinjaman pembelian kavling yang ada
Di anggota per 31 Desember 2008 sesuai dengan daftar terlampir Rp 3.333.820.00
12.Piutang Barang Sekunder sebesar
Adalah merupakan Saldo pinjaman barang sekunder yang ada di
Anggota per 31 Desember 2008 sesuai dengan daftar telampir Rp 10.743.000.00
13.Penyisihan Penghapusan Piutang Tak tertagih
Adalah merupakan dana penyisihan untuk menutupi piutang tak
tertagih yang di ambilkan dari pendapatan operasional setiap Rp 13.930.112.00
Tahun Buku sesuai keputusan RAT dengan besar penyisihan 1%
dari jumlah saldo piutang per 31 Desember 2008
15.Pajak di Bayar di Muka
Adalah merupakan pajak masa tahun 2008 yang telah di bayarkan Rp 305.300.00
16.Simpanan di PKPRI sebesar Rp 18.599.000.42
Adalah merupakan penyertaan koperasi UKM ke PKPRI sampai dengan
31 Desember 2008 sebagai anggota PKPRI dengan rincian sebagai berikut:
-Simpanan Wajib Rp 600.000
-Tabungan Wajib Rp 362.400
-Simpanan Tahun Lalu Rp 17.636.600
17.Simpanan di Koperasi Insani
Adalah merupakan penyertaan Koperasi UKM ke Koperasi Insani Rp 1.150.000.00
18,Penyertaan Saham Bank Bukopin sebesar
Adalah merupakan penyertaan Koperasi UKM ke Bank Bukopin yang Rp 12.328.000.00
Dananya bersumber dari Kementrian Koperasi
19.Penyertaan Saham IKPRI sebesar
Adalah merupakan penyertaan Koperasi pada Bank Kesejahteraan yang Rp 2.000.000.00
Di miliki oleh IKPRI
20.Penyertaan Saham Igar Jaya sebesar
Adalah merupakan penyertaan Koperasi pada PT.Igar Jaya Rp 35.000.000.00
21.Penyertaan Alfa Mart Sebesar
Adalah merupakan Penyertaan Koperasi pada PT.AlfaMart Rp 86.606.495.00
22.Bangunan sebesar
Adalah merupakan Nilai Buku atas bangunan yang dimiliki Rp 24.956.494.00
Koperasi UKM yang terdiri dari:
-Bangunan Kantor Rp 36.733.825
-Peralatan Kantor Rp 19.305.300
-Peralatan Kantin Rp 7.890.000
-Peralatan Toko Rp 5.934.600
-Perlengkapan Kantor Rp 8.052.500
-Perlengkapan Kantin Rp 1.128.000
-Perlengkapan Toko Rp 1.578.000
-Harga Perolehan Rp 79.622.225
-Akumulasi Penyusutan (Rp 54.665.731)
Nilai Buku Rp 24.956.494
23.SHU bagian Anggota sebesar
Adalah merupakan Saldo dana pembagian SHU yang belum di Rp 4.081.596.80
Distribusikan kepada anggota sampai dengan 31 Desember 2008
24.Dana-Dana pembagian SHU sebesar
Adalah merupakan saldo dana Akumulasi atas Pembagian SHU yang
Di peroleh setiap tahun buku berdasar Ketentuan Anggaran Dasar dan Rp 7.495.133.20
ART Koperasi yang terdiri dari:
-Dana Pengurus Rp 28,849.40
-Dana Karyawan (Rp 6.068.80)
-Dana Pendidikan Rp 1.011.632.20
-Dana Sosial Rp 3.001.034.20
-Dana Pembangunan Daerah Rp 3.459.686.20
25.Dana Kematian sebesar
Adalah merupakan sa;do dana kematian yang di pupuk dari penyisihan atas Rp 11.393.078.00
Pendapatan koperasi sampai dengan 31 Desember 2008
26.Hutang Pajak sebesar
Adalah merupakan Hutang Pajak Tahun Buku 2007 yang belum di perhitungkan Rp 4.040.100.00
Dalam tahun buku 2008
27.Hutang pada Bank Syariah Mandiri sebesar
Adalah merupakan Hutang Koperasi UKM pada Bank Syariah Mandiri dalam Rp 1.316.000.00
Rangka meningkatkan pelayanan pinjaman Pada anggota sampai dengan 31
Desember 2008
28.Hutang pada MENEGKOP sebesar
Adalah merupakan Hutang Koperasi UKM pada MENEGKOP dalam rangka Rp 867.328.64
memberikan pinjaman modal bagi UKM Blok S
29.Simpanan Pokok Sebesar
Adalah merupakan Permodalan koperasi yang bersumber dari Simpanan Pokok Rp 694.250.010.63
Anggota sebagai tanda keanggotaan di koperasi sampai dengan 31 Desember 2008
Sesuai daftar terlampir
30.Simpanan Wajib sebesar
Adalah merupakan permodalan koperasi yang tersumber dari Simpanan Wajib
Anggota sebagai kewajiban Anggota setiap bulan sampai dengan 31 Desember 2008 Rp 300.000.000.00
Sesuai dengan daftar terlampir
31.Simpanan Wajib Khusus sebesar
Adalah merupakan permodalan koperasi yang bersumber yang di tarik dari anggota Rp 15.405.000.00
Pada waktu pinjam samapai dengan 31 Desember 2008
32.Simpanan Wajib Pinjam Sebesar
Adalah merupakan permodalan koperasi yang bersumber dari anggota yang pinjam
Di wajibkan menyimpanan sebagaimana diatur dalam peraturan khusus koperasi Rp 196.709.209.00
sampai dengan 31 Desember 2008
33.Simpanan Wajib Khusus Fee sebesar
Adalah merupakan permodalan koperasi yang bersumber dari Fee Bulog Anggota pada Rp 6.049.000.00
Waktu pinjam sampai dengan 31 Desember 2008
34.Donasi sebesar
Adalah merupakan permodalan koperasi yang bersumber dari Dana KCK dan bantuan Rp 23.545.885.00
Menteri Koperasi
35.Cadangan Koperasi sebesar
Adalah merupakan Akumulasi Sumber Permodalan Koperasi yang di himpun dari Rp 38.170.400.00
Pembagian SHU setiap Tahun Buku dan dana atas keuntungan Alfa Mart yang di
konfrrensi menjadi Inventaris Koperasi
36.SHU belum di bagi
Adalah merupakan SHu yang di peroleh dalam Tahun Buku 2008 Rp 20.450.000.00
Referensi
http://diviacumicumi.wordpress.com/2010/01/18/metode-pembagian-shu/
Langganan:
Postingan (Atom)