TUGAS SOFTSKILL EKONOMI
KOPERASI
PEMBANGIAN SHU PADA
KOPERASI
NAMA : Zefanya Putri Listoro
NPM : 17211727
KELAS: 2 EA27
Dosen :Bpk Nurhadi,SE,AK,MM
FAKULTAS MANAJEMEN EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, karena atas berkah, rahmat dan hidayah yang dilimpahkan-Nya, kami dapat menyusun dan menyelesaikan
makalah yang berjudul : “PEMBAGIAN SHU PADA
KOPERASI”
Makalah ini ditulis untuk
memenuhi salah satu syarat dalam melaksanakan tugas Pengantar Ekonomi koperasi, Jurusan
Manajemen Jenjang S1 pada Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
Dengan segala keterbatasan, kami sepenuhnya menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, baik dalam pembahasan
maupun tata bahasanya atau cara penulisannya. Untuk itu, dengan segala kerendahan hati kiranya
koreksi dan saran yang sifatnya membangun dari semua pihak khususnya para
pembaca sangat kami
harapkan demi kesempurnaan penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis dan diselesaikan penulis atas
bantuan dan dukungan berbagai pihak. Untuk itu penulis mengucapkan Terima kasih
kepada :
1.
Bpk.
Nurhadi,SE,AK,MM selaku dosen dalam mata kuliah Ekonomi Koperasi di Universitas Gunadarma.
2.
Ibunda dan ayahhanda tercinta yang telah mendukung kami
dalam berbagai hal, baik materi, do’a serta fikirannya.
Akhir kata kami mengharapkan semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami
penulis pada khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.
Bekasi,13 November 2012
Zefanya
Putri Listoro
DAFTAR ISI
Halaman
Cover………………………………………………………………………………………...1
Kata Pengantar………………………………………………………………………………2
Daftar
Isi……………………………………………………………………………………..3
PEMBANGIAN
SHU PADA KOPERASI………………………………………..4
Pengertian
SHU……….……………………………………………………………………...4
Cara
Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi…………..………………………………………………………………………….4
Penghitungan SHU bagian
anggota…..…………………………………………………………………………………..5
Informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota…………………………………............5
Mekanisme
Pembagian SHU………………………………………………………………..6
SHU-
Anggota ,SHU-Non
Anggota…………………………………………………………7
Prinsip
Prinsip Pembagian SHU Koperasi…………………………………………………..8
Rumus
Pembagian SHU……………………………………………………………………..8
PEMBANGIAN
SHU PADA KOPERASI
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
Cara Menghitung
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Ø
Sisa
Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola
koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal
terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang
diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Ø Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Ø INFORMASI
DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Ø
Sisa
hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Dan untuk besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992 yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase
Mekanisme Pembagian
SHU
1. SHU
yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU
untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar
transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian
sebaliknya.
3. Untuk
memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam
point pembagi SHU
4. Besarnya
nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk
anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai
SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota,
dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi
nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin
(tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin
adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat
Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis
transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
SHU koperasi
dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi
koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.
SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosialjavascript:void(0)
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
٠ Cadangan koperasi
٠ Jasa anggota
٠ Dana pengurus
٠ Dana karyawan
٠ Dana pendidikan
٠ Dana sosialjavascript:void(0)
٠ Dana untuk pembanguna lingkungan.
3. Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa
pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :
SHU- Anggota
SHU- Anggota
·
Anggota.
·
Cadangan
koperasi.
·
Dana
pengurus.
·
Dana
pegawai/karyawan.
·
Dana
pendidikan koperasi.
·
Dana
pembangunan daerah kerja.
·
Dana
sosial.
SHU-Non
Anggota
·
Cadangan
koperasi.
·
Dana
pengurus.
·
Dana
pegawai/karyawan.
·
Dana
pendidikan koperasi.
·
Dana
pembangunan daerah kerja.
·
Dana
sosial.
Ø Berdasarkan pembagian SHU yang
dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan
tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :
b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
Rumus :
2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.
Rumus :
Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.
Prinsip Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
1.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
2.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
3.
SHU anggota dibayar secara tunai
Sesuai
dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya”
dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan
“biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan
anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Ø Rumus Pembagian SHU yang “ideal”
dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU
KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi.
Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh,
tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga
sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
SHU KOPERASI. Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa
100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal
dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.
CONTOH PENERIMAAN
SHU MASING-MASING ANGGOTA
1. Ny. TRIA NOVRIANTI
Simpanan
pokok : Rp 10.000
Simpanan
wajib : Rp 180.000
Tabungan
: Rp 32.196
Jumlah
simpanan Rp 222.196
RSH
: Rp 130.969
SHU
28,51% : Rp 37.339
Cara
menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 130.969 x 28,51% ) = Rp 37.339,2619
Pembulatan = Rp 37.3392.
2.
Ny. NURFIYANI
Simpanan
pokok : Rp 10.000
Simpanan
wajib : Rp 180.000
Tabungan
: Rp 496.179
Jumlah
simpanan : Rp 686.179
RSH
: Rp 616.320
SHU
28,51% : Rp 175.173
Cara
menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 616.320 x 28,51% ) = Rp 175.172,832
Pembulatan = Rp 175.1733.
3.
Ny.NURLIANTI REVIDA AYUNI
Simpanan
pokok : Rp 10.000
Simpanan
wajib : Rp 180.000
Tabungan
: RP 39.196
Jumlah
simpanan : Rp 229.196
RSH
: Rp 155.866
SHU
28,51% : RP 44.437
Cara
menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 155.866 x 28,51% ) = Rp 44.437,3966
Pembulatan = Rp 44.437
4.
Tn. ARFAN HARYO MULYONO
Simpanan
pokok : Rp 10.000
Simpanan wajib : Rp 180.000
Tabungan
: Rp 236.106
Jumlah
simpanan : Rp 426.106
RSH
: Rp 289.125
SHU
28,51% : Rp 82.429
Cara
menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 289.125 x 28,51% ) = Rp 82.429,5375
Pembulatan = Rp 82.4295.
5.
Tn. FIKY SAELANY
Simpanan
pokok : Rp 10.000
Simpanan
wajib : Rp 180.000
Tabungan
: Rp 1.137.469
Jumlah
simpanan : Rp 1.327.469
RSH
: Rp 1.292.691
SHU 28,51% : Rp 368.546
Cara
menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 1.292.691 x 28,51% ) = Rp 368.546,2041
Pembulatan = Rp 368.5466.
6.
Tn. JIMMY TODING
Simpanan
pokok : Rp 10.000
Simpanan
wajib : Rp 180.000
Tabungan
: Rp 1.300.812
Jumlah
simpanan : Rp 1.490.812
RSH
: Rp 1.117.991
SHU
28,51% : Rp 318.739
Cara
menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 1.117.991 x 28,51% ) = Rp 318.739,2341
Pembulatan = Rp 318.739
7.
Ny. QOMARIAH
Simpanan
pokok : Rp 10.000
Simpanan wajib : Rp 180.000
Tabungan
: Rp 2.988.632
Jumlah
simpanan : Rp 3.178.632
RSH
: Rp 3.181.604
SHU
28,51% : Rp 907.075
Cara
menghitung SHU ( RSH x 28,51% ) = ( Rp 3.181.604 x 28,51% ) = Rp 907.075,3004
Pembulatan = Rp 907.0758.
8.
Ny. DEWI HANDAYANI
Simpanan pokok : Rp 10.000
Simpanan
wajib : Rp 180.000
Tabungan
: Rp 488.150
Jumlah simpanan : Rp 678.150 RSH : Rp 590.273
SHU
28,51% : Rp 168.287
Cara
menghitung SHU ( RSH x 28,51%) = ( Rp 590.273 x 28,51% ) = Rp 168.286,8323
Pembulatan = Rp 168.287
Referensi