Butterfly

Selasa, 13 November 2012

PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI


TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI
PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI


NAMA : Zefanya Putri Listoro
NPM : 17211727
KELAS: 2 EA27
Dosen :Bpk Nurhadi,SE,AK,MM



FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul : PEMBAGIAN SHU PADA KOPERASI”
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah  ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :
1.    Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM  selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi  Koperasi di Universitas Gunadarma.
2.    Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami  mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

                                                                                                               Bekasi,13 November 2012


                                                                                                                 Zefanya Putri Listoro


DAFTAR ISI
                                                                                                                          Halaman
Cover………………………………………………………………………………………...1
Kata Pengantar………………………………………………………………………………2
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..3
PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI………………………………………..4
Pengertian SHU……….……………………………………………………………………...4
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi…………..………………………………………………………………………….4
Penghitungan SHU bagian anggota…..…………………………………………………………………………………..5
Informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota…………………………………............5
Mekanisme Pembagian SHU………………………………………………………………..6
SHU- Anggota ,SHU-Non Anggota…………………………………………………………7
Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi…………………………………………………..8
Rumus Pembagian SHU……………………………………………………………………..8
Contoh penerimaan SHU Masing Masing Anggota………………………………………………...11
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………16




PEMBANGIAN SHU PADA KOPERASI
Pengertian  SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Ø  Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Ø  Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Ø  INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 

Ø  Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase 


Mekanisme Pembagian SHU
1.      SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2.      SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3.      Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4.      Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5.      Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6.      Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosialjavascript:void(0)
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
3.      Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
·         Anggota.
·         Cadangan koperasi.
·         Dana pengurus.
·         Dana pegawai/karyawan.
·         Dana pendidikan koperasi.
·         Dana pembangunan daerah kerja.
·         Dana sosial.
SHU-Non Anggota
·         Cadangan koperasi.
·         Dana pengurus.
·         Dana pegawai/karyawan.
·         Dana pendidikan koperasi.
·         Dana pembangunan daerah kerja.
·         Dana sosial.
Ø  Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :

b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :

2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :

Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
Prinsip Prinsip Pembagian SHU Koperasi
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
1.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
2.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
3.      SHU anggota dibayar secara tunai 
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Ø  Rumus Pembagian SHU yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %


Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.

SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha

Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas

Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-

X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-

2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-

Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.


CONTOH PENERIMAAN SHU MASING-MASING ANGGOTA

1.  Ny. TRIA NOVRIANTI
Simpanan pokok : Rp 10.000
Simpanan wajib : Rp 180.000
Tabungan :           Rp 32.196
Jumlah simpanan Rp 222.196
RSH : Rp 130.969
SHU 28,51% : Rp 37.339
Cara menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 130.969 x 28,51% ) = Rp 37.339,2619 Pembulatan = Rp 37.3392.


2.  Ny. NURFIYANI
Simpanan pokok : Rp 10.000
Simpanan wajib : Rp 180.000
Tabungan :           Rp 496.179
Jumlah simpanan : Rp 686.179
RSH : Rp 616.320
SHU 28,51% : Rp 175.173
Cara menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 616.320 x 28,51% ) = Rp 175.172,832 Pembulatan = Rp 175.1733.

3.  Ny.NURLIANTI REVIDA AYUNI
Simpanan pokok : Rp 10.000
Simpanan wajib : Rp 180.000
Tabungan :           RP 39.196
Jumlah simpanan : Rp 229.196
RSH : Rp 155.866
SHU 28,51% : RP 44.437
Cara menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 155.866 x 28,51% ) = Rp 44.437,3966 Pembulatan = Rp 44.437


4. Tn. ARFAN HARYO MULYONO
Simpanan pokok : Rp 10.000
 Simpanan wajib : Rp 180.000
Tabungan :            Rp 236.106
Jumlah simpanan : Rp 426.106
RSH : Rp 289.125
SHU 28,51% : Rp 82.429
Cara menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 289.125 x 28,51% ) = Rp 82.429,5375 Pembulatan = Rp 82.4295.



5. Tn. FIKY SAELANY
Simpanan pokok :  Rp 10.000
Simpanan wajib :  Rp 180.000
Tabungan :            Rp 1.137.469
Jumlah simpanan : Rp 1.327.469
RSH : Rp 1.292.691
 SHU 28,51% : Rp 368.546
Cara menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 1.292.691 x 28,51% ) = Rp 368.546,2041 Pembulatan = Rp 368.5466.

6. Tn. JIMMY TODING
Simpanan pokok :  Rp 10.000
Simpanan wajib :  Rp 180.000
Tabungan :            Rp 1.300.812
Jumlah simpanan : Rp 1.490.812
RSH : Rp 1.117.991
SHU 28,51% : Rp 318.739
Cara menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 1.117.991 x 28,51% ) = Rp 318.739,2341 Pembulatan = Rp 318.739




7. Ny. QOMARIAH
Simpanan pokok : Rp 10.000
 Simpanan wajib : Rp 180.000
Tabungan :         Rp 2.988.632
Jumlah simpanan : Rp 3.178.632
RSH : Rp 3.181.604
SHU 28,51% : Rp 907.075
Cara menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 3.181.604 x 28,51% ) = Rp 907.075,3004 Pembulatan = Rp 907.0758.

8.  Ny. DEWI HANDAYANI
 Simpanan pokok : Rp 10.000
Simpanan wajib : Rp 180.000
Tabungan :           Rp 488.150
 Jumlah simpanan : Rp 678.150 RSH : Rp 590.273
SHU 28,51% : Rp 168.287
Cara menghitung SHU ( RSH x 28,51%) = ( Rp 590.273 x 28,51% ) = Rp 168.286,8323 Pembulatan = Rp 168.287






Referensi







Rabu, 07 November 2012

PERAN ANGGOTA KOPERASI MEMEBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI


TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI

NAMA : Zefanya Putri Listoro
NPM : 17211727
KELAS: 2 EA27
Dosen :Bpk Nurhadi,SE,AK,MM




FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul : PERAN ANGGOTA KOPERASI MEMEBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI”
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para pembaca sangat kami harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah  ini ditulis dan diselesaikan penulis atas bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih kepada :
1.    Bpk. Nurhadi,SE,AK,MM  selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi  Koperasi di Universitas Gunadarma.
2.    Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami  mengharapkan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.

                                                                                                               Bekasi,06 November 2012


                                                                                                                Zefanya Putri Listoro

DAFTAR ISI
                                                                                                                          Halaman
Cover………………………………………………………………………………………...1
Kata Pengantar………………………………………………………………………………2
Daftar Isi……………………………………………………………………………………..3
PERAN ANGGOTA KOPERASI MEMEBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI………………………………………..4
Latar Belakang Masalah……………………………………………………………………...4
Identifikasi Masalah………………………………………………………………………….4
Kesimpulan………………………………………………………………………………….15

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………………16



PERAN ANGGOTA KOPERASI MEMEBERIKAN KONTRIBUSI TERHADAP PERKEMBANGAN ORGANISASI KOPERASI

 Latar Belakang Masalah
Persoalan menyangkut tata kehidupan koperasi dalam prakteknya menghadapi kendala
terutama pemahaman mendasar mengenai pemahaman nilai, prinsip, dan manajemen
koperasi, sehingga hal ini ikut mempengaruhi keberadaan dan tumbuh berkembangnya
koperasi di masyarakat. Pengenalan perkoperasian kepada khalayak akan en stimulasi
pemahaman dan minat mayarakat menjadi anggota maupun mendirikan koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.Praktek berkoperasi masih dihadapkan pada kendala dalam penyelenggaraan keorganisasian dan usaha koperasi. Buku saku berisi uraian praktis perkoperasian, yang dapat dijadikan pegangan umum dan bahan bacaan singkatbagi berbagai kalangan masyarakat, serta dapat membuka wawasan membacanya mengenai koperasi.Buku saku perkoperasian ini masih terdapat banyak kekuarangan, sehingga saran, kritik, dan masukan yang bersifat membangun diperlukan bagi penyempurnaannya. Walau dengan segala kekurangannya, buku saku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi koperasi, anggota, pengurus, pengawas dan masyarakat untuk lebih memahami koperasi. Semoga Allah SWT memberkati dan menempatkan karya ini sebagai amal kebajikan.

Identifikasi Masalah
Koperasi merupakan badan usaha bersama yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berbagai kelebihan yang dimiliki oleh koperasi seperti efisiensi biaya serta dari peningkatan economies of scale jelas menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang sangat prospekrif di Indonesia. Namun, sebuah fenomena yang cukup dilematis ketika ternyata koperasi dengan berbagai kelebihannya ternyata sangat sulit berkembang di Indonesia. Koperasi bagaikan mati suri dalam 15 tahun terakhir. Ini  karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. Misalnya Permodalannya juga sering belum mencukupi. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri. Terkait kesejahteraan anggota koperasi yang relatif rendah, hal itu disebabkan belum adanya sistem pengelolaan sisa hasil usaha yang baik. Meski demikian beberapa koperasi sudah berhasil dan menyejahterakan anggota, sekaligus menguatkan perekonomian nasional.
Hal-hal yang perlu di perhatikan :
1.      Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi.
2.      Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.
3.      Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
4.      Permodalan Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri.
5.      Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya.
6.      Kurangnya Kesadaran Masyarakat koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.
7.      Pemanjaan Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju.
8.      Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya.
Secara umum permasalahan yang dihadapi koperasi dapat di kelompokan terhadap 2 masalah. Yaitu :
·         Permaslahan Internal
1.      Jumlah anggota yang semakin lama semakin berkurang.
2.      Pengetahuan, ketrampilan, dan kemampuan anggota pengurusnya masih belum memadai.
3.      Kebanyakan anggota kurang solidaritas untuk berkoperasi di lain pihak anggota banyak berhutang kepada koperasi.
4.      Administrasi kegiatan-kegiatan belum memenuhi standar tertentu sehingga menyediakan data untuk pengambilan keputusan tidak lengkap; demikian pula data statistis kebanyakan kurang memenuhi kebutuhan.

·         Permasalahan eksternal
1.      Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi.
2.      Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
3.      Banyaknya badan usaha lain yang bergerak pada bidang usaha yang sama dengan koperasi.

Partisipasi anggota koperasi adalah peran serta anggota koperasi dalam
keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi
hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil.Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
Menyatakan bahwa partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau kelompok orang dalam aktivitas tertentu, sedangkan partisipasi anggota dalam koperasi berarti mengikutsertakan anggota koperasi itu dalam kegiatan operasional dan pencapaian tujuan bersama.
(Hendar dan Kusnadi )
Dalam koperasi semua program manajemen harus memperoleh dukungan dari anggota. Untuk keperluan tersebut pihak manajemen memerlukan berbagai informasi yang berasal dari anggota. Anggota merupakan titik awal yang menentukan proses partisipasi berlangsung. Sebagai pemilik anggota koperasi menginginkan koperasi menjadi sumber yang mampu meningkatkan usaha individualnya. Sebagai pemilik anggota juga menginginkan koperasi mempunyai kemampuan dalam melayani kepentingannya melalui usaha-usaha yang dijalankan di koperasi.



Hanel, Alfred (1989) membagi partisipasi anggota koperasi menjadi dua kelompok, yaitu:
1. Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam pengambilan keputusan (decision making), dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).

 2.Partisipasim anggota sebagai pelanggan.

Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif, yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan yang diberikan koperasi (services)untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian, penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar modal yang terkumpul, semakin besar pulapeluang untuk memperluas jangkauan usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang, bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak akan mau bertransaksi dengan koperasi. Hal ini sama sekali tidak memberikan kontribusi ke arah pertumbuhan pelayanan koperasi. Partisipasi anggota dalam penjualan barang atau jasa pada koperasi sangat tergantung pada saluran distribusi dan biaya pemasaran. Semakin pendek jalur pemasaran dan semakin rendah biaya pemasaran yang bisa ditawarkan oleh koperasi, maka semakin tinggi manfaat (advantage) yang diterima oleh anggota.

Dalam kondisi yang demikian, tidak sulit bagi anggota untuk selalu terusaha meningkatkan partisipasinya dalam koperasi. Partisipasi anggota dalam usaha simpan pinjam biasanya dikaitkan dengan biaya transaksi. Dengan adanya prinsip identitas ganda, di mana anggota sebagai pemilik, sekaligus juga sebagai kreditur dan debitur, maka koperasi dalam meyalurkan kreditnya. tidak perlu menanggung biaya transaksi yang besar. Biaya-biaya transaksi seperti misalnya:
 
Biaya administrasi, biaya informasi, dan biaya pengawasan dapat ditekan serendah
mungkin. Hal ini memungkinkan para anggota dapat menikmati jasa pelayanan kredit
dengan mudah dan ringan.

1. Pentingnya Partisipasi
Partisipasi anggota merupakan kunci keberhasilan organisasi dan usaha koperasi. Secara harfiah, partisipasi berarti meningkatkan peran serta orang-orang yang mpunyai visi dan misi yang sama bagi mengembangkan organisasi maupun usaha koperasi. Pendirian koperasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan anggota, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, artinya perusahaan koperasi sejatinya mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, demikian pula sebaliknya anggota memanfaatkan layanan perusahaan koperasi, perhatian dan bertanggung jawab terhadap perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi berbagai bentuk impanan maupun ikut menanggung resiko usaha koperasi, serta secara proaktif ikut serta dalam berbagai bentuk maupun proses pengambilan keputusan usaha koperasi.Partisipasi anggota dilandaskan pada prinsip identitas gandanya  (dual identity), yaitu anggota sebagai pemilik, sekaligus sebagai pengguna. Sebagai pemilik, anggota wajib erpartisipasi dalam penyertaan modal, pengawasan dan membuat keputusan; edangkan sebagai pengguna/pelanggan, anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan oleh koperasi. Derajat ketergantungan antara anggota dengan perusahaan koperasi atau sebaliknya akan menentukan baik buruknya perkembangan organisasi maupun usaha koperasi. Semakin kuat ketergantungan anggota dengan perusahaan koperasi, maka semakin tinggi dan baik perkembangan organisasi dan usaha koperasi,sehingga koperasi merasakan manfaat keberadaan koperasi dan kopreasi semakin sehat berkembang sebagai badan usaha atas dukungan anggota secara penuh. Koperasi memberikan manfaat  (cooperative effect)  secara ekonomi langsung maupun tidak langsung bagi anggota, dan anggota mendukung, berinteraksi, dan proaktif bagi perkekmbangan usaha koperasi Partisipasi anggota dengan perusahaan koperasi seringkali juga terjadi konflik atau biasanya terjadi ketimpangan karena perbedaan kepentingan atau adanya konflik kepentingan antara anggota dengan koperasi. Perbedaan kepentingan ini dilatarbelakangi juga oleh homogenitas kepentingan anggota dengan perusahaan koperasi akan semakin harmonis hubungan keorganisasi maupun keusahaan koperasi, sehingga partisipasi anggota juga semakin tinggi. Beberapa kepentingan yang berkait dengan hal ini menyangkut tingkat pelayanan, kepentingan organisasi, serta penentuan dan pembagian sisa hasil usaha. Koperasi sebagai perusahaan harus mampu memenuhi kebutuhan anggota dengan berbagai variasinya maupun keterpencaran jarak anggota dalam proses pelayanan atas kebutuhan anggota.Koperasi diharuskan meningkatkan pelayanan kepada anggota-anggotanya, mengingat pelayanan terkait dengan adanya tekanan persaingan dari organisasi perusahaan lain (non
koperasi). Koperasi harus layak dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara social ekonomi oleh anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan perubahan kebutuhan atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota berhubungan lurus dengan perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga hal ini menentukan pula pola kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi. Kondisi ini memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota. Jika perusahaan koperasi member pelyanan kepada anggota yang jauh lebih besar, lebih menarik, dan lebih primadibanding dengan dari perusahaan non koperasi, maka koperasi akan mendapat partisipasi penuh dari anggota.Demikian pula sebaliknya, partisipasi anggota yang tinggi dalam memanfaatkan segala layanan
barang, jasa, yang tersedia dikoperasi pada akhirnya meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan terbaik dan prima oleh perusahaan koperasi

2. Bentuk Partisipasi Anggota
Partisipasi merupakan keterlibatan mental dan emosional dari orang-orang dalam situasi kelompok yang mendorong orang-orang tersebut memberikan kontribusinya terhadap tujuan kelompoknya  itu dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan tersebut. Partisipasi anggota koperasi berarti anggota memiliki keterlibatan mental dan emosional terhadap koperasi, memiliki motivasi berkontribusi kepada koperasi, dan berbagai tanggung jawab atas pencapaian tujuan organisasi maupun usaha koperasi.
Partisipasi anggota dalam koperasi dapat dirumuskan sebagai keterlibatan para anggota secara aktif dan menyeluruh dalam pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, arah dan langkah usaha, pengwasan terhadap jalannya usaha koperasi, penyertaan modal usaha, dalam pemanfaatan usaha, serta dalam menikmati sisa hasil usaha. Partisipasi anggota juga dapat diartikan sebagai keikutsertaan anggota dalam berbagai bentuk kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi, baik kedudukan anggota sebagai pemilik maupun sebagai pengguna/pelanggan. Keikutsertaan anggota ini diwujudkan dalam bentuk pencurahan pendapat dan pikiran dalam pengambilan keputusan, dalam pengawasan, kehadiran dan keaktifan dalam rapat anggota, pemberian kontirbusi modal keuangan, serta pemanfaatan pelayanan yang diberikan oleh koperasi. Secara umum, partisipasi anggota koperasi menyangkut partisipasi terhadap sumberdaya, pengambilan keputusan, dan pemanfaatan, atau seringkali dibuat kategori partisipasi kontributif, partisipasi insentif.
Sejalan dengan kedudukan anggota koperasi yang memiliki identitas ganda baik sebagai pemilik maupun pengguna/pelanggan, maka bentuk partisipasi anggota juga mengikutinya. Sebagai pemilik, anggota memberikan kontribusi terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dan bentuk kontribusi keuangan, penyertaan modal, pembentukan cadangan, simpanan, serta ikutserta dalam mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan koperasi maupun aktif dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan organisasi koperasi dan kinerja usaha koperasi. Selanjutnya sebagai pengguna, anggota memanfaatkan berbagai potensi dan layanan yang disediakan koperasi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan menunjang kegiatan usaha koperasi. Berdasarkan penjelasan diatas, maka secara generic terdapat beberapa bentuk partisipasi anggota koperasi, yaitu :

a) Partisipasi dalam pengambilan keputusan dalam rapat anggota (kehadiran, keaktifan, dan penyampai/mengemukakan pendapat/saran/ide/gagasan/kritik bagi koperasi).
b) Partisipasi dalam kontribusi modal (dalam berbagai jenis simpanan, simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela/manasuka, jumlah dan frekuensi menyimpan simpanan, penyertaan modal).
c) Partisipasi dalam pemanfaatan pelayanan (dalam berbagai jenis unit usaha, jumlah dan frekuensi pemanfaatan layanan dari setiap unit usaha koperasi, besaran transaksi
berdasarkan waktu dan unit usaha yang dimanfaatkan, besaran pembelian atau penjualan barang maupu jasa yang dimanfaatkan, cara pembayaran atau cara pengambilan, bentuk transaksi, waktu layanan).
d) Partisipasi dalam pengawasan koperasi (dalam menyampaikan kritik, tata cara
penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha
koperasi).

3. Rangsangan Partisipasi
Setiap anggota koperasi akan mengambil keputusan untuk berpartisipasi, terlibat, ikut serta untuk mempertahankan atau memelihara secara aktif hubungannya dengan organisasi koperasi, jika insentif yang diperoleh anggta sama besar atau lebih dari kontribusi yang diberikannya. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi dapat menjadi rangsangan penting bagi anggota untuk ikut memberikan kontribusinya bagi pemupukan modal dan pertumbuhan koperasi. Insentif perangsang yang dikehendaki oleh anggota berkait erat dengan seberapa besar upaya pemenuhan kebutuhan oleh perusahaan koperasi dapat dirasakan oleh anggota secara subyektif yang dapat meningkatkan kepentingan ekonomi atau usaha rumah tangga anggota. Insentif juga dapat dirasakan dalam bentuk layanan barang dana jasa di perusahaan koperasi sama sekali tidak tersedia di pasar atau tidak disediakan oleh lembaga lain. Selain itu, insentif rangsangan dapat berwujud pelayanan barang dan jasa disediakan dengan harga, kualitas, dan kondisi yang lebih
baik, lebih menguntungkan dibandingkan dengan barang dan jasa yang ditawarkan di pasar atau lembaga lain non koperasi.Sebaliknya, jika pelayanan barang dan jasa di koperasi yang tidak memenuhi kebutuhan anggota, harga yang lebih tinggi atau dengan kondisi yang lebih buruk daripada yang ditawarkan di pasar atau lembaga non koperasi, menyebabkan partisipasi anggota semakin
menurun. Koperasi sebagai badan usaha harus memperhatikan kondisi ini sebagai upaya perbaikan layanan, sehingga perbaikan layanan kepada anggota merupakan keharusan bukan beban usaha, agar partisipasi anggota semakin besar sehingga anggota semakin memiliki usaha koperasi dan berkontribusi dalam pemanfaatan pelayanan usaha koperasi secara terus menerus

4. Upaya Meningkatkan Pertisipasi Anggota
Terdapat berbagai cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota baik menggunakan pendekatan materi maupun non materi. Pendekatan materi yang dimaksud adalah memberikan komisi dan insentif, pemberian bonus, atau pun pemberian tunjangan atas aktivitas keterlibatan anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan organisasi maupun layanan barang/jasa yang dikoperasi. Selanjutnya pendekatan non materi yaitu memberikan motivasi kepada semua komponen, dengan jalan mengikutsertakan seluruh anggota dalam proses pengambilan keputusan secara bersama.Terdapat berbagai macam cara untuk meningkatkan pertisipasi anggota, namun cara mana yang paling tepat dan baik tidaklah dapat ditetapkan dengan pasti, karena akan sangatbergantung pada situasi dan kondisinya. Oleh karena itu, pengurusdan pengelola koperasi sebagai orang yang mengurus dan memelihara organisasi dan usaha koperasi harus dapat mencari bentuk dan cara yang tepat untuk memastikan cara yang mana yang cocok, baik, dan tepat guna meningkatkan partisipasi anggota terhadap koperasi.

Salah satu di antara cara untuk meningatkan partisipasi anggota adalah melalui upaya
pelibatan secara aktif seluruh komponen dan anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan. Keterlibatan dan keaktifan anggota dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara langsung bersama segenap angota merupakan upaya bersama untuk merancang bangun secara bersama pola dan struktur pelayanan koperasi terhadap anggota, kerangka kerja perusahaan, dan indikasi kinerja keberhasilan koperasi sebagai badan usaha. Proses perencanaan usaha dan pengambilan keputusan yang partisipatif dan kolaboratif dari segenap anggota dan pengurus, pengelola akan meningkatkan kesadaran pemanfaatan pelayanan dan rasa tanggung jawab semua pihak untuk memperjuangkan kemajuan dan perkembangan koperasi. Dengan kesadaran, semangat kebersamaan, dan
tanggung jawab segenap anggota inilah yang meningkatan partisipasi anggota sehingga pada ujung-ujungnya mampu menumbuhkembangkan koperasi. 

Secara praktek dan kenyataan di lapangan, pelibatan atau keterlibatan perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan bersama dalam koperasi tidaklah mudah. Tidak dapat dipungkiri bahwa proses partisipatif dan kolaboratif alam menyususn perencanaan usaha dari koperasi memerlukan waktu, biaya, dan tenaga. Oleh karena itu, penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengururs, pengelola, dan pengawas terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama. Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian rupa hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha termaksud. Dengan demikian komunikasi yang efektif dari interaksi antara anggota dan perusahaan koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan secara bersamaan dan bertanggung jawab menjadi kebutuhan sekaligus prasyarat bagi partisipasi anggota

Kepuasan dan nilai guna juga seringkali menjadi factor yang mempengaruhi keterlibatan anggota dalam perencanaan usaha atau proses pengambilan keputusan koperasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat sekelompok orang yang masih kurang puas atau kurang menerima sutau keputusan. Oleh karenanya, ada baiknya bagi pihak yang merasa kurang puas dapat diminta tanggapan atau sarannya atas perencanaan usaha dan keputusan yang akan atau telah diambil, tentunya disesuaikan dengan situasi, dan kondisi, dan tingkat relevansinya. Cara ini berarti membuka peluang dan penghargaan terhadap ketidakpuasan, sehingga tanggapan dan saran yang diajukan dari yang kurang puas menjadi masukan atau bahan pertimbangan bagi penyempurnaan keputusan yang akan atau  telah diambil oleh koperasi. Penghargaan diri atas keberadaan setiap anggota dalam setiap tahapan perencanaan usaha dan pengambilan keputusan dalam koperasi merupakan sisi positif atas pengakuan anggota oleh perusahaan koperasi berkesempatan terlibat dalam proses manajemen dan pengambilan keputusan perusahaan koperasi. Penghargaan, pengakuan, dan kesempaan terlibat dari anggota ini menjadi embrio dan pemacu bagi anggota untuk bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan usaha koperasi dan merealisasikannya untuk memajukan koperasi, sehingga pada akhirya anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas dengan penuh sukarela dan bertanggung jawab atas pelaksanaan usaha dan kemajuan koperasi. Peningkatan partisipasi anggota berhubungan erat dengan tingkat pelayanan, sementara pelayanan berhubungan pula dengan beban kerja atau daya dukung yang ada di koperasi. Salah satu yang berkait dengan ini adalah pengaturan fungsi dan peran dari pengelola dala memberikan pelayanan prima bagi anggota, sehingga diperlukan pengaturan atau pendelegasian kewenangan yang jelas dan proporsional. Semua unsure pengelola koperasi harus memiliki fungsi dan tugas yang jelas dan merasakan bahwa fungsi tersebut merupakan
kepercayaan dari anggota koperasi. Demikian pula, anggota haru meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh pengelola koperasi kepada diri anggota merupakan tugas yang telah didelegasikan kepada pengurus dan memberikan kepercayaan kepada pengelola koperasi memberikan pelayanan prima kepada anggota koprasi.

Upaya peningkatan partisipasi anggota akan berhasil manakala ada kesesuaian antara
anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi. Kesesuaian ini dapat dilihat dari unit, tingkat, kemauan, dan kemampuan dari pelayanan yang disediakan oleh koperasi. Kompetensi dan motivasi anggota dalam mengemukakan minat kebutuhanya kepada koperasi terefleksikan dalam keputusan manajemen koperasi dalam memberikan layanan barang dan jasa kapada anggota koperasi.Anggota mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang membangun bagi koperasi, dan selanjutnya manajemen koperasi mampu menindak lanjuti dan menyelesaikannya secara efektif dan professional hingga dirasakan manfaatnya oleh anggota koperasi. Misalnya adalah jika unit usaha yang tersedia di koperasi memiliki  kesesuaian yang tinggi dengan kebutuhan anggota,
manajemen, maupun program koperasi, maka akan diikuti dengan tingkat partisipasi anggota yang tinggi pula. Kegiatan usaha utama koperasi yang sesuai misalnya menyangkut penyediaan sarana produksi, pembelian hasil produksi anggota, penjualan barang konsumen,penyediaan fasilitas kredit, layanan pembiayaan usaha, layanan jasa pembayaran listriktelepon-air, dan layanan jasa pendidikan, dan layanan lainnya.
Kesesuaian antara anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi akan tercapai
pada saat mekanisme pengendalian partisipasi mencapai optimal dalam mengemukakan berpendapat (voice), dalam mengambil keputusan (vote), dan hak keluar (exit). Keterkaitan dari ketiga komponen partisipasi anggota yang kuat dan utuh sehingga menunjang perkekmbangan usaha koperasi.

Partisipasi yang efektif akan berujung pada rangkaian kesesuaian antara kemampuan
manajemen koperasi dalam melaksanakan tugas dari program yang ditetapkan, keputusan program manajemen mencerminkan minat dari anggota, dan minat anggota akan tercermin dalam keputusan program manajemen koperasi. Dengan demikian, meningkatkan partisipasi anggota memerlukan kemauan dan kemampuan segenap komponen organisasi koperasi, waktu yang cukup dan terus menerus, system imbalan yang adil dan promotif, dan sinergi kepentingan antar segenap pelaku yang terlibat dalam usaha koperasi. Jika yang terjadi sebaliknya, maka konflik kepentingan antar anggota, manajemen koperasi, dan program koperasi,m serta diikuti dengan pertentangan kepentingan pengelola, pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan, anggota, atau lembaga Pembina koperasi akan mempersulit partisipasi dan memperlemah kedudukan koperasi dalam memberikan manfaat ekonomi bagi anggota dan lingkungannya



KESIMPULAN
Pentingnya ketrlibatan anggota koperasi untk kemajuan koperasi Oleh karena itu, penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengururs, pengelola, dan pengawas terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama. Anggota perlu menyadari tujuan pelayanan usaha yang dilakukan oleh pengurus dan pengelola, sementara pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha yang dimaksud sedemikian rupa hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha termaksud.
Partisipasi anggota koperasi adalah peran serta anggota koperasi dalam
keikutsertaannya dalam persiapan, perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan dalam evaluasi
hasil serta keikutsertaan dalam menikmati hasil.Partisipasi merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan atau perkembangan suatu organisasi. Melalui partisipasi segala aspek yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan pencapaian tujuan direalisasikan.
Koperasi harus layak dan efisien memberikan layanan yang dapat dinikmati secara social ekonomi oleh anggota, disamping juga mampu mengantisipasikan kemungkinan perubahan kebutuhan atau kepentingan dari anggota. Perubahan kebutuhan anggota berhubungan lurus dengan perubahan waktu peradaban, dan perkembangan jaman, sehingga hal ini menentukan pula pola kebutuhan angota dalam konsumsi, produksi, maupun distribusi. Kondisi ini memposisikan koperasi harus mampu memberikan pelayanan prima yang disesuaikan dengan kebutuhan anggota.




DAFTAR PUSTAKA

DepartemenKoperasidanPembinaanPengusahaKecil,  R.I.  1993,  Pelatihan  Dasar
Perkoperasian Bagi Pengurus Koperasi/KUD, Jakarta.

Folke Dubell, 1985. Pembangun Koperasi Suatu Metode Perintisan dan Pengorganisasian

Koperasi Pertanian di Negara Berkembang, terjemahan Slamet Riyadi Bisri, Jatinangor : Ikopin.

Hanel, Alfred. 1994. Dual or Double Nature of Cooperative. Dalam Internasional Handbook of CooperativeOrganizations. Vandenhoec&Ruprecht. Gottingen.

Herman Soewardi. 1995. Filsafat Koperasi atau Cooperativism. UPT Penerbitan Ikopin.

Ima Soewandi, tanpa tahun Latar Belakang Sejarah dan Sendi Dasar Koperasi (sebuah outline), Jakarta : Departemen Perdagagan dan Koperasi.

Munkner, 1989. Pengantar Hukum Koperasi, Bandung : Unpad

Ropke, Jochen, 1995.  The Economic Theory of Cooperative Enterprises in Developing
Countries. With Special Reference to Indonesia. Marburg.

Sagimun, M.D. 1990. Koperasi Indonesia. CV Masagung. Jakarta.
Suarny Amran, 1992.  Analisis Beberapa Permasalahan Anggaran Dasar dan Anggaran

Rumah Tangga, dalam Pokok-Pokok Pikiran Tentang Pembangunan Koperasi,  Editor Rusidi dan Maman Suratman, Jatinangor, Bandung : Ikopin.

Tim Ikopin. 2000. Penjiwaan Koperasi. Bandung: Ikopin. Jatinangor, Bandung : Ikopin
T. Gilarso.1989. Pengelolaan Koperasi. Penerbit Kanisius. Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992, Tentang Perkoperasian.